Kapolda Banten Bongkar 10 Tambang Ilegal: “Tidak Ada Ruang untuk Penambangan Ilegal di Banten!”

Avatar photo

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten memperlihatkan barang bukti utama kasus illegal mining, termasuk kunci alat berat dan dokumen terkait, dalam konferensi pers pengungkapan 10 TKP tambang ilegal.

Polda Banten memperlihatkan barang bukti utama kasus illegal mining, termasuk kunci alat berat dan dokumen terkait, dalam konferensi pers pengungkapan 10 TKP tambang ilegal.

SERANG, Metrosiar — Polda Banten menegaskan tidak ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal di wilayah Banten. Hal ini disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus illegal mining periode Oktober–November 2025 di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (04/12).

Didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, dan Kadis ESDM Banten Arijames Farrady, Kapolda menyatakan bahwa arahan Presiden RI Prabowo Subianto menjadi landasan utama tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal.

“Presiden sudah menegaskan, seluruh bentuk penambangan ilegal di NKRI harus ditindak tanpa pandang bulu. Ini bukti komitmen negara melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujar Hengki.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan penegasan keras soal pemberantasan tambang ilegal dalam konferensi pers, didampingi jajaran Polda Banten.

Polda Banten bekerja sama dengan ESDM Provinsi Banten melakukan penyelidikan menyeluruh di berbagai wilayah. Sepanjang Oktober–November 2025, Ditreskrimsus menerima 10 laporan dugaan praktik illegal mining, baik galian C maupun penambangan emas tanpa izin (PETI). Seluruh laporan langsung ditindak secara profesional sesuai aturan.

Baca juga:  Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba

Hasilnya, polisi berhasil mengungkap 10 lokasi tambang ilegal berikut para pelakunya. Delapan tersangka berperan sebagai pemilik kegiatan, sementara satu lainnya membantu proses penambangan.

Daftar Tersangka:
1. YD (58) – Pemilik
2. AN (46) – Pemilik
3. MS (58) – Pemilik
4. KR (59) – Pemilik
5. MS (63) – Pemilik
6. AU (47) – Pemilik
7. SB (46) – Pemilik
8. SS (47) – Turut membantu

 

Lokasi Tambang Ilegal:

  • Kab. Tangerang: Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri
  • Kab. Serang: Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak
  • Kab. Lebak: Desa Tutul, Kecamatan Rangkasbitung

 

Lokasi Pengolahan Emas Ilegal:

  • Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Lebak
  • Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak
Baca juga:  Eddy Soeparno ungkap RUU EBT Kunci Transisi Energi dan Ekonomi Hijau

Kapolda menjelaskan modus yang digunakan pelaku, yaitu mengeruk batuan dan tanah menggunakan excavator tanpa izin, serta mengolah emas memakai glundung dan cairan sianida. “Motif mereka murni untuk keuntungan ekonomi,” tegas Hengki.

Kapolda Banten meninjau langsung alat berat excavator yang disita dari lokasi tambang ilegal, sebagai bukti komitmen penegakan hukum tanpa kompromi.

Barang Bukti yang Disita:

  • 8 unit excavator
  • Surat jalan hasil penjualan
  • Uang Rp3.525.000
  • 20 karung batuan mengandung emas
  • Peralatan pemurnian emas: 11 glundung, 3 gembosan, 1 drum CN, tabung gas 3 kg, tabung oksigen, kowi, blower, palu, lingkar, dan 1 jack hammer

Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Di akhir konferensi pers, Kapolda menegaskan komitmennya.

“Polda Banten akan terus menindak tegas seluruh praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling
14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Sabu 75 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk di Kramatwatu
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 09:17 WIB

Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Berita Terbaru

Ucapan duka keluarga besar AW Salembun atas berpulangnya Almarhumah Maria E. A.A.A. Felnditi, S.H., ke pangkuan Bapa di Surga.

Nusantara

Tangis Iringi Kepergian Ibu Maria Felnditi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:13 WIB