Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat, Menengadah dan Membuat Tanda Salib Saat Putusan Dibacakan

Avatar photo

Kamis, 4 September 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Cosmas Kaju Gae divonis dipecat tidak hormat usai dinilai tak profesional tangani demo di Jakarta, Ia menangis, menengadah, dan buat tanda Salib. (Tangkapan Layar)

Kompol Cosmas Kaju Gae divonis dipecat tidak hormat usai dinilai tak profesional tangani demo di Jakarta, Ia menangis, menengadah, dan buat tanda Salib. (Tangkapan Layar)

Metrosiar – Palu sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi diketuk untuk para anggota Brimob yang terlibat langsung dalam insiden demonstrasi ricuh di Jakarta dan memakan korban jiwa. Salah satunya Kompol Cosmas Kaju Gae.

Melalui tayangan langsung Divpropam Polri, Rabu (3/9/25), Kompol Cosmas Kaju Gae divonis tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada (28/8/25), yang berujung tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Cosmas, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat peristiwa pelindasan Affan terjadi.

Dalam putusan majelis etik, ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Rabu (3/9/25) malam dikutip dari Kompas.com.

Tiga Sanksi Berat

Majelis etik menjatuhkan tiga sanksi terhadap Cosmas:

  1. Menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.
  2. Penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
  3. Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Baca juga:  Minggu Kasih Tigaraksa Bikin Heboh, Kehadiran Polisi Jadi Sorotan

“Ketiga, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.

Dilanjutkan ke Ranah Pidana

Polri menegaskan perkara ini tidak berhenti di meja sidang etik. Hasil KKEP merekomendasikan adanya unsur pidana dalam kasus tewasnya Affan.

“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” kata Trunoyudo.

Sejak Selasa (2/9/25), berkas perkara Cosmas bersama Bripka Rohmat sudah resmi dilimpahkan ke Bareskrim.

Menangis, Menengadah, dan Membuat Tanda Salib

Dalam rekaman sidang, Cosmas tampak berusaha menahan tangis ketika putusan dibacakan.

Baca juga:  Polda Banten Gelar Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional, Kapolda Hengki: Tonggak Baru Hukum Indonesia

Ia menengadah, lalu menunduk dengan mata berkaca-kaca, sebelum membuat tanda salib dan menyampaikan pembelaan.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan,” kata Cosmas.

“Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya,” lanjutnya dengan suara bergetar.

Cosmas juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Saya mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” ucapnya.

Tangisnya pecah kembali ketika ia meminta maaf kepada pimpinan dan rekan-rekan Polri. Ia pun menyatakan masih akan mempertimbangkan banding.

“Dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” tuturnya.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berita ini 32 kali dibaca
Kompol Cosmas Kaju Gae divonis dipecat tidak hormat usai dinilai tak profesional tangani demo di Jakarta. Ia menangis, menengadah, dan buat tanda salib.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39 WIB

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Berita Terbaru

Internasional

Bentuk Penghormatan Terhadap Bendera Arab Saudi Pada Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:50 WIB