Kasus Fitnah Jusuf Kalla di 2017, Vonis 1,5 Tahun Silfester Matutina sudah Inkrah Namun belum Ditahan, Kejagung Siap Eksekusi

Avatar photo

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu harus segera dieksekusi. Potret Silfester Matutina. (Dok. Istimewa)

Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu harus segera dieksekusi. Potret Silfester Matutina. (Dok. Istimewa)

Metrosiar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara, harus segera dieksekusi.

Menurut Kejagung, putusan pengadilan terhadap kasusnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), karena sudah inkrah. Tidak ada persoalan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/25).

Pernyataan itu disampaikan Anang saat menanggapi pertanyaan media terkait perkembangan kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), yang menyeret nama Silfester Matutina.

Baca juga:  Heboh! Mantan Pj Gubernur Banten Diduga Korupsi Rp39 Miliar, Warga Kepung Kejagung

Anang menyebutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Silfester hari ini.

“Informasi dari Kejari Jaksel, yang bersangkutan diundang. Kalau tidak diundang ya silakan datang,” katanya.

Lebih lanjut, Anang menyebut karena putusan pengadilan sudah final, maka tidak ada alasan hukum untuk menunda penahanan terhadap tokoh relawan pendukung Presiden Joko Widodo itu.

Latar Belakang Kasus Silfester Matutina

Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017 Silfester Matutina Divonis 1,5 Tahun namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Harus Segera Dieksekusi!
Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu harus segera dieksekusi. Potret Silfester Matutina. (Dok. Istimewa)

Kasus ini bermula ketika pada (5/17), kuasa hukum Jusuf Kalla melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang dilakukan melalui orasi publik.

Baca juga:  Satlantas Polresta Serang Kota Gelar Operasi Zebra Maung 2025, Fokus Tertib dan Keselamatan Berlalu Lintas

Silfester sempat membantah tudingan tersebut dan mengeklaim bahwa pernyataannya bukanlah bentuk fitnah, melainkan ungkapan kepedulian terhadap kondisi bangsa.

“Saya tidak merasa memfitnah, ini bentuk kepedulian sebagai anak bangsa,” katanya kepada media pada (29/5/17), dikutip dari Kompas.com.

Namun pada tahun 2019, pengadilan memutuskan bahwa Silfester bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Sayangnya, sejak putusan tersebut dibacakan, eksekusi belum dijalankan hingga akhirnya Kejagung kini menegaskan bahwa penahanan tidak bisa ditunda lagi.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling
14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Sabu 75 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk di Kramatwatu
Berita ini 43 kali dibaca
Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu harus segera dieksekusi.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 09:17 WIB

Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Berita Terbaru

Keuangan & Perpajakan

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:01 WIB

Rapat tindak lanjut penataan lahan fasos dan fasum di wilayah RW 03 dan 04 Kelurahan Kutabaru, dihadiri unsur pemerintah, TNI-Polri, serta perwakilan warga.

Tata Kelola & Konservasi

Tak Kunjung Dibongkar, Bangli di Kutabaru Terancam Ditertibkan Paksa

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:19 WIB

Personel penyidik (kiri) bersama dua orang lainnya (tengah dan kanan) melakukan pemeriksaan terhadap barang temuan berupa jeriken dalam rangka proses penyelidikan.

Peristiwa & Bencana

Tiga Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:11 WIB