LPSK Turun Tangan Lindungi Keluarga Almarhum Prada Lucky, Lakukan Investigasi Langsung di Kupang, Nagekeo, dan Ende

Avatar photo

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Susilaningtias, selaku Wakil Ketua LPSK (kiri), turun langsung melakukan penelusuran lapangan atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Pada 13–16 Agustus 2025, tim LPSK mendatangi Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. (DOK. LPSK)

Susilaningtias, selaku Wakil Ketua LPSK (kiri), turun langsung melakukan penelusuran lapangan atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Pada 13–16 Agustus 2025, tim LPSK mendatangi Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. (DOK. LPSK)

Metrosiar – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari ibu almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal diduga akibat penganiayaan senior.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan bahwa keluarga mengajukan perlindungan dalam berbagai bentuk, mulai dari pendampingan hukum, pemulihan psikologis, layanan medis, hingga monitoring proses penyidikan.

“Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi serta memantau langsung perkembangan hukum,” ujar Susilaningtias, Rabu (20/8/25).

LPSK Turun ke Lapangan di NTT

Baca juga:  Truk LPG dan Gabah Tabrakan di Tol Jakarta–Merak, Polisi Gerak Cepat Amankan Lalu Lintas

Sebagai tindak lanjut, LPSK melakukan investigasi lapangan pada 13–16 Agustus 2025 di Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang. Tim bertemu dengan ibu Prada Lucky, para saksi, hingga aparat penegak hukum.

Selain mendengarkan keterangan, LPSK juga meninjau lokasi kejadian untuk menggali informasi tambahan sekaligus memetakan risiko yang dihadapi keluarga dan saksi.

Perlindungan Menyeluruh dan Mekanisme JC

Susilaningtias menegaskan perlindungan yang diberikan tidak hanya soal keamanan fisik, tetapi juga dukungan transportasi, akomodasi, hingga layanan psikologis.

“Kami ingin memastikan suara keluarga korban tidak diabaikan,” tegasnya.

Baca juga:  UMKM Bangkit! Pasar Kemis Gelar Festival Meriah Selama Lima Hari

LPSK juga mendorong penggunaan mekanisme justice collaborator (JC) agar kebenaran kasus lebih cepat terungkap. Dari 20 prajurit yang sudah berstatus tersangka, LPSK berharap ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik.

“Kami berharap Polisi Militer TNI memberi pemahaman mengenai hak-hak JC. LPSK siap mendampingi bila ada pelaku yang mau bersuara,” tambahnya.

Kasus Kematian Prada Lucky

Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8/25) di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, setelah menjalani perawatan intensif.

Polisi Militer Kodam Udayana menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penganiayaan yang menewaskannya.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Antara

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite
137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Berita ini 21 kali dibaca
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan kepada keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI asal NTT yang diduga tewas dianiaya senior. LPSK hadir di Kupang untuk memastikan hak saksi dan keluarga terpenuhi, mulai dari pendampingan hukum, layanan medis, pemulihan psikologis, hingga mendorong mekanisme justice collaborator.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:57 WIB

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Berita Terbaru

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB