Kapolda Banten Bongkar 10 Tambang Ilegal: “Tidak Ada Ruang untuk Penambangan Ilegal di Banten!”

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten memperlihatkan barang bukti utama kasus illegal mining, termasuk kunci alat berat dan dokumen terkait, dalam konferensi pers pengungkapan 10 TKP tambang ilegal.

Polda Banten memperlihatkan barang bukti utama kasus illegal mining, termasuk kunci alat berat dan dokumen terkait, dalam konferensi pers pengungkapan 10 TKP tambang ilegal.

SERANG, Metrosiar — Polda Banten menegaskan tidak ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal di wilayah Banten. Hal ini disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus illegal mining periode Oktober–November 2025 di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (04/12).

Didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, dan Kadis ESDM Banten Arijames Farrady, Kapolda menyatakan bahwa arahan Presiden RI Prabowo Subianto menjadi landasan utama tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal.

“Presiden sudah menegaskan, seluruh bentuk penambangan ilegal di NKRI harus ditindak tanpa pandang bulu. Ini bukti komitmen negara melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujar Hengki.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan penegasan keras soal pemberantasan tambang ilegal dalam konferensi pers, didampingi jajaran Polda Banten.

Polda Banten bekerja sama dengan ESDM Provinsi Banten melakukan penyelidikan menyeluruh di berbagai wilayah. Sepanjang Oktober–November 2025, Ditreskrimsus menerima 10 laporan dugaan praktik illegal mining, baik galian C maupun penambangan emas tanpa izin (PETI). Seluruh laporan langsung ditindak secara profesional sesuai aturan.

Baca juga:  Densus 88 Benteng NKRI, PNIB Ingatkan Bahaya Laten Khilafah dan Radikalisme

Hasilnya, polisi berhasil mengungkap 10 lokasi tambang ilegal berikut para pelakunya. Delapan tersangka berperan sebagai pemilik kegiatan, sementara satu lainnya membantu proses penambangan.

Daftar Tersangka:
1. YD (58) – Pemilik
2. AN (46) – Pemilik
3. MS (58) – Pemilik
4. KR (59) – Pemilik
5. MS (63) – Pemilik
6. AU (47) – Pemilik
7. SB (46) – Pemilik
8. SS (47) – Turut membantu

 

Lokasi Tambang Ilegal:

  • Kab. Tangerang: Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri
  • Kab. Serang: Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak
  • Kab. Lebak: Desa Tutul, Kecamatan Rangkasbitung

 

Lokasi Pengolahan Emas Ilegal:

  • Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Lebak
  • Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak
Baca juga:  Jumat Agung, Polda Banten Siaga Total: Pengamanan Gereja Diperketat

Kapolda menjelaskan modus yang digunakan pelaku, yaitu mengeruk batuan dan tanah menggunakan excavator tanpa izin, serta mengolah emas memakai glundung dan cairan sianida. “Motif mereka murni untuk keuntungan ekonomi,” tegas Hengki.

Kapolda Banten meninjau langsung alat berat excavator yang disita dari lokasi tambang ilegal, sebagai bukti komitmen penegakan hukum tanpa kompromi.

Barang Bukti yang Disita:

  • 8 unit excavator
  • Surat jalan hasil penjualan
  • Uang Rp3.525.000
  • 20 karung batuan mengandung emas
  • Peralatan pemurnian emas: 11 glundung, 3 gembosan, 1 drum CN, tabung gas 3 kg, tabung oksigen, kowi, blower, palu, lingkar, dan 1 jack hammer

Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Di akhir konferensi pers, Kapolda menegaskan komitmennya.

“Polda Banten akan terus menindak tegas seluruh praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi
Ketum BKN: Mundurnya KABAIS Bukti Tanggung Jawab Moral atas Kasus Andrie Yunus
Terbongkar! Senpi Ilegal Diselundupkan dari Lampung, Dua Orang Diciduk di Merak
Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:28 WIB

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 April 2026 - 15:44 WIB

Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Sabtu, 11 April 2026 - 11:43 WIB

Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi

Berita Terbaru

Kondisi rangkaian KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line mengalami kerusakan parah akibat tabrakan di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan sejumlah korban.

Peristiwa & Bencana

Tragis! Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur Bertambah

Selasa, 28 Apr 2026 - 07:39 WIB

Puluhan buah durian hasil panen tersusun rapi di teras rumah warga sebelum dipasarkan, menunjukkan melimpahnya hasil panen durian

Advertorial

Durian Pelali Tak Habis-Habis, Ternyata Ini Penyebabnya!

Senin, 27 Apr 2026 - 23:31 WIB

Foto Ilustrasi/Gemini

Hukum & Kriminal

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:28 WIB