LPSK Turun Tangan Lindungi Keluarga Almarhum Prada Lucky, Lakukan Investigasi Langsung di Kupang, Nagekeo, dan Ende

Avatar photo

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Susilaningtias, selaku Wakil Ketua LPSK (kiri), turun langsung melakukan penelusuran lapangan atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Pada 13–16 Agustus 2025, tim LPSK mendatangi Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. (DOK. LPSK)

Susilaningtias, selaku Wakil Ketua LPSK (kiri), turun langsung melakukan penelusuran lapangan atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Pada 13–16 Agustus 2025, tim LPSK mendatangi Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. (DOK. LPSK)

Metrosiar – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari ibu almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal diduga akibat penganiayaan senior.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan bahwa keluarga mengajukan perlindungan dalam berbagai bentuk, mulai dari pendampingan hukum, pemulihan psikologis, layanan medis, hingga monitoring proses penyidikan.

“Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi serta memantau langsung perkembangan hukum,” ujar Susilaningtias, Rabu (20/8/25).

LPSK Turun ke Lapangan di NTT

Baca juga:  Hari ke-11 Operasi Zebra Maung 2025: Apa yang Diburu Polda Banten di Titik Rawan Pelanggaran?

Sebagai tindak lanjut, LPSK melakukan investigasi lapangan pada 13–16 Agustus 2025 di Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang. Tim bertemu dengan ibu Prada Lucky, para saksi, hingga aparat penegak hukum.

Selain mendengarkan keterangan, LPSK juga meninjau lokasi kejadian untuk menggali informasi tambahan sekaligus memetakan risiko yang dihadapi keluarga dan saksi.

Perlindungan Menyeluruh dan Mekanisme JC

Susilaningtias menegaskan perlindungan yang diberikan tidak hanya soal keamanan fisik, tetapi juga dukungan transportasi, akomodasi, hingga layanan psikologis.

“Kami ingin memastikan suara keluarga korban tidak diabaikan,” tegasnya.

Baca juga:  315 e-Tilang Baru Turun ke Jalan, Korlantas Percepat Penegakan Hukum Digital

LPSK juga mendorong penggunaan mekanisme justice collaborator (JC) agar kebenaran kasus lebih cepat terungkap. Dari 20 prajurit yang sudah berstatus tersangka, LPSK berharap ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik.

“Kami berharap Polisi Militer TNI memberi pemahaman mengenai hak-hak JC. LPSK siap mendampingi bila ada pelaku yang mau bersuara,” tambahnya.

Kasus Kematian Prada Lucky

Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8/25) di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, setelah menjalani perawatan intensif.

Polisi Militer Kodam Udayana menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penganiayaan yang menewaskannya.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Antara

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
AJB 1979 Diserang Gugatan Baru, Mediasi di PN Tangerang Berakhir Deadlock
Berita ini 21 kali dibaca
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan kepada keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI asal NTT yang diduga tewas dianiaya senior. LPSK hadir di Kupang untuk memastikan hak saksi dan keluarga terpenuhi, mulai dari pendampingan hukum, layanan medis, pemulihan psikologis, hingga mendorong mekanisme justice collaborator.

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39 WIB

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:20 WIB

Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:10 WIB

Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan

Berita Terbaru

Nusantara

Bulan Muharram Bulannya Allah Ini Amalan dan Keutamannya

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:58 WIB

Lurah Kutabumi bersama Camat Pasar Kemis dan Tim Penilai Kabupaten Tangerang mengikuti sesi pemaparan serta evaluasi dalam rangka Lomba Kinerja Kelurahan Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026.

Olahraga

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB