Jakarta, Metrosiar – Bupati Indramayu yang juga aktor, Lucky Hakim, menyampaikan permohonan maaf kepada para pemilihnya setelah Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD.

Lucky menegaskan, proses hukum yang menjerat Syaefudin tidak akan menghentikan jalannya pemerintahan Kabupaten Indramayu. Ia memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas.
Lucky mengaku prihatin atas perkara yang menjerat Syaefudin. Selama ini, ia sengaja tidak banyak memberikan komentar karena menghormati proses hukum dan tidak ingin memperkeruh situasi.
“Selama ini saya memang sengaja tidak mau banyak berkomentar karena bukan kapasitas saya untuk menanggapi kasus hukum Pak Wabub saat mulai jadi tersangka,” ujar Lucky saat dihubungi awak media, Jumat (23/10).
Menurut Lucky, penahanan Syaefudin memang memunculkan pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terkait keberlangsungan roda pemerintahan Kabupaten Indramayu.
Namun, ia memastikan seluruh organisasi perangkat daerah tetap menjalankan tugas masing-masing, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Lucky menyebut pengalihan tugas dapat dilakukan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) bersama jajaran dinas untuk memastikan fungsi pemerintahan tetap berjalan.
“InsyaAllah roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan lancar. Semua kedinasan fokus pada tugasnya masing-masing yang orientasi utamanya adalah optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.
Lucky juga menanggapi munculnya sejumlah pihak yang mengaitkan dirinya dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Ia menjelaskan, kasus yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan periode ketika dirinya belum menjabat sebagai bupati dan masih berstatus sebagai wakil bupati.
Ia meminta masyarakat tidak mencampuradukkan posisi jabatan dalam periode yang berbeda. Lucky juga menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka bukan berarti telah dinyatakan bersalah, karena proses hukum masih harus berjalan hingga adanya putusan pengadilan.
Kasus yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu pada 2022–2025, ketika ia menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2019–2024.
Berdasarkan audit investigatif BPKP, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp18,79 miliar. Syaefudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat, sementara upaya praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Bandung.
Di tengah situasi tersebut, Lucky juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pemilih pasangan Lucky-Syaefudin pada Pilkada Indramayu 2024.
Ia mengaku menerima berbagai pertanyaan, kekhawatiran hingga kecaman dari relawan dan pendukung melalui media sosial.
“Saya minta maaf kepada para pemilih paslon nomor 2, Lucky-Syaefudin, di Pilkada Indramayu 2024 kemarin atas peristiwa hukum ini. Insyaallah visi misi tetap akan kita jaga dan laksanakan dengan segala upaya maksimal,” kata Lucky.










