Sidang Putusan Musisi Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hadir Tatap Muka

Avatar photo

Jumat, 5 September 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Metrosiar – Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba Fariz RM ditunda, Ia pasrah dengan apapun hasil keputusan majelis hakim.

Proses hukum dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret musisi legendaris Fariz RM masih bergulir. Agenda sidang putusan terkait kasus narkoba yang seharusnya digelar secara daring, Kamis (4/9/2025), batal dilaksanakan dan harus ditunda hingga pekan depan.

Tim kuasa hukum Fariz RM Griffinly mengungkapkan alasan di balik penundaan tersebut. Menurutnya, momen pembacaan vonis adalah saat yang sangat krusial, bahkan disebut sebagai penentuan terakhir bagi pelantun lagu Sakura itu.

“Dan alasan ditunda, karena ini kan agenda putusan, adalah sidang terakhir. yang ibarat kata, napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya,” kata Griffinly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai sidang.

Baca juga:  Wamenaker Noel Ebenezer Kena OTT KPK, Ini 3 Kontroversi yang Pernah Terjadi, Salah Satunya Janji Surga ke Buruh Sritex

Griffinly menegaskan bahwa pihaknya ingin sidang putusan dilakukan secara langsung. Ia berharap, Musi legendaris Fariz RM bisa mendengar putusan hakim tanpa perantara.

Lanjut, makanya karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline, yang di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online,” jelasnya.

Kendati demikian, Griffinly juga menuturkan bahwa kliennya sudah benar-benar siap menghadapi apapun hasil persidangan. Ia juga mengungkap sebuah pesan dari Fariz RM jelang putusan akhir.

“Kalau Mas Fariz sendiri, memang sudah dengan siap dengan segala situasi, apapun yang terjadi, apapun putusan yang diberikan,” tutur Griffinly.

“Dan tidak ada penolakan kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, ‘Sudah, Bro, apapun putusannya, kalau direhab Alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya sudah, sudah tidak usah ada banding-banding’,” tandasnya.

Baca juga:  Polda Banten Bongkar Sindikat Uang Palsu, Ribuan Lembar Rupiah dan Dolar Disita

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Fariz RM dinyatakan bersalah karena menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

Jaksa menyatakan musisi senior Fariz RM terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan kedua.

Selain itu, pria 66 tahun itu ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada Rabu (19/2/2025) sore WIB. Ini menjadi catatan kasus keempat Fariz RM berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite
137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:57 WIB

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Berita Terbaru