Kritik Tajam AWN Soroti LKPJ Bupati Ngada Dalam Rapat Kerja Komisi 2

Selasa, 7 April 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atanasius Hubertus Watungadha (AWN) - paling kiri (Foto: Elfrat Frans Dhena)

Atanasius Hubertus Watungadha (AWN) - paling kiri (Foto: Elfrat Frans Dhena)

Bajawa.Metrosiar- Anggota DPRD Kabupaten Ngada, Atanasius Hubertus Watungadha (AWN) mengkritik tajam Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ngada tahun 2025, dalam Rapat Kerja bersama pemerintah dan Komisi 2, Selasa (7/4/26). Pria yang akrab disapa Athy Watungadha ini menyoroti sejumlah hal yang dinilai “tidak masuk akal”.

Politisi Golkar ini bahkan berpendapat, terdapat sejumlah perbedaan angka dalam laporan realisasi pendapatan yang bersumber dari pos lain-lain pendapatan yang sah.

Menurut Ketua Fraksi Golkar ini, dalam dokumen LKPJ Bupati hanya menjabarkan sumber pendapatan dari komponen BLUD, sementara masih terdapat sumber pendapatan lainnya malah tidak dicantumkan.

“Dari 14 elemen lain-lain PAD yang sah dalam dokumen LKPJ, pemerintah hanya menjelaskan satu (1) sumber lain-lain PAD yang sah yaitu dari BLUD, sementara yang lainnya tidak disampaikan dalam dokumen LKPJ itu,”ketus dia.

14 elemen itu yakni, hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan; hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan; penerimaan jasa giro; pendapatan bunga; penerimaan atas tuntutan ganti rugi keuangan daerah; penerimaan komisi potongan atau bentuk lain; pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; pendapatan denda pajak daerah; pendapatan denda retribusi daerah; pendapatan dari pengembalian; pendapatan atas sanksi administrasi pajak daerah; pendapatan BLUD; pendapatan dana kapitasi milidan pendapatan dana non kapitasi JKN, jelas Aty Watungadha.

Baca juga:  Sudarsono Sujud Syukur di Depan KPK Usai Praperadilan Hasto Ditolak, Mengapa?

Ia bahkan menyoroti, adanya perbedaan angka yang sangat signifikan dalam dokumen LKPJ dan matriks yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut.

AWN menjelaskan, dalam dokumen LKPJ tersebut dijabarkan bahwa lain-lain PAD yang sah target sebesar Rp. 15 milar lebih yang bersumber dari komponen BLUD, namun dalam matriks yang disampaikan saat rapat kerja, pemerintah menyampaikan realisasi dari komponen BLUD pada lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 25 miliar lebih. Artinya lanjut dia, terdapat perbedaan angka sebesar Rp. 10 miliar.

Selain menyoroti hal diatas, Athy Watugadha juga mengkritisi solusi pemerintah daerah dalam menyelesaikan pekerjaan pembangunan Puskesmas Inerie yang bakal menggunakan anggaran yang bersumber dari DAK Non Fisik 2026.

AWN bilang, dalam dokumen LKPJ itu sudah dijelaskan bahwa dana non fisik adalah dana alokasi khusus yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus non fisik yang menjadi urusan daerah selaras dengan prioritas nasional.

Dana ini kata dia, mendukung operasionalisasi layanan publik seperti, pengembangan SDM, pelatihan aparatur pengadaan peralatan non aset tetap, program stunting dan peningkatan akses layanan dasar. Apakah dana non fisik ini bisa digunakan untuk kelanjutan pembangunan puskesmas Inerie,” tanya AWN.

Baca juga:  ITB Dorong Alih Teknologi Pengembangan Pengolahan Bambu di Kabupaten Ngada

Aty Watungadha juga mengkritisi program penanganan sampah melalui pengangkutan dengan alokasi dana sebesar Rp 1.4 miliar (realisasi 98 %) pada Dinas Lingkungan Hidup.

Ia berpendapat hal ini berbanding terbalik terhadap realisasi PAD yang sangat rendah yakni sebesar 35.2 % atau setara dengan Rp 278 juta dari dari target PAD sebesar 787 juta.

AWN mengungkapkan, total pengangkutan sampah di tahun 2025 sebanyak 7847,5 ton atau 21,4 ton per hari. Menurutnya, ini merupakan sebuah angka yang kurang rasional. Sebab, jika memang demikian maka dalam sehari masyarakat kota Bajawa dan sekitarnya menghasilkan limbah sampah sebanyak 21 ton per hari, alasan dia.

Sementara itu, anggota Komisi 2 DPRD Ngada Rikardus Bhara mengkritisi adanya perbedaan data yang disajikan dalam rapat kerja tersebut. Politisi PKB ini berpendapat, mestinya data yang disampaikan dalam rapat kerja ini harus satu data.

Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah untuk lebih fokus dalam menyajikan data, karena menurut Rikardus Bhara data itu sangat penting, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pembahasan selanjutnya.*

Penulis : Elfrat Dhena

Editor : Frans Dhena

Sumber Berita: Metrosiar

Berita Terkait

Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!
Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia
Kritisi Program Strategis Nasional, Patris Lali Wolo Sentil MBG, KMP dan Sekolah Rakyat: Masyarakat Butuh Pendidikan Gratis
Tanggapi Dinamika Pelantikan Sekda Ngada, Pimpinan DPRD Rekomendasikan RDP
Perang Iran–Israel Makin Membara, Benarkah Israel Akan Jadi Musuh Bersama di Kawasan?
Dinamika Pelantikan Sekda Ngada, Fraksi Gerindra Tekankan Pentingnya Etika Komunikasi
Anis Matta Buka OK Gelora, Soroti Ketidakpastian Dunia dan Masa Depan Indonesia
Dinilai Langgar Prosedur Administratif dan Norma Hukum, Fraksi Golkar DPRD Ngada Tolak Pelantikan Sekda Defenitif
Politisi Golkar ini bahkan berpendapat, terdapat sejumlah perbedaan angka dalam laporan realisasi pendapatan yang bersumber dari pos lain-lain pendapatan yang sah. Menurut Ketua Fraksi Golkar ini, dalam dokumen LKPJ Bupati hanya menjabarkan sumber pendapatan dari komponen BLUD, sementara masih terdapat sumber pendapatan lainnya malah tidak dicantumkan.

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 21:46 WIB

Kritik Tajam AWN Soroti LKPJ Bupati Ngada Dalam Rapat Kerja Komisi 2

Senin, 6 April 2026 - 09:02 WIB

Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!

Sabtu, 4 April 2026 - 22:17 WIB

Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:51 WIB

Kritisi Program Strategis Nasional, Patris Lali Wolo Sentil MBG, KMP dan Sekolah Rakyat: Masyarakat Butuh Pendidikan Gratis

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:28 WIB

Tanggapi Dinamika Pelantikan Sekda Ngada, Pimpinan DPRD Rekomendasikan RDP

Berita Terbaru

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB

Nusantara

Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha

Senin, 20 Apr 2026 - 18:05 WIB