Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat, Menengadah dan Membuat Tanda Salib Saat Putusan Dibacakan

Kamis, 4 September 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Cosmas Kaju Gae divonis dipecat tidak hormat usai dinilai tak profesional tangani demo di Jakarta, Ia menangis, menengadah, dan buat tanda Salib. (Tangkapan Layar)

Kompol Cosmas Kaju Gae divonis dipecat tidak hormat usai dinilai tak profesional tangani demo di Jakarta, Ia menangis, menengadah, dan buat tanda Salib. (Tangkapan Layar)

Metrosiar – Palu sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi diketuk untuk para anggota Brimob yang terlibat langsung dalam insiden demonstrasi ricuh di Jakarta dan memakan korban jiwa. Salah satunya Kompol Cosmas Kaju Gae.

Melalui tayangan langsung Divpropam Polri, Rabu (3/9/25), Kompol Cosmas Kaju Gae divonis tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada (28/8/25), yang berujung tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Cosmas, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat peristiwa pelindasan Affan terjadi.

Dalam putusan majelis etik, ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Rabu (3/9/25) malam dikutip dari Kompas.com.

Tiga Sanksi Berat

Majelis etik menjatuhkan tiga sanksi terhadap Cosmas:

  1. Menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.
  2. Penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
  3. Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Baca juga:  Wartawan Dikeroyok Oknum Brimob, Massa Kepung Polda Banten

“Ketiga, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.

Dilanjutkan ke Ranah Pidana

Polri menegaskan perkara ini tidak berhenti di meja sidang etik. Hasil KKEP merekomendasikan adanya unsur pidana dalam kasus tewasnya Affan.

“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” kata Trunoyudo.

Sejak Selasa (2/9/25), berkas perkara Cosmas bersama Bripka Rohmat sudah resmi dilimpahkan ke Bareskrim.

Menangis, Menengadah, dan Membuat Tanda Salib

Dalam rekaman sidang, Cosmas tampak berusaha menahan tangis ketika putusan dibacakan.

Baca juga:  Jelang Idulfitri 1447 H, Polri Pastikan Operasi Ketupat Lebih dari Sekadar Atur Lalu Lintas

Ia menengadah, lalu menunduk dengan mata berkaca-kaca, sebelum membuat tanda salib dan menyampaikan pembelaan.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan,” kata Cosmas.

“Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya,” lanjutnya dengan suara bergetar.

Cosmas juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Saya mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” ucapnya.

Tangisnya pecah kembali ketika ia meminta maaf kepada pimpinan dan rekan-rekan Polri. Ia pun menyatakan masih akan mempertimbangkan banding.

“Dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” tuturnya.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba
Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi
Ketum BKN: Mundurnya KABAIS Bukti Tanggung Jawab Moral atas Kasus Andrie Yunus
Terbongkar! Senpi Ilegal Diselundupkan dari Lampung, Dua Orang Diciduk di Merak
Berita ini 22 kali dibaca
Kompol Cosmas Kaju Gae divonis dipecat tidak hormat usai dinilai tak profesional tangani demo di Jakarta. Ia menangis, menengadah, dan buat tanda salib.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 17:28 WIB

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 April 2026 - 15:44 WIB

Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakatan

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Terima Penghargaan Gubernur Banten

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:20 WIB

Sosialisasi layanan Call Center 110 sebagai layanan cepat kepolisian yang siap diakses masyarakat 24 jam.

Tata Kelola & Konservasi

Hotline 110 Resmi Disosialisasikan, Polisi Siaga Nonstop!

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:15 WIB

Barang bukti berupa puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dalam plastik klip bening dan siap diedarkan, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang.

Hukum & Kriminal

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:03 WIB