Kejagung Tahan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kamis, 4 September 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019–2022, Kamis (4/9/25). (PUSPENKUM KEJAGUNG)

Foto eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019–2022, Kamis (4/9/25). (PUSPENKUM KEJAGUNG)

Metrosiar – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/25).

Kejagung menyebut Nadiem terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap lebih dari 120 saksi dan 4 orang ahli.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.

Baca Juga :  Heboh! Mantan Pj Gubernur Banten Diduga Korupsi Rp39 Miliar, Warga Kepung Kejagung

Usai diperiksa selama enam jam, Nadiem keluar mengenakan rompi tahanan warna pink dengan tangan terborgol.

Ia menegaskan tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem dikutip dari Kompas.com.

Mantan CEO Gojek itu juga menyampaikan pesan khusus untuk keluarganya.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya dari dalam mobil tahanan.

Baca Juga :  Ada Yang Coba-Coba Ingin Suap Prabowo Rp 16,5 T

Kejagung menjelaskan kasus ini berawal pada 2020, ketika Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Dari kesepakatan itu, Kemendikbudristek kemudian melakukan pengadaan Chromebook untuk program pendidikan nasional.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Kompas.com

Berita Terkait

Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian
Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun
Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
315 e-Tilang Baru Turun ke Jalan, Korlantas Percepat Penegakan Hukum Digital
Operasi Senyap Komjen Suyudi: Gembong Sabu Rp5 T Dewi Astutik Tertangkap di Kamboja
Berita ini 25 kali dibaca
Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019–2022. Kasus ini merugikan negara Rp1,98 triliun. Nadiem membantah tuduhan dan menegaskan integritas serta kejujuran yang selalu dijunjungnya.

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:41 WIB

Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:06 WIB

Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:57 WIB

Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:31 WIB

Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara

Berita Terbaru