Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Avatar photo

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Metrosiar — Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn., menjadi sorotan. Pasalnya, perempuan berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2026, tetapi hingga kini belum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Perkara tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Bogor. Menurut keterangan Titin Hartati, SH datang ke lokasi bersama sekitar 30 orang. Kelompok tersebut diduga memaksa masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong dan mendobrak pintu hingga mengalami kerusakan.

Saat kejadian, Titin mengaku sedang menjalankan tugas berdasarkan kuasa untuk menjaga, menempati, merawat, dan menguasai secara fisik rumah milik Hartono Kusnan. Dalam peristiwa tersebut, Titin menduga dirinya mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan. Ia juga menyebut terdapat sejumlah ucapan yang menurutnya bernada intimidatif dan membuat dirinya merasa khawatir terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Korban Mengaku Mengalami Luka

Akibat kejadian tersebut, Titin mengaku mengalami luka memar dan patah pada salah satu jari kaki. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang. Menurut Titin, dampak kejadian tersebut tidak hanya dirasakan secara fisik. Ia mengaku masih mengalami trauma, sementara cedera pada jari kakinya disebut belum sepenuhnya pulih. Sebagai seorang advokat yang saat kejadian tengah menjalankan tugas profesinya, Titin juga menilai peristiwa tersebut menyangkut persoalan perlindungan terhadap profesi advokat ketika menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

Baca juga:  Heboh! SPBU di Kembangan Jakarta Barat Ketahuan Oplos Pertalite dengan Solar, Motor Konsumen Mogok Massal!

Siti Saripah Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan Siti Saripah sebagai tersangka. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/08/III/2026/Reskrim tertanggal 15 Maret 2026. Namun, status tersangka tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak korban karena Siti Saripah disebut belum ditahan di Rutan. Menurut informasi yang diterima korban, penyidik sebelumnya menyatakan tersangka bersikap kooperatif. Hingga 6 Agustus 2026, perkara disebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Cibinong, sementara tersangka masih menjalani status tahanan kota. Kondisi tersebut membuat Titin meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai dasar pertimbangan hukum terkait tidak dilakukannya penahanan di Rutan.

Korban Minta Proses Hukum Transparan

Titin juga menyampaikan adanya dugaan ancaman dan intimidasi yang menurutnya terjadi setelah perkara tersebut berjalan. Ia turut menyebut dugaan tindakan terhadap aset milik ahli waris H. Abdul Wahab di sejumlah lokasi. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima korban, Siti Saripah disebut masih berstatus terlapor dalam perkara lain di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Perkara tersebut tercatat dalam laporan LP/B/124/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Januari 2026. Meski demikian, seluruh dugaan dan laporan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga:  Negara Rugi Akibat Penambang Ilegal yang Diduga Dibekingi Oknum di Kotamobagu Bolmong

Titin meminta Kepolisian dan Kejaksaan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan perlindungan terhadap korban. Ia menegaskan tidak meminta perlakuan khusus dalam proses hukum tersebut.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta proses hukum berjalan transparan dan adil. Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, publik berhak mengetahui apa dasar hukum dan pertimbangan sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan di Rutan,” ujar Titin Hartati.

Titin berharap penanganan perkara tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HP Dibanting hingga LCD Pecah, Polsek Pasar Kemis Mediasi Dua Pekerja
Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, 2.938 Personel Gabungan Dikerahkan
BYD Tabrak Beruntun, Ojol Terlindas di Panglima Polim
54 Ton Batu Hitam Diduga Disamarkan sebagai Kemiri, 5 Orang Ditangkap
Lucky Hakim minta maaf kepada pemilih usai Syaefudin ditahan Kejati Jabar. Ia memastikan roda pemerintahan Indramayu tetap berjalan.
Pabrik Obat Keras Ilegal Dibongkar, Polisi Ungkap Kapasitas 8 Juta Butir per Hari
Jimly Dorong Pansus, Polemik Syarat Cawapres 2024 Kembali Memanas
Geger! Polsek Pasar Kemis Sita 2.782 Butir Hexymer dan Tramadol di Serpong
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:35 WIB

HP Dibanting hingga LCD Pecah, Polsek Pasar Kemis Mediasi Dua Pekerja

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, 2.938 Personel Gabungan Dikerahkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:01 WIB

BYD Tabrak Beruntun, Ojol Terlindas di Panglima Polim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:28 WIB

54 Ton Batu Hitam Diduga Disamarkan sebagai Kemiri, 5 Orang Ditangkap

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lucky Hakim minta maaf kepada pemilih usai Syaefudin ditahan Kejati Jabar. Ia memastikan roda pemerintahan Indramayu tetap berjalan.

Berita Terbaru