Polda Banten Bongkar Sindikat Uang Palsu, Ribuan Lembar Rupiah dan Dolar Disita

Jumat, 7 November 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka kasus pemalsuan uang diamankan petugas Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu tersangka kasus pemalsuan uang diamankan petugas Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Serang, Metrosiar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang. Dua pelaku berinisial ES (50) dan SK (58) diamankan beserta ribuan lembar uang palsu pecahan rupiah dan dolar Amerika.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayah Banten.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan pelaku ES bersama sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dan uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 serta USD 50. Barang-barang tersebut disimpan di salah satu ruangan rumahnya,” ungkap Kombes Pol Dian, Rabu (29/10/2025).

Baca juga:  Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji, Kontroversi dan Sorotan Hukum atas Kebijakan Yaqut Cholil Qoumas
Tumpukan uang dolar Amerika palsu pecahan USD 50 yang disita petugas Ditreskrimum Polda Banten dari tangan pelaku pemalsuan uang di Kota Serang.

Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam praktik penggandaan uang, antara lain peti kayu, kain hijau, kardus, dan lembaran uang palsu yang ditempel di styrofoam.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ES mengaku mendapatkan sebagian uang palsu dari seseorang berinisial SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan mendalam. Dari hasil interogasi awal, SK mengakui telah menjual uang dolar palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak,” jelas Kombes Pol Dian.

Baca juga:  Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat, Menengadah dan Membuat Tanda Salib Saat Putusan Dibacakan
Barang bukti berupa ribuan lembar uang dolar palsu pecahan USD 100 yang ditemukan di rumah salah satu pelaku di Kabupaten Pandeglang.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 6.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100.000
  • 550 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100
  • 150 lembar uang dolar palsu pecahan USD 50
  • 4 peti kayu
  • 10 kardus

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Di akhir pernyataannya, Kombes Pol Dian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal.

“Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba
Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi
Ketum BKN: Mundurnya KABAIS Bukti Tanggung Jawab Moral atas Kasus Andrie Yunus
Terbongkar! Senpi Ilegal Diselundupkan dari Lampung, Dua Orang Diciduk di Merak
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 17:28 WIB

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 April 2026 - 15:44 WIB

Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakatan

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Terima Penghargaan Gubernur Banten

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:20 WIB

Sosialisasi layanan Call Center 110 sebagai layanan cepat kepolisian yang siap diakses masyarakat 24 jam.

Tata Kelola & Konservasi

Hotline 110 Resmi Disosialisasikan, Polisi Siaga Nonstop!

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:15 WIB

Barang bukti berupa puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dalam plastik klip bening dan siap diedarkan, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang.

Hukum & Kriminal

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:03 WIB