Kejagung Tahan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Avatar photo

Kamis, 4 September 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019–2022, Kamis (4/9/25). (PUSPENKUM KEJAGUNG)

Foto eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019–2022, Kamis (4/9/25). (PUSPENKUM KEJAGUNG)

Metrosiar – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/25).

Kejagung menyebut Nadiem terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap lebih dari 120 saksi dan 4 orang ahli.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.

Baca juga:  TNBBS Tegaskan Video Serangan Harimau Sumatera di Medsos adalah Hoaks

Usai diperiksa selama enam jam, Nadiem keluar mengenakan rompi tahanan warna pink dengan tangan terborgol.

Ia menegaskan tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem dikutip dari Kompas.com.

Mantan CEO Gojek itu juga menyampaikan pesan khusus untuk keluarganya.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya dari dalam mobil tahanan.

Baca juga:  Usai Anev Kapolda, Bidhumas Polda Banten Tancap Gas Benahi Strategi Informasi Digital

Kejagung menjelaskan kasus ini berawal pada 2020, ketika Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Dari kesepakatan itu, Kemendikbudristek kemudian melakukan pengadaan Chromebook untuk program pendidikan nasional.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berita ini 35 kali dibaca
Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019–2022. Kasus ini merugikan negara Rp1,98 triliun. Nadiem membantah tuduhan dan menegaskan integritas serta kejujuran yang selalu dijunjungnya.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39 WIB

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Berita Terbaru