Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan: Jadwal dan Ketentuannya

Avatar photo

Jumat, 4 April 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Setelah Lebaran (Istimewa)

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Setelah Lebaran (Istimewa)

Metrosiar – Bagi pemilik kendaraan bermotor di tiga provinsi, ada kabar baik! Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Program ini memungkinkan pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama bertahun-tahun untuk menghapus denda dan hanya membayar pajak tahun berjalan.

Namun, sebelum memanfaatkan program ini, penting untuk mengetahui jadwal pelayanan Samsat yang saat ini masih tutup karena libur Hari Raya Idulfitri. Lantas, kapan Samsat akan kembali beroperasi?

Jadwal Pembukaan Samsat Pasca Libur Lebaran

Setelah libur panjang Idulfitri, pelayanan Samsat di beberapa wilayah akan kembali dibuka dengan jadwal sebagai berikut:

Jawa Barat: Tutup dari 28 Maret hingga 7 April 2025 dan kembali beroperasi pada 8 April 2025.

Baca juga:  INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (ILPPD) KABUPATEN NGADA TAHUN 2024

Jawa Tengah: Mulai melayani pemutihan pajak kendaraan pada 8 April hingga 30 Juni 2025.

Banten: Program pemutihan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

Dengan memahami jadwal ini, masyarakat bisa merencanakan kunjungan ke Samsat lebih efektif dan menghindari antrean panjang.

­Program pemutihan pajak kendaraan di masing-masing provinsi memiliki periode dan ketentuan yang berbeda:

Jawa Barat: Program dimulai sejak 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Berlaku untuk pembayaran online dan offline di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

Jawa Tengah: Berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, ditujukan bagi wajib pajak yang belum melunasi PKB dalam beberapa tahun terakhir.

Banten: Program berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025 dengan pembebasan pokok dan sanksi PKB bagi kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya, asalkan membayar pajak tahun 2025.

Baca juga:  Sentuhan Hangat Ramadhan di Tigaraksa, Dandim dan Persit Turun ke Jalan Bagi Takjil

Cara Memanfaatkan Program Pemutihan

Masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini cukup mendatangi kantor Samsat terdekat setelah libur Lebaran. Prosesnya meliputi:

1. Membawa dokumen kendaraan dan KTP pemilik.

2. Melakukan pembayaran pajak tahun berjalan sesuai dengan aturan di masing-masing provinsi.

3. Memanfaatkan layanan pembayaran online untuk menghindari antrean panjang.

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk mendapatkan keringanan.

Jangan sampai terlewat! Pastikan untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku habis.

Editor : Ahmad

Sumber Berita: detik.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”
Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Kapolda Banten Beberkan Ancaman Baru, Pengamanan Objek Vital Kini Tak Bisa Lagi Cara Lama
Posyandu Mawar 6 Pasar Kemis Jadi Andalan Banten, Siap Tembus Tingkat Nasional
Sambut HUT RI ke-81, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Tranformasikan FABA Menjadi Ruang Belajar di Sekolah Sekitar Perusahaan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:38 WIB

Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:18 WIB

Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15 WIB

Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:40 WIB

Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Kapolda Banten Beberkan Ancaman Baru, Pengamanan Objek Vital Kini Tak Bisa Lagi Cara Lama

Berita Terbaru

Menko Polkam Djamari Chaniago (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.

Hukum & Kriminal

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Jul 2026 - 18:57 WIB