Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan: Jadwal dan Ketentuannya

Jumat, 4 April 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Setelah Lebaran (Istimewa)

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Setelah Lebaran (Istimewa)

Metrosiar – Bagi pemilik kendaraan bermotor di tiga provinsi, ada kabar baik! Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Program ini memungkinkan pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama bertahun-tahun untuk menghapus denda dan hanya membayar pajak tahun berjalan.

Namun, sebelum memanfaatkan program ini, penting untuk mengetahui jadwal pelayanan Samsat yang saat ini masih tutup karena libur Hari Raya Idulfitri. Lantas, kapan Samsat akan kembali beroperasi?

Jadwal Pembukaan Samsat Pasca Libur Lebaran

Setelah libur panjang Idulfitri, pelayanan Samsat di beberapa wilayah akan kembali dibuka dengan jadwal sebagai berikut:

Jawa Barat: Tutup dari 28 Maret hingga 7 April 2025 dan kembali beroperasi pada 8 April 2025.

Baca juga:  Peringatan Cuaca Ekstrem di Banten, Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Jawa Tengah: Mulai melayani pemutihan pajak kendaraan pada 8 April hingga 30 Juni 2025.

Banten: Program pemutihan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

Dengan memahami jadwal ini, masyarakat bisa merencanakan kunjungan ke Samsat lebih efektif dan menghindari antrean panjang.

­Program pemutihan pajak kendaraan di masing-masing provinsi memiliki periode dan ketentuan yang berbeda:

Jawa Barat: Program dimulai sejak 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Berlaku untuk pembayaran online dan offline di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

Jawa Tengah: Berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, ditujukan bagi wajib pajak yang belum melunasi PKB dalam beberapa tahun terakhir.

Banten: Program berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025 dengan pembebasan pokok dan sanksi PKB bagi kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya, asalkan membayar pajak tahun 2025.

Baca juga:  Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun

Cara Memanfaatkan Program Pemutihan

Masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini cukup mendatangi kantor Samsat terdekat setelah libur Lebaran. Prosesnya meliputi:

1. Membawa dokumen kendaraan dan KTP pemilik.

2. Melakukan pembayaran pajak tahun berjalan sesuai dengan aturan di masing-masing provinsi.

3. Memanfaatkan layanan pembayaran online untuk menghindari antrean panjang.

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk mendapatkan keringanan.

Jangan sampai terlewat! Pastikan untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku habis.

Editor : Ahmad

Sumber Berita: detik.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB