Metrosiar – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan hingga kini mereka belum menerima permohonan izin operasional dari maskapai baru yang berasal dari Singapura, Indonesia Airlines.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu, melalui siaran pers pada Senin (10/3/2025).
Indonesia Airlines direncanakan beroperasi dari Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, dengan fokus utama pada penerbangan internasional, berdasarkan rencana bisnis dan studi kelayakan yang telah dilakukan.
Khusnu menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021, setiap badan usaha yang ingin menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate) sesuai dengan ketentuan dalam PM 33 tahun 2022.
Izin tersebut akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah semua persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang ditetapkan dipenuhi.
Khusnu menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh maskapai di Indonesia memenuhi regulasi demi keselamatan dan kenyamanan penerbangan.
“Kami akan memberikan informasi terbaru jika terdapat perkembangan lebih lanjut terkait hal ini,” tutupnya.(*)









