Sidang Putusan Musisi Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hadir Tatap Muka

Jumat, 5 September 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Metrosiar – Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba Fariz RM ditunda, Ia pasrah dengan apapun hasil keputusan majelis hakim.

Proses hukum dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret musisi legendaris Fariz RM masih bergulir. Agenda sidang putusan terkait kasus narkoba yang seharusnya digelar secara daring, Kamis (4/9/2025), batal dilaksanakan dan harus ditunda hingga pekan depan.

Tim kuasa hukum Fariz RM Griffinly mengungkapkan alasan di balik penundaan tersebut. Menurutnya, momen pembacaan vonis adalah saat yang sangat krusial, bahkan disebut sebagai penentuan terakhir bagi pelantun lagu Sakura itu.

“Dan alasan ditunda, karena ini kan agenda putusan, adalah sidang terakhir. yang ibarat kata, napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya,” kata Griffinly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai sidang.

Baca juga:  Anak Bos Rental Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya

Griffinly menegaskan bahwa pihaknya ingin sidang putusan dilakukan secara langsung. Ia berharap, Musi legendaris Fariz RM bisa mendengar putusan hakim tanpa perantara.

Lanjut, makanya karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline, yang di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online,” jelasnya.

Kendati demikian, Griffinly juga menuturkan bahwa kliennya sudah benar-benar siap menghadapi apapun hasil persidangan. Ia juga mengungkap sebuah pesan dari Fariz RM jelang putusan akhir.

“Kalau Mas Fariz sendiri, memang sudah dengan siap dengan segala situasi, apapun yang terjadi, apapun putusan yang diberikan,” tutur Griffinly.

“Dan tidak ada penolakan kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, ‘Sudah, Bro, apapun putusannya, kalau direhab Alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya sudah, sudah tidak usah ada banding-banding’,” tandasnya.

Baca juga:  Wamenaker Noel Ebenezer Kena OTT KPK, Ini 3 Kontroversi yang Pernah Terjadi, Salah Satunya Janji Surga ke Buruh Sritex

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Fariz RM dinyatakan bersalah karena menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

Jaksa menyatakan musisi senior Fariz RM terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan kedua.

Selain itu, pria 66 tahun itu ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada Rabu (19/2/2025) sore WIB. Ini menjadi catatan kasus keempat Fariz RM berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba
Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi
Ketum BKN: Mundurnya KABAIS Bukti Tanggung Jawab Moral atas Kasus Andrie Yunus
Terbongkar! Senpi Ilegal Diselundupkan dari Lampung, Dua Orang Diciduk di Merak
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 17:28 WIB

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 April 2026 - 15:44 WIB

Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakatan

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Terima Penghargaan Gubernur Banten

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:20 WIB

Sosialisasi layanan Call Center 110 sebagai layanan cepat kepolisian yang siap diakses masyarakat 24 jam.

Tata Kelola & Konservasi

Hotline 110 Resmi Disosialisasikan, Polisi Siaga Nonstop!

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:15 WIB

Barang bukti berupa puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dalam plastik klip bening dan siap diedarkan, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang.

Hukum & Kriminal

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:03 WIB