Polsek Panongan Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 35 Paket Ganja Diselundupkan Lewat Ekspedisi ke Bali

Kamis, 6 November 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada bersama jajaran Polsek Panongan saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan 35 paket besar ganja yang diselundupkan dari Bogor ke Bali menggunakan jasa ekspedisi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada bersama jajaran Polsek Panongan saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan 35 paket besar ganja yang diselundupkan dari Bogor ke Bali menggunakan jasa ekspedisi.

Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 35 paket besar ganja yang diselundupkan dari Bogor ke Bali menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, puluhan paket ganja itu disembunyikan di dalam boks motor jenis skuter yang dikirim layaknya barang biasa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah penangkapan seorang pria berinisial J (19) di kontrakannya di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025).

“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok,” ungkap Indra Waspada dalam konferensi pers di Mapolsek Panongan, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengejar jaringan pemasok ganja. Berdasarkan keterangan tersangka J, tim bergerak ke wilayah Bogor dan menangkap tiga pria lainnya, yaitu LK (24), AH (44) — yang diketahui merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) — serta IT (42), yang diduga sebagai pengendali jaringan dan pemilik ganja.

Baca juga:  Musyawarah Desa Kemiri Kecamatan Kemiri: Wujudkan Koperasi Merah Putih Sebagai Pilar Ekonomi Warga

Dalam penggeledahan di rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Kepada petugas, IT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, dari hasil penyidikan terungkap bahwa IT telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, melalui jasa ekspedisi.

“Barang narkotika ganja itu disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas seperti kiriman biasa,” ujar Indra Waspada.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi di Curug, Kabupaten Tangerang, dan mendapatkan informasi bahwa paket tersebut telah tiba di Bali. Petugas pun segera berangkat ke Denpasar untuk melakukan pelacakan terhadap penerima paket.

Baca juga:  Meriah! Warga Bumi Asri RW 16 Gelar Lomba HUT Ke-80 RI, RT 07 Raih Juara Bulu Tangkis Setelah 18 Tahun

Namun, saat hendak diamankan, orang yang diduga sebagai penerima melarikan diri dan kini juga masuk dalam DPO.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa yang digunakan untuk menyembunyikan puluhan paket ganja.

Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.

“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut bekerja secara sistematis dan melibatkan pelaku dari berbagai daerah. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi
Ketum BKN: Mundurnya KABAIS Bukti Tanggung Jawab Moral atas Kasus Andrie Yunus
Terbongkar! Senpi Ilegal Diselundupkan dari Lampung, Dua Orang Diciduk di Merak
Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:28 WIB

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 April 2026 - 15:44 WIB

Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Sabtu, 11 April 2026 - 11:43 WIB

Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi

Berita Terbaru

Kondisi rangkaian KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line mengalami kerusakan parah akibat tabrakan di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan sejumlah korban.

Peristiwa & Bencana

Tragis! Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur Bertambah

Selasa, 28 Apr 2026 - 07:39 WIB

Puluhan buah durian hasil panen tersusun rapi di teras rumah warga sebelum dipasarkan, menunjukkan melimpahnya hasil panen durian

Advertorial

Durian Pelali Tak Habis-Habis, Ternyata Ini Penyebabnya!

Senin, 27 Apr 2026 - 23:31 WIB

Foto Ilustrasi/Gemini

Hukum & Kriminal

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:28 WIB