Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan: Jadwal dan Ketentuannya

Avatar photo

Jumat, 4 April 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Setelah Lebaran (Istimewa)

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Setelah Lebaran (Istimewa)

Metrosiar – Bagi pemilik kendaraan bermotor di tiga provinsi, ada kabar baik! Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Program ini memungkinkan pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama bertahun-tahun untuk menghapus denda dan hanya membayar pajak tahun berjalan.

Namun, sebelum memanfaatkan program ini, penting untuk mengetahui jadwal pelayanan Samsat yang saat ini masih tutup karena libur Hari Raya Idulfitri. Lantas, kapan Samsat akan kembali beroperasi?

Jadwal Pembukaan Samsat Pasca Libur Lebaran

Setelah libur panjang Idulfitri, pelayanan Samsat di beberapa wilayah akan kembali dibuka dengan jadwal sebagai berikut:

Jawa Barat: Tutup dari 28 Maret hingga 7 April 2025 dan kembali beroperasi pada 8 April 2025.

Baca juga:  Pelantikan dan Pengukuhan Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Rajeg Tangerang

Jawa Tengah: Mulai melayani pemutihan pajak kendaraan pada 8 April hingga 30 Juni 2025.

Banten: Program pemutihan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

Dengan memahami jadwal ini, masyarakat bisa merencanakan kunjungan ke Samsat lebih efektif dan menghindari antrean panjang.

­Program pemutihan pajak kendaraan di masing-masing provinsi memiliki periode dan ketentuan yang berbeda:

Jawa Barat: Program dimulai sejak 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Berlaku untuk pembayaran online dan offline di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

Jawa Tengah: Berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, ditujukan bagi wajib pajak yang belum melunasi PKB dalam beberapa tahun terakhir.

Banten: Program berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025 dengan pembebasan pokok dan sanksi PKB bagi kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya, asalkan membayar pajak tahun 2025.

Baca juga:  Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi

Cara Memanfaatkan Program Pemutihan

Masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini cukup mendatangi kantor Samsat terdekat setelah libur Lebaran. Prosesnya meliputi:

1. Membawa dokumen kendaraan dan KTP pemilik.

2. Melakukan pembayaran pajak tahun berjalan sesuai dengan aturan di masing-masing provinsi.

3. Memanfaatkan layanan pembayaran online untuk menghindari antrean panjang.

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk mendapatkan keringanan.

Jangan sampai terlewat! Pastikan untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku habis.

Editor : Ahmad

Sumber Berita: detik.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinggal 3 Hari Tanggap Darurat, Gubernur NTT Kejar Data Gempa Ngada: Semua Warga Harus Terdata
Rumah Zakat Bagikan 800 Masker di Stasiun Tangerang Pascaterjadinya Erupsi Gunung Krakatau
RDTR-KLHS Ngada Jangan Jadi Dokumen Mati, Ray Bena: Pembangunan Tak Boleh Korbankan Rakyat dan Lingkungan
Mendagri Pasang Target Percepatan Pemulihan Gempa Flores, Warga Diharapkan Natal di Rumah Sendiri
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada
Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:35 WIB

Tinggal 3 Hari Tanggap Darurat, Gubernur NTT Kejar Data Gempa Ngada: Semua Warga Harus Terdata

Rabu, 9 September 2026 - 12:34 WIB

Rumah Zakat Bagikan 800 Masker di Stasiun Tangerang Pascaterjadinya Erupsi Gunung Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 11:52 WIB

RDTR-KLHS Ngada Jangan Jadi Dokumen Mati, Ray Bena: Pembangunan Tak Boleh Korbankan Rakyat dan Lingkungan

Rabu, 9 September 2026 - 11:15 WIB

Mendagri Pasang Target Percepatan Pemulihan Gempa Flores, Warga Diharapkan Natal di Rumah Sendiri

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Berita Terbaru