Kejagung Tahan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Avatar photo

Kamis, 4 September 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019–2022, Kamis (4/9/25). (PUSPENKUM KEJAGUNG)

Foto eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019–2022, Kamis (4/9/25). (PUSPENKUM KEJAGUNG)

Metrosiar – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/25).

Kejagung menyebut Nadiem terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap lebih dari 120 saksi dan 4 orang ahli.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.

Baca juga:  Balita Dibawa Kabur ke Sumatera, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Merak

Usai diperiksa selama enam jam, Nadiem keluar mengenakan rompi tahanan warna pink dengan tangan terborgol.

Ia menegaskan tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem dikutip dari Kompas.com.

Mantan CEO Gojek itu juga menyampaikan pesan khusus untuk keluarganya.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya dari dalam mobil tahanan.

Baca juga:  Wakapolda Banten Tinjau Layanan DORS, 110, dan Pamapta: Pastikan Pelayanan Publik Polri Makin Optimal

Kejagung menjelaskan kasus ini berawal pada 2020, ketika Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Dari kesepakatan itu, Kemendikbudristek kemudian melakukan pengadaan Chromebook untuk program pendidikan nasional.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling
14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Sabu 75 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk di Kramatwatu
Berita ini 38 kali dibaca
Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019–2022. Kasus ini merugikan negara Rp1,98 triliun. Nadiem membantah tuduhan dan menegaskan integritas serta kejujuran yang selalu dijunjungnya.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 09:17 WIB

Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 - 10:44 WIB

Alexander Salembun, jurnalis Metrosiar (kiri), bersama personel TNI AD di lokasi kegiatan pembersihan abu vulkanik menggunakan mobil water tank TNI AD.

Peristiwa & Bencana

Abu Vulkanik Ganggu Jalan, Koramil 11 Pasar Kemis Turunkan Water Tank

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:49 WIB