Polda Banten Gelar Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional, Kapolda Hengki: Tonggak Baru Hukum Indonesia

Avatar photo

Kamis, 13 November 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama narasumber dan pejabat utama Polda Banten berfoto bersama usai pembukaan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional di Kota Serang.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama narasumber dan pejabat utama Polda Banten berfoto bersama usai pembukaan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional di Kota Serang.

Kota Serang, Metrosiar — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Gawe Kutabaluwarti, Mapolda Banten, pada Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan dihadiri oleh pejabat utama, para penyidik, serta perwakilan satuan kerja dan Polres jajaran.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari berbagai bidang hukum, antara lain Brigjen Pol Dr. Farman (Penyuluh Hukum Utama TK II Divkum Polri), Dr. Albert Aries (Tenaga Ahli dan Tim Penyusun UU KUHP), serta Prof. Dr. Dadang Herli, Rektor Universitas Banten Jaya.


Tonggak Sejarah Hukum Nasional

Dalam sambutannya, Kapolda Hengki menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum nasional.

“KUHP baru ini bukan sekadar mengganti norma lama, tetapi menjadi simbol kedaulatan hukum nasional. Untuk pertama kalinya, bangsa Indonesia memiliki hukum pidana yang lahir dari pemikiran, nilai, dan jati diri bangsa sendiri,” ujar Kapolda.


Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional di Aula Gawe Kutabaluwarti, Mapolda Banten, Kamis (13/11/2025).

Paradigma Baru Penegakan Hukum

Kapolda Hengki menekankan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum pidana membawa konsekuensi terhadap cara aparat menegakkan hukum.

“Kita dituntut menyesuaikan paradigma penegakan hukum — dari yang bersifat retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial serta penghormatan terhadap martabat manusia,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh penyidik untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap KUHP baru agar penerapannya berjalan seragam, proporsional, dan berkeadilan.

“Keberhasilan implementasi KUHP baru bergantung pada kesiapan dan profesionalitas kita. KUHP baru memuat norma-norma penting seperti pertanggungjawaban pidana korporasi, pidana pengawasan, delik aduan, hingga pengakuan hukum adat sebagai sumber hukum pidana,” tegas Hengki.


Menjunjung HAM dan Due Process of Law

Dalam arahannya, Kapolda juga menekankan pentingnya menjunjung prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di setiap proses penegakan hukum.

“Saya berharap seluruh peserta menjadikan forum ini sebagai ruang diskusi dan tukar pandangan agar tafsir terhadap norma baru dalam KUHP selaras. Ini akan menjadi bekal penting menuju pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026,” ungkapnya.

Di akhir sambutan, Kapolda Hengki menyampaikan apresiasi kepada panitia, narasumber, dan seluruh peserta atas dedikasi mereka.

“Semoga kegiatan ini meningkatkan profesionalisme penyidik, memperkuat integritas penegakan hukum, dan menjadi langkah konkret Polda Banten menuju hukum yang berkeadilan dan terpercaya,” tutup Kapolda.

Baca juga:  Proyek Rp39 Miliar Disunat! Direktur Utama Jadi Tersangka
Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39 WIB

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Berita Terbaru

Emas mulai naik di awal pekan, Investor mulai semangat lagi mengamankan emas sebagai Safe Haven sebelum harga emas semakin naik tinggi.

Bisnis & Investasi

Damai AS-Iran Bikin Harga Emas Melejit, Investor Serbu Aset Safe Haven

Senin, 15 Jun 2026 - 12:37 WIB

Politik & Pemerintahan

Anis Matta: “Partai Politik Kalau Hanya Ikut Arus, Kita Bukan Pemimpin!”

Senin, 15 Jun 2026 - 11:51 WIB

Jajaran pengurus pusat dan daerah Laskar Merah Putih berfoto bersama usai pelaksanaan Rapimnas 2026 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Nusantara

Rapimnas LMP 2026 Bongkar Arah Baru Organisasi

Senin, 15 Jun 2026 - 10:15 WIB

Suasana penyampaian keterangan kepada awak media usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pengesahan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Hukum & Kriminal

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Senin, 15 Jun 2026 - 07:14 WIB