KABUPATEN TANGERANG, Metrosiar – Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis bersama Pemerintah Kelurahan Kutabaru menegaskan komitmennya menata lingkungan dan mengembalikan fungsi fasilitas sosial (fasos) serta fasilitas umum (fasum) di kawasan Jalan Raya Kutabumi.
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama para pemilik ruko yang berada di depan Jalan Raya Utama Kutabumi, Kelurahan Kutabaru, Senin, 14 September 2026.
Rapat tersebut dihadiri Lurah Kutabaru Ai Nurmayati, Kasi Trantib Kecamatan Pasar Kemis Acep Pudin, Kasi Trantib Kelurahan Kutabaru, unsur TNI-Polri, Ketua RW 003, perwakilan RW 004 Perumahan Pondok Permai, para pemilik ruko di sepanjang Jalan Raya Kutabumi, serta Plt Ketua DPC PW FRN Kabupaten Tangerang sekaligus Jurnalis Metrosiar, Alexander Salembun.

Dalam arahannya, Lurah Kutabaru Ai Nurmayati meminta pengurus RT dan RW 003 serta RW 004 Perumahan Pondok Permai berperan aktif melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik bangunan liar (bangli).
“Kami minta bantuan para pengurus RT RW untuk menyampaikan kepada para PKL dan pemilik Bangli agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Ini demi kebaikan bersama, demi kenyamanan, ketertiban, dan keindahan lingkungan kita,” ujar Ai Nurmayati.
Menurut Ai Nurmayati, penataan kawasan tidak dapat dilakukan pemerintah seorang diri. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, khususnya pengurus lingkungan dan para pemilik usaha di sekitar kawasan, sangat diperlukan agar proses penataan berjalan dengan baik.

Senada dengan itu, Kasi Trantib Kecamatan Pasar Kemis Acep Pudin menjelaskan mekanisme penertiban yang akan dilakukan pemerintah. Para pemilik bangli terlebih dahulu akan diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri dan sukarela.
“Kita akan layangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada para pemilik Bangli. Kami beri waktu dan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” tegas Acep Pudin.
Ia menambahkan, apabila setelah tiga kali surat peringatan tidak diindahkan, Satpol PP Kecamatan bersama unsur terkait akan melakukan pembongkaran paksa.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasos dan fasum yang saat ini banyak digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Penertiban ini bukan untuk menyulitkan, tapi untuk mengembalikan fungsi ruang publik. Jalan, trotoar, dan area Fasos Fasum harus kembali bisa digunakan oleh masyarakat umum,” tutupnya.
Sementara itu, para pemilik ruko serta warga RW 003 dan RW 004 Perumahan Pondok Permai menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah. Mereka menilai penataan lingkungan penting dilakukan agar kawasan Jalan Raya Kutabumi terlihat lebih rapi, indah, aman, dan bersih.
“Kami sebagai warga dan pelaku usaha sangat mendukung. Kalau lingkungannya tertata, otomatis usaha kami juga akan lebih nyaman dan pengunjung lebih betah,” kata salah satu perwakilan pemilik ruko.
Warga juga berharap setelah penertiban dilakukan, pemerintah dapat menindaklanjutinya dengan penataan lapak PKL secara lebih teratur di titik-titik yang telah ditentukan. Dengan demikian, roda perekonomian tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Dukungan pun datang dari Plt Ketua DPC PW FRN Kabupaten Tangerang, Alexander Salembun. Ia mendukung langkah penataan dan penertiban bangli agar lingkungan di sekitar Jalan Raya Kutabumi menjadi lebih rapi, bersih, dan tidak terlihat kumuh.
Menurutnya, penataan kawasan perlu dilakukan secara tertib dan persuasif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha di sekitar lokasi.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis dan Pemerintah Kelurahan Kutabaru bersama para PKL pada 7 September 2026.
Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah telah menyampaikan rencana penataan wilayah, aturan penggunaan fasos dan fasum, serta imbauan agar tidak mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan peruntukannya.
Dengan adanya rapat lanjutan ini, Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis dan Pemerintah Kelurahan Kutabaru berharap proses penataan dapat berjalan lancar tanpa konflik. Penataan diharapkan mampu menciptakan kawasan Jalan Raya Kutabumi yang lebih tertib, bersih, nyaman, dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang.










