Kejagung Tahan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Avatar photo

Kamis, 4 September 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019–2022, Kamis (4/9/25). (PUSPENKUM KEJAGUNG)

Foto eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019–2022, Kamis (4/9/25). (PUSPENKUM KEJAGUNG)

Metrosiar – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/25).

Kejagung menyebut Nadiem terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap lebih dari 120 saksi dan 4 orang ahli.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.

Baca juga:  Sidang Putusan Musisi Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hadir Tatap Muka

Usai diperiksa selama enam jam, Nadiem keluar mengenakan rompi tahanan warna pink dengan tangan terborgol.

Ia menegaskan tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem dikutip dari Kompas.com.

Mantan CEO Gojek itu juga menyampaikan pesan khusus untuk keluarganya.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya dari dalam mobil tahanan.

Baca juga:  Antisipasi Bencana, Ditsamapta Polda Banten Siagakan Tim SAR di Wilayah Rawan

Kejagung menjelaskan kasus ini berawal pada 2020, ketika Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Dari kesepakatan itu, Kemendikbudristek kemudian melakukan pengadaan Chromebook untuk program pendidikan nasional.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita Dibawa Kabur ke Sumatera, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Merak
37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk
Penggugat Absen di Mediasi Kedua, Proposal Damai Kasus Tanah 40 Tahun Jadi Sorotan
BPKB Fortuner Jadi Rebutan, Mediasi Gugatan PMH di PN Tangerang Resmi Deadlock
Proyek Rp39 Miliar Disunat! Direktur Utama Jadi Tersangka
Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba
Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Berita ini 29 kali dibaca
Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019–2022. Kasus ini merugikan negara Rp1,98 triliun. Nadiem membantah tuduhan dan menegaskan integritas serta kejujuran yang selalu dijunjungnya.

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:13 WIB

Balita Dibawa Kabur ke Sumatera, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Merak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:54 WIB

37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:34 WIB

Penggugat Absen di Mediasi Kedua, Proposal Damai Kasus Tanah 40 Tahun Jadi Sorotan

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:05 WIB

BPKB Fortuner Jadi Rebutan, Mediasi Gugatan PMH di PN Tangerang Resmi Deadlock

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:19 WIB

Proyek Rp39 Miliar Disunat! Direktur Utama Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki (tengah), berfoto bersama perwakilan HMI usai audiensi di ruang kerja Kapolda Banten, Jumat (8/5/2026).

TNI POLRI

Kapolda Banten Buka Suara: “Kami Tidak Anti Kritik”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:17 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Inf Yudho Setyono (tengah) bersama unsur Forkopimcam dan warga berfoto usai penyerahan bantuan kepada penerima program RTLH di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

TNI POLRI

TNI Bedah Rumah Warga Miskin di Kresek, Hasilnya Bikin Takjub

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB