Atas Aduan Warga Perihal adanya Pembakaran Limbah Yang Diduga Berasal Dari BSD : Satpol PP dan Redkar Kecamatan Kemiri Tinjau Langsung Kelokasi

Avatar photo

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrosiar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) menindaklanjuti laporan warga terkait pembakaran limbah di wilayah Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri.

Minggu, 08/06/2025

Tim gabungan mendatangi lokasi pada malam hari dan menemukan tumpukan limbah yang masih terbakar tanpa ada aktivitas dari pihak pelaksana.

 

Menurut keterangan Hilman SH. “Sebelum nya petugas kami pernah sidak ke lokasi dan menghimbau langsung ke pemilik usaha tersebut untuk tdk melakukan pembakaran sampah/limbah,

 

“Kami bleum memberikan teguran pertama,hanya sebatas himbauan saja, sesuai arahan dari pimpinan nanti akan kami siapkan teguran pertama ke pemilik usaha tersebut.” Ujar Hilman SH.

Baca juga:  Pemprov Banten Siap Perbaiki Akses Menuju Huntara Cigobang, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Dasar

 

Pihak media yang turut hadir melakukan konfirmasi kepada salah satu sopir truk yang diduga mengangkut limbah. Sopir tersebut menyebutkan bahwa limbah berasal dari kawasan BSD. “Ucap supir yang enggan disebutkan namanya

 

Pernyataan ini diperkuat oleh pengakuan seorang pekerja yang sempat diwawancarai dan membenarkan bahwa limbah memang berasal dari wilayah BSD.

 

Harry Wibowo aktivis 98 sangat menyayangkan adanya pembakaran yang di duga limbah B3 yang berasal bukan dari wilayah kabupaten Tangerang,

“Dan kami Meminta agar instansi terkait turun kelokasi pembakaran dan menutup aktivitas pembakaran limbah yang di duga berasal dari BSD.” Ujarnya

Baca juga:  Danramil Mauk Santuni Anak Yatim sebagai Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

 

“Jelas dalam aturan perundang-undangan pembuangan limbah B3 tentunya harus memiliki ijin dari instansi terkait dan dapat juga dijerat dengan pasal 60 UU PPLH yang melarang seseorang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa ijin atau bisa juga di pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda sebesar 3 miliar rupiah”.

 

Satpol PP akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pembakaran limbah yang meresahkan warga serta berdampak buruk terhadap lingkungan.

Sumber Berita: Team MCCK

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat
Terbongkar! WN Rusia Bawa 7,8 Kg Hashish ke Bali, Akhirnya Tertangkap
170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian
Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!
Jembatan Vital di Ciomas Disulap, Aksi Ditsamapta Polda Banten Jadi Sorotan
Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan
Terungkap! Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Kembali Dibekuk Polda Banten
Aksi Ditsamapta Polda Banten di Jembatan Merah Putih Tuai Apresiasi Warga
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:03 WIB

Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:14 WIB

Terbongkar! WN Rusia Bawa 7,8 Kg Hashish ke Bali, Akhirnya Tertangkap

Senin, 8 Juni 2026 - 22:12 WIB

170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian

Senin, 8 Juni 2026 - 21:04 WIB

Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!

Senin, 8 Juni 2026 - 20:32 WIB

Jembatan Vital di Ciomas Disulap, Aksi Ditsamapta Polda Banten Jadi Sorotan

Berita Terbaru