Jakarta, Metrosiar – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru.
Sindikat ini menyamarkan narkotika dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi, menyasar kalangan muda.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kasus ini terungkap berkat pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan dari Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Gabungan mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate. Temuan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut.
Petugas berhasil mengamankan dua orang lainnya, yakni PS alias S dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan.
Penyidikan juga mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu CY (WN China) sebagai “koki”, ZQ alias J (WN China) sebagai pengendali, pemilik barang sekaligus pendana, serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta.
Berdasarkan keterangan tersangka PS alias S, Tim Gabungan menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi peracikan narkotika.
Di tempat tersebut, MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa sebelum dikemas menjadi liquid vape.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis.
Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku seperti Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal.
Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas sekaligus mempermudah penyelundupan lintas negara.
Liquid vape mengandung narkotika tersebut dikemas dengan merek dagang Love Ind yang telah disiapkan tersangka PS alias S.
Produk ini diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape. Setiap cartridge dijual dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika.
Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis berisiko tinggi.

Ancaman Hukuman:
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
- Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal.
BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional demi melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba bermodus baru.*
Editor : Lisan Al-Ghaib









