Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 35 paket besar ganja yang diselundupkan dari Bogor ke Bali menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, puluhan paket ganja itu disembunyikan di dalam boks motor jenis skuter yang dikirim layaknya barang biasa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah penangkapan seorang pria berinisial J (19) di kontrakannya di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025).
“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok,” ungkap Indra Waspada dalam konferensi pers di Mapolsek Panongan, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengejar jaringan pemasok ganja. Berdasarkan keterangan tersangka J, tim bergerak ke wilayah Bogor dan menangkap tiga pria lainnya, yaitu LK (24), AH (44) — yang diketahui merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) — serta IT (42), yang diduga sebagai pengendali jaringan dan pemilik ganja.
Dalam penggeledahan di rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Kepada petugas, IT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih lanjut, dari hasil penyidikan terungkap bahwa IT telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, melalui jasa ekspedisi.
“Barang narkotika ganja itu disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas seperti kiriman biasa,” ujar Indra Waspada.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi di Curug, Kabupaten Tangerang, dan mendapatkan informasi bahwa paket tersebut telah tiba di Bali. Petugas pun segera berangkat ke Denpasar untuk melakukan pelacakan terhadap penerima paket.
Namun, saat hendak diamankan, orang yang diduga sebagai penerima melarikan diri dan kini juga masuk dalam DPO.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa yang digunakan untuk menyembunyikan puluhan paket ganja.
Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut bekerja secara sistematis dan melibatkan pelaku dari berbagai daerah. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.









