Kasus Fitnah Jusuf Kalla di 2017, Vonis 1,5 Tahun Silfester Matutina sudah Inkrah Namun belum Ditahan, Kejagung Siap Eksekusi

Avatar photo

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu harus segera dieksekusi. Potret Silfester Matutina. (Dok. Istimewa)

Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu harus segera dieksekusi. Potret Silfester Matutina. (Dok. Istimewa)

Metrosiar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara, harus segera dieksekusi.

Menurut Kejagung, putusan pengadilan terhadap kasusnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), karena sudah inkrah. Tidak ada persoalan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/25).

Pernyataan itu disampaikan Anang saat menanggapi pertanyaan media terkait perkembangan kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), yang menyeret nama Silfester Matutina.

Baca juga:  Jusuf Kalla Apresiasi Fenomena 'Kabur Aja Dulu' Sebagai Peluang Anak Muda Menjelajah Budaya Luar

Anang menyebutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Silfester hari ini.

“Informasi dari Kejari Jaksel, yang bersangkutan diundang. Kalau tidak diundang ya silakan datang,” katanya.

Lebih lanjut, Anang menyebut karena putusan pengadilan sudah final, maka tidak ada alasan hukum untuk menunda penahanan terhadap tokoh relawan pendukung Presiden Joko Widodo itu.

Latar Belakang Kasus Silfester Matutina

Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017 Silfester Matutina Divonis 1,5 Tahun namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Harus Segera Dieksekusi!
Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu harus segera dieksekusi. Potret Silfester Matutina. (Dok. Istimewa)

Kasus ini bermula ketika pada (5/17), kuasa hukum Jusuf Kalla melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang dilakukan melalui orasi publik.

Baca juga:  Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum atas Tuduhan Ijazah Palsu

Silfester sempat membantah tudingan tersebut dan mengeklaim bahwa pernyataannya bukanlah bentuk fitnah, melainkan ungkapan kepedulian terhadap kondisi bangsa.

“Saya tidak merasa memfitnah, ini bentuk kepedulian sebagai anak bangsa,” katanya kepada media pada (29/5/17), dikutip dari Kompas.com.

Namun pada tahun 2019, pengadilan memutuskan bahwa Silfester bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Sayangnya, sejak putusan tersebut dibacakan, eksekusi belum dijalankan hingga akhirnya Kejagung kini menegaskan bahwa penahanan tidak bisa ditunda lagi.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite
137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Berita ini 34 kali dibaca
Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu harus segera dieksekusi.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:57 WIB

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Berita Terbaru

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB