Pemulihan Hutan Leuser Dimulai, Sawit Ilegal Ditumbangkan dan Diganti Tanaman Hutan

Avatar photo

Senin, 8 September 2025 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemulihan TNGL dimulai, sawit ilegal ditumbangkan, lahan direstorasi, dan masyarakat dukung kembalikan fungsi hutan konservasi. (Foto: Dok. kehutanan.go.id)

Pemulihan TNGL dimulai, sawit ilegal ditumbangkan, lahan direstorasi, dan masyarakat dukung kembalikan fungsi hutan konservasi. (Foto: Dok. kehutanan.go.id)

Metrosiar – Upaya besar memulihkan kembali fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) resmi dimulai.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, pemerintah daerah Aceh Tamiang dan Langkat, serta masyarakat melakukan aksi nyata dengan menumbangkan kebun sawit ilegal dan memulai rehabilitasi kawasan, Kamis (4/9/25).

Kegiatan ini menjadi langkah awal dari agenda panjang mengembalikan TNGL ke fungsi alaminya sebagai rumah bagi keanekaragaman hayati dunia.

Dalam tahap pertama, pemulihan dilakukan di dua lokasi, yakni Bahorok (10 hektare) dan Tenggulun (19,32 hektare) yang berlangsung pada 1–10 September 2025.

Setelah itu, kegiatan akan diperluas ke Batang Serangan seluas 30 hektare dan Tenggulun 300 hektare.

Sawit-sawit ilegal berusia 2 hingga 12 tahun menjadi sasaran penertiban.

Di Tenggulun, alat berat dikerahkan untuk mempercepat penumbangan, sementara di Bahorok, petugas menggunakan chainsaw.

Menurut Satgas, pendekatan berbeda ini dilakukan sesuai kondisi medan di lapangan.

Penertiban tersebut disaksikan oleh jajaran pejabat Kemenhut, Satgas PKH, Muspida Aceh Tamiang, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, unsur Muspika, lembaga swadaya masyarakat, serta warga.

Pada kesempatan itu, dilakukan pula penanaman pohon secara simbolis sebagai tanda dimulainya proses pemulihan ekosistem hutan.

Baca juga:  Kepergian Sang Diva: Titiek Puspa Tutup Usia Setelah Jalani Perawatan Intensif

Tak hanya melalui penindakan, dukungan masyarakat juga menjadi kunci. Sejumlah pihak yang sebelumnya menguasai lahan secara ilegal telah menyerahkan kembali arealnya.

Di antaranya PT SSR seluas 0,63 hektare dan seorang pemilik lahan berinisial AS seluas 18,69 hektare di Tenggulun pada (13/8/25) lalu.

Pemulihan TNGL dimulai, sawit ilegal ditumbangkan, lahan direstorasi, dan masyarakat dukung kembalikan fungsi hutan konservasi.
Pemulihan TNGL dimulai, sawit ilegal ditumbangkan, lahan direstorasi, dan masyarakat dukung kembalikan fungsi hutan konservasi. (Foto: Dok. tempatwisata.pro)

Penyerahan lahan juga dilakukan masyarakat di Rembah Waren dan Paten Kuda, Bahorok, pada (28/4/25) lalu.

Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, menjelaskan kawasan yang direstorasi nantinya akan ditanami dengan tumbuhan pakan satwa liar serta tanaman pagar batas untuk mencegah penguasaan kembali oleh pihak yang tidak berwenang.

Sejumlah mitra konservasi juga menyatakan komitmennya, seperti Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (OIC), Forum Konservasi Leuser, dan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), yang akan melakukan restorasi secara sukarela.

“Restorasi ini bukan hanya soal menanam pohon, tetapi juga mengembalikan fungsi ekosistem agar satwa liar memiliki habitat yang layak,” tegas Subhan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan Kemenhut akan terus berkolaborasi dengan Satgas PKH, pemerintah daerah, dan mitra terkait melalui instrumen penegakan hukum terpadu.

Menurutnya, pemulihan TNGL harus berjalan seiring dengan langkah hukum agar penguasaan kawasan hutan benar-benar kembali ke Negara.

Baca juga:  Wisatawan Australia jadi korban jambret , Ponsel Senilai 10 Juta Dirampas

Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, mengapresiasi warga yang secara sukarela menyerahkan lahan sawit ilegalnya.

Ia menyebut, dukungan masyarakat merupakan modal penting dalam mempercepat pemulihan fungsi konservasi di TNGL.

“Ketika masyarakat ikut menyerahkan lahan tanpa paksaan, itu menunjukkan adanya kesadaran kolektif untuk menjaga Leuser. Ini adalah langkah maju,” ujarnya.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan sebelumnya Gakkumhut telah melakukan enam operasi pemberantasan illegal logging serta satu operasi pemulihan keamanan kawasan di Tenggulun dan Langkat.

Menurutnya, upaya penguasaan kembali TNGL tidak hanya bergantung pada operasi penertiban, tetapi juga pada kesinambungan kolaborasi berbagai pihak.

“Kolaborasi adalah kunci. Dengan bersatu, kita bisa memastikan TNGL kembali ke fungsinya sebagai benteng terakhir ekosistem Sumatra,” tegas Rudianto.

Dengan langkah awal ini, pemerintah berharap pemulihan kawasan TNGL dapat terus berlanjut hingga seluruh lahan yang dikuasai secara ilegal benar-benar dikembalikan dan direstorasi.

TNGL sendiri merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang menjadi habitat kritis bagi satwa langka dunia, termasuk orangutan Sumatra, gajah, badak, dan harimau Sumatera.*

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Sumber Berita: kehutanan.go.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPK Ngada Angkat Suara! Kecam Ujaran Kebencian di Medsos, Serukan Persatuan dan Kerukunan Antar-Suku
Puluhan Tahun Menanti, Hotmix Teni–Lopijo Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Heawea
Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga
Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik
KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi
Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban
Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi
Sentuh Hati Lansia di Desa Tarawali, Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Ngada Turun Berbagi Sembako
Berita ini 39 kali dibaca
Pemulihan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) resmi dimulai. Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH, TNI, Polri, Pemda, LSM, dan masyarakat menertibkan kebun sawit ilegal serta merehabilitasi lahan seluas 59,32 hektare di Aceh Tamiang dan Langkat. Aksi ini diawali dengan penumbangan sawit berusia 2–12 tahun, dilanjutkan penanaman pohon pakan satwa liar dan tanaman pagar batas. Dukungan sukarela masyarakat mempercepat upaya menjaga ekosistem Leuser sebagai habitat satwa langka dunia.

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:10 WIB

FPK Ngada Angkat Suara! Kecam Ujaran Kebencian di Medsos, Serukan Persatuan dan Kerukunan Antar-Suku

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Puluhan Tahun Menanti, Hotmix Teni–Lopijo Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Heawea

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:20 WIB

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi

Berita Terbaru

Lurah Kutabumi, Ade Sunaryo, S.Pd., M.M. (kiri), bersama Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, S.IP., M.Si. (kanan), meninjau kesiapan alat berat untuk pembangunan tanggul Saluran Pembuang Cipangodokan di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tata Kelola & Konservasi

Jelang Pembangunan Tanggul Cipangodokan, Lurah Kutabumi Tekankan Hal Ini!

Selasa, 27 Okt 2026 - 18:40 WIB