Digugat Warga Sipil, Gibran dan KPU Diminta Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun

Avatar photo

Kamis, 4 September 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU Digugat secara Perdata, Diminta Bayar Rp125 Triliun. (Dok. YouTube DPR)

Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU Digugat secara Perdata, Diminta Bayar Rp125 Triliun. (Dok. YouTube DPR)

Metrosiar – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan dan menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp125 triliun, yang harus disetorkan ke kas negara.

Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi isi petitum gugatan tersebut pada Rabu (3/9/2025).

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga:  Update Kasus Lima Mayat di Indramayu Naik ke Tahap Penyidikan

Hal ini didasarkan pada dugaan adanya beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang tidak terpenuhi pada saat itu.

Oleh karena itu, Subhan meminta majelis hakim untuk menyatakan Gibran dan KPU bertanggung jawab atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami penggugat serta seluruh warga negara Indonesia.

Gugatan Minta Status Gibran sebagai Wapres Dinyatakan Tidak Sah

Selain menuntut ganti rugi, petitum gugatan juga meminta majelis hakim untuk menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 tidak sah.

Baca juga:  Kejagung Tahan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Penggugat juga meminta agar putusan pengadilan dapat langsung dilaksanakan, bahkan jika para tergugat mengajukan banding atau kasasi.

Sebagai bagian dari tuntutan, Subhan juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari jika para tergugat terlambat melaksanakan putusan pengadilan.

Gugatan ini telah didaftarkan pada Jumat (29/8/25).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan pada Senin (8/9/25).*

Sumber Berita: Media Siber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berita ini 25 kali dibaca
Seorang warga sipil menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU secara perdata, menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam syarat pencalonan.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39 WIB

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Berita Terbaru

Internasional

Bentuk Penghormatan Terhadap Bendera Arab Saudi Pada Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:50 WIB