Tangerang Selatan, Metrosiar – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di Kampung Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial S.Q. sebagai tersangka dan menyita 2.782 butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol HCL.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi jual beli obat keras di pinggir jalan Kampung Pakualam, yang diduga kerap dijadikan lokasi peredaran obat-obatan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Ahmad Dasuki, S.E., M.M., serta anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 21.50 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial S.Q. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan awal, polisi menemukan 60 butir Hexymer berwarna kuning berlogo MF serta 350 butir Tramadol HCL.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan 1.722 butir Hexymer serta 650 butir Tramadol HCL.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2.782 butir, terdiri atas 1.782 butir Hexymer dan 1.000 butir Tramadol HCL.
Selain ribuan butir obat keras tersebut, polisi turut menyita dua pak plastik klip, uang tunai sebesar Rp2.723.000 yang berdasarkan laporan diakui sebagai hasil penjualan obat, satu unit sepeda motor Honda Xeon berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam Infinix Smart 8.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan anggota di lapangan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Humaedi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Ipda Ahmad Dasuki, S.E., M.M., menyampaikan bahwa S.Q. telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan tersangka dan barang bukti.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemasok obat keras tersebut. Kami berupaya menelusuri asal-usul barang dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya,” kata Ahmad Dasuki.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri jalur distribusi obat keras yang diduga diedarkan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dalam laporan kepolisian, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan laporan kepolisian, penanganan perkara direncanakan berlanjut ke tahap proses bersama jaksa penuntut umum (JPU).
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain guna menelusuri sumber pasokan dan jaringan peredaran obat tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










