Polda Banten Bongkar Sindikat Uang Palsu, Ribuan Lembar Rupiah dan Dolar Disita

Avatar photo

Jumat, 7 November 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka kasus pemalsuan uang diamankan petugas Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu tersangka kasus pemalsuan uang diamankan petugas Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Serang, Metrosiar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang. Dua pelaku berinisial ES (50) dan SK (58) diamankan beserta ribuan lembar uang palsu pecahan rupiah dan dolar Amerika.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayah Banten.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan pelaku ES bersama sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dan uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 serta USD 50. Barang-barang tersebut disimpan di salah satu ruangan rumahnya,” ungkap Kombes Pol Dian, Rabu (29/10/2025).

Baca juga:  Hari Kedua Operasi Zebra 2025: Banyak Pelanggaran Terjaring, Ditlantas Polda Banten Tegaskan Penegakan Humanis
Tumpukan uang dolar Amerika palsu pecahan USD 50 yang disita petugas Ditreskrimum Polda Banten dari tangan pelaku pemalsuan uang di Kota Serang.

Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam praktik penggandaan uang, antara lain peti kayu, kain hijau, kardus, dan lembaran uang palsu yang ditempel di styrofoam.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ES mengaku mendapatkan sebagian uang palsu dari seseorang berinisial SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan mendalam. Dari hasil interogasi awal, SK mengakui telah menjual uang dolar palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak,” jelas Kombes Pol Dian.

Baca juga:  3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan
Barang bukti berupa ribuan lembar uang dolar palsu pecahan USD 100 yang ditemukan di rumah salah satu pelaku di Kabupaten Pandeglang.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 6.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100.000
  • 550 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100
  • 150 lembar uang dolar palsu pecahan USD 50
  • 4 peti kayu
  • 10 kardus

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Di akhir pernyataannya, Kombes Pol Dian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal.

“Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling
14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Sabu 75 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk di Kramatwatu
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 09:17 WIB

Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Berita Terbaru

Ucapan duka keluarga besar AW Salembun atas berpulangnya Almarhumah Maria E. A.A.A. Felnditi, S.H., ke pangkuan Bapa di Surga.

Nusantara

Tangis Iringi Kepergian Ibu Maria Felnditi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:13 WIB