Metrosiar – Anggota DPR RI Komisi XIII yang membidangi hukum dan hak asasi manusia (HAM), Umbu Rudi Kabunang, meminta Panglima TNI mengambil langkah tegas terkait dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Ia menekankan bahwa proses hukum harus dilaksanakan secara transparan dan objektif demi memastikan keadilan bagi korban sekaligus membersihkan institusi TNI dari praktik kekerasan.
“Seluruh pelaku harus diidentifikasi dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan dikeluarkan dari TNI. Penegakan hukum tidak boleh ditutup-tutupi karena ini menyangkut hak hidup dan perlindungan negara,” ujar Umbu Rudi dikutip Kompas.com, Minggu (10/8/25).
Politisi Golkar tersebut juga menegaskan penyelidikan kematian Prada Lucky tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.
“Harus diusut sampai rantai komandonya. Siapa yang membiarkan, siapa yang mengetahui tetapi tidak mengambil tindakan,” tegasnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan TNI dalam menjunjung tinggi HAM dan memberikan perlindungan kepada setiap prajurit.
Ia berharap Panglima TNI dapat menginstruksikan penyelesaian kasus ini hingga tuntas, sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Sebelumnya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT, dilaporkan meninggal pada Rabu (6/8/25) akibat dugaan penganiayaan oleh seniornya.
Sebelum menghembuskan napas terakhir, Lucky sempat menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kabar duka tersebut, menyatakan salah satu prajurit di Batalion TP 834 telah meninggal dunia.*
Editor : Frans Dhena
Sumber Berita: Metrosiar









