Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Yuliani (kiri), Irjen Pol Hengki (tengah), dan Brigjen Pol Hendra Wirawan (kanan) berfoto bersama usai pembukaan Rakernis Bidkum Polda Banten Tahun Anggaran 2026 di Ballroom Ledian Hotel, Kota Serang.

Kombes Pol Yuliani (kiri), Irjen Pol Hengki (tengah), dan Brigjen Pol Hendra Wirawan (kanan) berfoto bersama usai pembukaan Rakernis Bidkum Polda Banten Tahun Anggaran 2026 di Ballroom Ledian Hotel, Kota Serang.

Serang, Metrosiar – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ballroom Ledian Hotel, Kota Serang, Kamis (23/04). Kegiatan ini mengusung tema “Bidkum Polda Banten Mendukung Transformasi Hukum Pidana Nasional dalam Pelaksanaan Tupoksi Polri untuk Mewujudkan Asta Cita Polri”.

Rakernis tersebut dihadiri oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, para Pejabat Utama (PJU) Polda Banten, serta 96 peserta dari satuan kerja di lingkungan Polda Banten, fungsi Reskrim, dan Sikum Polresta/Polres jajaran. Selain itu, dua narasumber dari kalangan akademisi turut dihadirkan untuk memperkuat perspektif hukum yang komprehensif.

Dalam sambutannya, Kapolda Banten menegaskan bahwa Rakernis ini menjadi momentum penting dalam mendukung transformasi hukum pidana nasional yang sejalan dengan pelaksanaan tugas pokok Polri dalam mewujudkan Asta Cita.

“Tema Rakernis ini menegaskan bahwa fungsi hukum memiliki peran strategis dalam mendukung reformasi hukum nasional. Sejalan dengan semangat justitia semper reformanda, hukum tidak boleh bersifat statis, melainkan harus terus diperbarui agar mampu menjawab dinamika masyarakat dan memenuhi rasa keadilan,” ujar Kapolda Banten.

Ia juga menekankan bahwa Polri sebagai bagian dari sistem hukum nasional memiliki mandat konstitusional dalam penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, transformasi hukum pidana harus diiringi dengan perubahan paradigma dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga:  Pengeroyokan di SMKN 9 Tangerang: Dua Anggota PSHT Luka, Diduga Dianiaya Oknum LSM

“Pendekatan penegakan hukum tidak lagi semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial serta mendorong penyelesaian melalui keadilan restoratif dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolda Banten menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut dimulai dari analisis perkara yang komprehensif, perlindungan hak para pihak, hingga penyusunan berkas perkara yang berkualitas dan didukung standar operasional prosedur yang terintegrasi.

“Sebagai negara hukum, kita berpegang pada prinsip legalitas, presumption of innocence, nebis in idem, dan audi alteram partem. Prinsip ini menjadi pondasi dalam menjaga kepastian hukum, keadilan, serta kepercayaan publik terhadap Polri,” tegasnya.

Kapolda juga menyoroti peran strategis Bidkum sebagai center of excellence dan bridge builder dalam mengawal transformasi hukum melalui kajian hukum, standarisasi prosedur, pengawasan kualitas penyidikan, serta penguatan sinergi dengan seluruh unsur criminal justice system.

“Keberhasilan transformasi ini harus dapat diukur, baik dari peningkatan kualitas penanganan perkara, efektivitas keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, hingga meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri,” tambahnya.

Baca juga:  Maraknya Pengajuan Dispensasi Kawin Muda Lalu Bercerai Di Pati
Irjen Pol Hengki (tengah) didampingi Brigjen Pol Hendra Wirawan (kiri) dan Kombes Pol Yuliani (kanan-tengah) bersama peserta saat mengikuti Rakernis Bidkum Polda Banten Tahun Anggaran 2026 di Ballroom Ledian Hotel, Kota Serang.

Sementara itu, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Yuliani menyampaikan bahwa forum ini menjadi momentum penting untuk evaluasi dan konsolidasi.

“Pelaksanaan Rakernis Bidkum Tahun Anggaran 2026 merupakan momentum penting sebagai forum evaluasi pelaksanaan tugas, konsolidasi jajaran pengemban fungsi hukum, serta penyamaan persepsi dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum yang terus bergerak. Rakernis ini menjadi wadah strategis untuk mengevaluasi kinerja, memperkuat koordinasi, dan menyamakan langkah dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks,” ungkapnya.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Kapolda Banten atas kehadiran dan arahannya yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas ke depan. Kami juga berharap seluruh rangkaian kegiatan Rakernis ini dapat berjalan dengan baik, menghasilkan rumusan yang konstruktif, serta memberikan manfaat nyata dalam penguatan fungsi hukum Polri, khususnya di lingkungan Polda Banten,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Kapolda Banten mengajak seluruh peserta untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti Rakernis ini dengan aktif, berdiskusi, serta memberikan gagasan konstruktif demi kemajuan Polri ke depan. Saya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan panitia atas dedikasi dan komitmennya sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha
Home Prospek Nine Stars Buka Peluang Sehat dan Cuan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB