Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Avatar photo

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Jakarta Pusat, Metrosiar – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan pengusaha Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu (22/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait transaksi surat berharga yang terjadi sejak 1999. Atas dasar itu, tergugat I dan II dihukum untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan total sekitar Rp531 miliar.

Baca juga:  Pengendara Motor Alami Kecelakaan Tunggal di Tikungan Tajam Belajen

Nilai tersebut terdiri dari ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS atau sekitar Rp481 miliar, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Baca juga:  Tak Hanya Hobi, Komunitas Motor Listrik COMOD Berbagi 100 Takjil untuk Masyarakat

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa putusan ini merupakan hasil penilaian majelis hakim terhadap kerugian yang dialami penggugat akibat transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang tidak dapat dicairkan.

Meski dalam gugatan awal nilai kerugian yang diajukan mencapai sekitar Rp119 triliun, pengadilan hanya mengabulkan sebagian tuntutan sesuai dengan pembuktian yang terungkap dalam persidangan.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
AJB 1979 Diserang Gugatan Baru, Mediasi di PN Tangerang Berakhir Deadlock
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39 WIB

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:20 WIB

Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba

Berita Terbaru

Lurah Kutabumi bersama Camat Pasar Kemis dan Tim Penilai Kabupaten Tangerang mengikuti sesi pemaparan serta evaluasi dalam rangka Lomba Kinerja Kelurahan Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026.

Olahraga

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB

Foto : Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:35 WIB

Foto : Wamenlu RI Anis Matta

Nusantara

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:38 WIB