Polda Banten Gelar Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional, Kapolda Hengki: Tonggak Baru Hukum Indonesia

Kamis, 13 November 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama narasumber dan pejabat utama Polda Banten berfoto bersama usai pembukaan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional di Kota Serang.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama narasumber dan pejabat utama Polda Banten berfoto bersama usai pembukaan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional di Kota Serang.

Kota Serang, Metrosiar — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Gawe Kutabaluwarti, Mapolda Banten, pada Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan dihadiri oleh pejabat utama, para penyidik, serta perwakilan satuan kerja dan Polres jajaran.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari berbagai bidang hukum, antara lain Brigjen Pol Dr. Farman (Penyuluh Hukum Utama TK II Divkum Polri), Dr. Albert Aries (Tenaga Ahli dan Tim Penyusun UU KUHP), serta Prof. Dr. Dadang Herli, Rektor Universitas Banten Jaya.


Tonggak Sejarah Hukum Nasional

Dalam sambutannya, Kapolda Hengki menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum nasional.

“KUHP baru ini bukan sekadar mengganti norma lama, tetapi menjadi simbol kedaulatan hukum nasional. Untuk pertama kalinya, bangsa Indonesia memiliki hukum pidana yang lahir dari pemikiran, nilai, dan jati diri bangsa sendiri,” ujar Kapolda.


Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional di Aula Gawe Kutabaluwarti, Mapolda Banten, Kamis (13/11/2025).

Paradigma Baru Penegakan Hukum

Kapolda Hengki menekankan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum pidana membawa konsekuensi terhadap cara aparat menegakkan hukum.

“Kita dituntut menyesuaikan paradigma penegakan hukum — dari yang bersifat retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial serta penghormatan terhadap martabat manusia,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh penyidik untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap KUHP baru agar penerapannya berjalan seragam, proporsional, dan berkeadilan.

“Keberhasilan implementasi KUHP baru bergantung pada kesiapan dan profesionalitas kita. KUHP baru memuat norma-norma penting seperti pertanggungjawaban pidana korporasi, pidana pengawasan, delik aduan, hingga pengakuan hukum adat sebagai sumber hukum pidana,” tegas Hengki.


Menjunjung HAM dan Due Process of Law

Dalam arahannya, Kapolda juga menekankan pentingnya menjunjung prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di setiap proses penegakan hukum.

“Saya berharap seluruh peserta menjadikan forum ini sebagai ruang diskusi dan tukar pandangan agar tafsir terhadap norma baru dalam KUHP selaras. Ini akan menjadi bekal penting menuju pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026,” ungkapnya.

Di akhir sambutan, Kapolda Hengki menyampaikan apresiasi kepada panitia, narasumber, dan seluruh peserta atas dedikasi mereka.

“Semoga kegiatan ini meningkatkan profesionalisme penyidik, memperkuat integritas penegakan hukum, dan menjadi langkah konkret Polda Banten menuju hukum yang berkeadilan dan terpercaya,” tutup Kapolda.

Baca juga:  Pergantian Tiga Jabatan Strategis di Polresta Serang Kota, Ini Pesan Tegas Kapolresta
Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba
Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi
Ketum BKN: Mundurnya KABAIS Bukti Tanggung Jawab Moral atas Kasus Andrie Yunus
Terbongkar! Senpi Ilegal Diselundupkan dari Lampung, Dua Orang Diciduk di Merak
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 17:28 WIB

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 April 2026 - 15:44 WIB

Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Petugas Kecamatan Pasar Kemis bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan peninjauan dan penyampaian SP3 kepada pedagang kaki lima di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri.

Politik & Pemerintahan

SP3 Turun! PKL di Pasar Kemis Tak Menunggu Lama, Langsung Bongkar Lapak

Kamis, 30 Apr 2026 - 00:27 WIB

Foto Ilustrasi/AI

Peristiwa & Bencana

Perjalanan Terakhir Teteh, Baru Kembali Kerja, Kini Pergi untuk Selamanya

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:06 WIB