Polda Banten Gelar Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional, Kapolda Hengki: Tonggak Baru Hukum Indonesia

Avatar photo

Kamis, 13 November 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama narasumber dan pejabat utama Polda Banten berfoto bersama usai pembukaan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional di Kota Serang.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama narasumber dan pejabat utama Polda Banten berfoto bersama usai pembukaan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional di Kota Serang.

Kota Serang, Metrosiar — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Gawe Kutabaluwarti, Mapolda Banten, pada Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan dihadiri oleh pejabat utama, para penyidik, serta perwakilan satuan kerja dan Polres jajaran.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari berbagai bidang hukum, antara lain Brigjen Pol Dr. Farman (Penyuluh Hukum Utama TK II Divkum Polri), Dr. Albert Aries (Tenaga Ahli dan Tim Penyusun UU KUHP), serta Prof. Dr. Dadang Herli, Rektor Universitas Banten Jaya.


Tonggak Sejarah Hukum Nasional

Dalam sambutannya, Kapolda Hengki menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum nasional.

“KUHP baru ini bukan sekadar mengganti norma lama, tetapi menjadi simbol kedaulatan hukum nasional. Untuk pertama kalinya, bangsa Indonesia memiliki hukum pidana yang lahir dari pemikiran, nilai, dan jati diri bangsa sendiri,” ujar Kapolda.


Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional di Aula Gawe Kutabaluwarti, Mapolda Banten, Kamis (13/11/2025).

Paradigma Baru Penegakan Hukum

Kapolda Hengki menekankan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum pidana membawa konsekuensi terhadap cara aparat menegakkan hukum.

“Kita dituntut menyesuaikan paradigma penegakan hukum — dari yang bersifat retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial serta penghormatan terhadap martabat manusia,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh penyidik untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap KUHP baru agar penerapannya berjalan seragam, proporsional, dan berkeadilan.

“Keberhasilan implementasi KUHP baru bergantung pada kesiapan dan profesionalitas kita. KUHP baru memuat norma-norma penting seperti pertanggungjawaban pidana korporasi, pidana pengawasan, delik aduan, hingga pengakuan hukum adat sebagai sumber hukum pidana,” tegas Hengki.


Menjunjung HAM dan Due Process of Law

Dalam arahannya, Kapolda juga menekankan pentingnya menjunjung prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di setiap proses penegakan hukum.

“Saya berharap seluruh peserta menjadikan forum ini sebagai ruang diskusi dan tukar pandangan agar tafsir terhadap norma baru dalam KUHP selaras. Ini akan menjadi bekal penting menuju pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026,” ungkapnya.

Di akhir sambutan, Kapolda Hengki menyampaikan apresiasi kepada panitia, narasumber, dan seluruh peserta atas dedikasi mereka.

“Semoga kegiatan ini meningkatkan profesionalisme penyidik, memperkuat integritas penegakan hukum, dan menjadi langkah konkret Polda Banten menuju hukum yang berkeadilan dan terpercaya,” tutup Kapolda.

Baca juga:  Kasus Fitnah Jusuf Kalla di 2017, Vonis 1,5 Tahun Silfester Matutina sudah Inkrah Namun belum Ditahan, Kejagung Siap Eksekusi
Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite
137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:57 WIB

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Berita Terbaru

Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres)

Politik & Pemerintahan

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:41 WIB

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB