Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Jakarta Pusat, Metrosiar – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan pengusaha Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu (22/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait transaksi surat berharga yang terjadi sejak 1999. Atas dasar itu, tergugat I dan II dihukum untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan total sekitar Rp531 miliar.

Baca juga:  Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun

Nilai tersebut terdiri dari ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS atau sekitar Rp481 miliar, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Baca juga:  Menteri Raja Juli Antoni, Domino, dan Hutan yang Hampir Tumbang

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa putusan ini merupakan hasil penilaian majelis hakim terhadap kerugian yang dialami penggugat akibat transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang tidak dapat dicairkan.

Meski dalam gugatan awal nilai kerugian yang diajukan mencapai sekitar Rp119 triliun, pengadilan hanya mengabulkan sebagian tuntutan sesuai dengan pembuktian yang terungkap dalam persidangan.

Berita Terkait

Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian
Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun
Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
315 e-Tilang Baru Turun ke Jalan, Korlantas Percepat Penegakan Hukum Digital
Operasi Senyap Komjen Suyudi: Gembong Sabu Rp5 T Dewi Astutik Tertangkap di Kamboja

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:41 WIB

Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:06 WIB

Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:57 WIB

Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Berita Terbaru

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB

Nusantara

Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha

Senin, 20 Apr 2026 - 18:05 WIB