OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

Avatar photo

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. (Dok. Puskapkum)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. (Dok. Puskapkum)

Metrosiar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia pada Rabu (13/8/25) lalu.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap investasi kripto yang tengah berkembang pesat di masyarakat.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, mengatakan pedoman ini dibuat guna memperkuat pemahaman penyelenggara perdagangan aset digital mengenai pentingnya keamanan siber.

Menurut Hasan, penerapan keamanan siber yang baik mampu menjaga integritas sekaligus ketahanan ekosistem perdagangan aset digital yang semakin dinamis.

“Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” terang Hasan dalam keterangan resmi OJK.

Baca juga:  Masalah adalah Peluang: Cara Pengusaha Tangguh Mengubah Tantangan Menjadi Keberhasilan

Pedoman ini dirancang sebagai living document, yang dapat diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan teknologi.

Pendekatan yang diusung mengacu pada prinsip secure by design dan resilience by architecture, sehingga sistem keamanan dapat bersifat adaptif dan berkelanjutan.

Selain melindungi konsumen, Hasan menambahkan, pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus daya saing industri aset digital Indonesia di tingkat global.

Terdapat lima poin utama dalam pedoman OJK:

  1. Prinsip Zero Trust – Menghapus kepercayaan implisit dalam jaringan. Setiap akses sistem harus melewati autentikasi berlapis dan pengelolaan perangkat yang ketat.
  2. Manajemen Risiko Siber – Berdasarkan standar nasional dan internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, untuk mengukur tingkat kematangan keamanan siber setiap penyelenggara. Hasan menjelaskan, “Langkah ini berguna untuk mengukur tingkat kematangan keamanan siber setiap penyelenggara.”
  3. Perlindungan Data dan Wallet – Menggunakan cold wallet untuk sebagian besar aset konsumen, serta menerapkan enkripsi end-to-end sesuai standar industri.
  4. Rencana Tanggap Insiden (Incident Response Plan) – Membantu pemulihan cepat dan koordinasi efektif. Semua insiden wajib dilaporkan secara terintegrasi kepada OJK dan pemangku kepentingan.
  5. Peningkatan Kompetensi Teknis – Melalui pelatihan, sertifikasi profesional seperti CISA, CISSP, CISM, hingga simulasi insiden untuk meningkatkan kesiapan operasional.
Baca juga:  Gema Shalawat Hari Bhayangkara ke-80 Mengangkasa, 7.000 Jemaah Padati Lapangan Lugjag Banyuwangi

“Terakhir, peningkatan kompetensi teknis melalui pelatihan, sertifikasi profesional seperti CISA, CISSP, CISM, hingga simulasi insiden guna meningkatkan kesiapan operasional,” kata Hasan menutup penjelasannya”.*

Editor : Frans Dhena

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite
137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Berita ini 25 kali dibaca
OJK resmi merilis Pedoman Keamanan Siber bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital di Indonesia. Pedoman ini melindungi investor kripto, menerapkan prinsip zero trust, enkripsi end-to-end, manajemen risiko siber, dan meningkatkan kepercayaan serta daya saing industri.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Berita Terbaru