Metrosiar – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan dan menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp125 triliun, yang harus disetorkan ke kas negara.
Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi isi petitum gugatan tersebut pada Rabu (3/9/2025).
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal ini didasarkan pada dugaan adanya beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang tidak terpenuhi pada saat itu.
Oleh karena itu, Subhan meminta majelis hakim untuk menyatakan Gibran dan KPU bertanggung jawab atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami penggugat serta seluruh warga negara Indonesia.
Gugatan Minta Status Gibran sebagai Wapres Dinyatakan Tidak Sah
Selain menuntut ganti rugi, petitum gugatan juga meminta majelis hakim untuk menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 tidak sah.
Penggugat juga meminta agar putusan pengadilan dapat langsung dilaksanakan, bahkan jika para tergugat mengajukan banding atau kasasi.
Sebagai bagian dari tuntutan, Subhan juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari jika para tergugat terlambat melaksanakan putusan pengadilan.
Gugatan ini telah didaftarkan pada Jumat (29/8/25).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan pada Senin (8/9/25).*
Sumber Berita: Media Siber









