Kasus Fitnah Jusuf Kalla di 2017, Vonis 1,5 Tahun Silfester Matutina sudah Inkrah Namun belum Ditahan, Kejagung Siap Eksekusi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu harus segera dieksekusi. Potret Silfester Matutina. (Dok. Istimewa)

Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu harus segera dieksekusi. Potret Silfester Matutina. (Dok. Istimewa)

Metrosiar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara, harus segera dieksekusi.

Menurut Kejagung, putusan pengadilan terhadap kasusnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), karena sudah inkrah. Tidak ada persoalan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/25).

Pernyataan itu disampaikan Anang saat menanggapi pertanyaan media terkait perkembangan kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), yang menyeret nama Silfester Matutina.

Baca juga:  Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum atas Tuduhan Ijazah Palsu

Anang menyebutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Silfester hari ini.

“Informasi dari Kejari Jaksel, yang bersangkutan diundang. Kalau tidak diundang ya silakan datang,” katanya.

Lebih lanjut, Anang menyebut karena putusan pengadilan sudah final, maka tidak ada alasan hukum untuk menunda penahanan terhadap tokoh relawan pendukung Presiden Joko Widodo itu.

Latar Belakang Kasus Silfester Matutina

Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017 Silfester Matutina Divonis 1,5 Tahun namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Harus Segera Dieksekusi!
Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu harus segera dieksekusi. Potret Silfester Matutina. (Dok. Istimewa)

Kasus ini bermula ketika pada (5/17), kuasa hukum Jusuf Kalla melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang dilakukan melalui orasi publik.

Baca juga:  Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian

Silfester sempat membantah tudingan tersebut dan mengeklaim bahwa pernyataannya bukanlah bentuk fitnah, melainkan ungkapan kepedulian terhadap kondisi bangsa.

“Saya tidak merasa memfitnah, ini bentuk kepedulian sebagai anak bangsa,” katanya kepada media pada (29/5/17), dikutip dari Kompas.com.

Namun pada tahun 2019, pengadilan memutuskan bahwa Silfester bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Sayangnya, sejak putusan tersebut dibacakan, eksekusi belum dijalankan hingga akhirnya Kejagung kini menegaskan bahwa penahanan tidak bisa ditunda lagi.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi
Ketum BKN: Mundurnya KABAIS Bukti Tanggung Jawab Moral atas Kasus Andrie Yunus
Terbongkar! Senpi Ilegal Diselundupkan dari Lampung, Dua Orang Diciduk di Merak
Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian
Berita ini 20 kali dibaca
Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu harus segera dieksekusi.

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:28 WIB

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 April 2026 - 15:44 WIB

Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Sabtu, 11 April 2026 - 11:43 WIB

Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi

Berita Terbaru

Kondisi rangkaian KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line mengalami kerusakan parah akibat tabrakan di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan sejumlah korban.

Peristiwa & Bencana

Tragis! Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur Bertambah

Selasa, 28 Apr 2026 - 07:39 WIB

Puluhan buah durian hasil panen tersusun rapi di teras rumah warga sebelum dipasarkan, menunjukkan melimpahnya hasil panen durian

Advertorial

Durian Pelali Tak Habis-Habis, Ternyata Ini Penyebabnya!

Senin, 27 Apr 2026 - 23:31 WIB

Foto Ilustrasi/Gemini

Hukum & Kriminal

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:28 WIB