Sidang Putusan Musisi Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hadir Tatap Muka

Avatar photo

Jumat, 5 September 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Metrosiar – Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba Fariz RM ditunda, Ia pasrah dengan apapun hasil keputusan majelis hakim.

Proses hukum dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret musisi legendaris Fariz RM masih bergulir. Agenda sidang putusan terkait kasus narkoba yang seharusnya digelar secara daring, Kamis (4/9/2025), batal dilaksanakan dan harus ditunda hingga pekan depan.

Tim kuasa hukum Fariz RM Griffinly mengungkapkan alasan di balik penundaan tersebut. Menurutnya, momen pembacaan vonis adalah saat yang sangat krusial, bahkan disebut sebagai penentuan terakhir bagi pelantun lagu Sakura itu.

“Dan alasan ditunda, karena ini kan agenda putusan, adalah sidang terakhir. yang ibarat kata, napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya,” kata Griffinly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai sidang.

Baca juga:  MAKIN PANAS, TNI Kaji Dugaan Pidana Baru untuk Ferry Irwandi, Yusril Sarankan Dialog

Griffinly menegaskan bahwa pihaknya ingin sidang putusan dilakukan secara langsung. Ia berharap, Musi legendaris Fariz RM bisa mendengar putusan hakim tanpa perantara.

Lanjut, makanya karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline, yang di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online,” jelasnya.

Kendati demikian, Griffinly juga menuturkan bahwa kliennya sudah benar-benar siap menghadapi apapun hasil persidangan. Ia juga mengungkap sebuah pesan dari Fariz RM jelang putusan akhir.

“Kalau Mas Fariz sendiri, memang sudah dengan siap dengan segala situasi, apapun yang terjadi, apapun putusan yang diberikan,” tutur Griffinly.

“Dan tidak ada penolakan kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, ‘Sudah, Bro, apapun putusannya, kalau direhab Alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya sudah, sudah tidak usah ada banding-banding’,” tandasnya.

Baca juga:  Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Fariz RM dinyatakan bersalah karena menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

Jaksa menyatakan musisi senior Fariz RM terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan kedua.

Selain itu, pria 66 tahun itu ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada Rabu (19/2/2025) sore WIB. Ini menjadi catatan kasus keempat Fariz RM berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
AJB 1979 Diserang Gugatan Baru, Mediasi di PN Tangerang Berakhir Deadlock
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39 WIB

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:20 WIB

Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba

Berita Terbaru

Lurah Kutabumi bersama Camat Pasar Kemis dan Tim Penilai Kabupaten Tangerang mengikuti sesi pemaparan serta evaluasi dalam rangka Lomba Kinerja Kelurahan Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026.

Olahraga

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB

Foto : Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:35 WIB

Foto : Wamenlu RI Anis Matta

Nusantara

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:38 WIB