Metrosiar — Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menegaskan bahwa informasi elektronik yang beredar di media sosial terkait konflik antara manusia dan harimau Sumatera di kawasan TNBBS adalah hoaks atau berita bohong. (07/10/2025) Lampung
Dalam siaran pers resmi bernomor SP.504/T.7/TU/HMS.3/10/2025, yang diterbitkan di Kotaagung pada Senin (7/10/2025), pihak TNBBS menyampaikan klarifikasi atas beredarnya video berdurasi 36 detik yang menampilkan korban jiwa akibat dugaan serangan harimau di kawasan taman nasional tersebut.
“Informasi tersebut tidak benar. Video itu merupakan kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pati, Jawa Tengah, bukan serangan harimau Sumatera di kawasan TNBBS,” tegas Hifzon Zawahiri, S.E., M.M., Kepala Balai Besar TNBBS, dalam rilis resminya.
Video Hoaks Timbulkan Kepanikan Warga
Menurut pihak TNBBS, penyebaran video tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Narasi yang menyertai video seolah menunjukkan adanya konflik satwa liar yang menyebabkan korban jiwa di kawasan konservasi Bukit Barisan Selatan.
Padahal, setelah ditelusuri, lokasi kejadian tidak ada kaitannya sama sekali dengan aktivitas harimau Sumatera maupun wilayah pengelolaan TNBBS.
“Berita bohong semacam ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya konservasi satwa dilindungi, termasuk harimau Sumatera yang populasinya kini semakin menurun,” tulis pihak TNBBS.
Imbauan untuk Bijak Bermedia Sosial
TNBBS mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Publik diminta tidak mudah mempercayai atau membagikan konten yang belum terbukti kebenarannya, terutama yang dapat menimbulkan keresahan atau menyesatkan opini publik.
Setiap informasi yang berkaitan dengan konflik satwa liar, menurut TNBBS, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada lembaga resmi seperti Balai Taman Nasional, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), atau instansi KLHK terdekat.
“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan sumber informasi yang kredibel sebelum menyebarkan berita apa pun, terutama yang menyangkut isu lingkungan hidup dan satwa liar,” tambah Hifzon.
Sanksi Hukum Bagi Penyebar Hoaks
Dalam rilis tersebut, TNBBS juga mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan berita bohong atau informasi menyesatkan yang merugikan orang lain termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
TNBBS berharap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan video atau informasi yang belum jelas kebenarannya agar tidak menimbulkan keresahan di tengah publik.
Upaya TNBBS Lindungi Harimau Sumatera
Sebagai salah satu kawasan konservasi penting di Pulau Sumatera, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian satwa langka, termasuk harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), gajah Sumatera, dan badak Sumatera.
TNBBS secara rutin melakukan patroli pengamanan hutan, sosialisasi mitigasi konflik manusia-satwa, serta edukasi kepada masyarakat sekitar kawasan.
“Perlindungan harimau Sumatera bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tutup Kepala Balai Besar TNBBS dalam rilisnya.

Kontak Resmi TNBBS:
🌐 Website: [https://balaibesartnbbs.id](https://balaibesartnbbs.id)
📹 Youtube: [youtube.com/user/chenk.36](https://www.youtube.com/user/chenk.36)
📘 Facebook: Tnbbs National Park
📸 Instagram: [@bbtn_bukitbarisanselatan](https://www.instagram.com/bbtn_bukitbarisanselatan)
🐦 Twitter: [@BBTNBBS](https://twitter.com/BBTNBBS)
📞 Narahubung: Derry Chandra Wijaya, S.Hut (081373613612)









