Dirut BUMD Kabupaten Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 Miliar

Avatar photo

Rabu, 17 September 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 2,3 miliar oleh Kejaksaan Negeri Serang. IAM ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang setelah diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik dana perusahaan ke rekening pribadi sejak 2019 hingga 2025. (Dok. Istimewa)

Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 2,3 miliar oleh Kejaksaan Negeri Serang. IAM ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang setelah diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik dana perusahaan ke rekening pribadi sejak 2019 hingga 2025. (Dok. Istimewa)

Metrosiar – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud (IAM), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan senilai Rp 2,3 miliar untuk periode 2019-2025.

“Kejaksaan Negeri Serang menetapkan seorang tersangka yang berinisial IAM, Direktur PT SBM tahun 2022-sekarang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan,” ujar Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, Selasa (16/9/25).

IAM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang guna proses penyidikan.

Baca juga:  Hotman Paris Siap Buktikan Nadiem Makarim tak Bersalah di Depan Presiden Prabowo, Istana Tegaskan Tak Intervensi Kasus Korupsi Chromebook

Merryon menegaskan, penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP karena tersangka diancam pidana maksimal 20 tahun penjara, berpotensi melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

“Terhadap tersangka akan kami lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari,” kata Merryon.

Penyidik Kejari Serang menargetkan pemulihan kerugian negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Serang.

IAM diketahui sejak 2019 menjabat sebagai Komisaris PT SBM yang merupakan BUMD Kabupaten Serang, kemudian menjadi Plt Direktur pada 2021, dan diangkat menjadi Direktur pada 2022.

Baca juga:  Siaga Nataru 2025/2026! Kakorlantas Bagi Pengamanan ke 4 Klaster, Skenario Cuaca Ekstrem Disiapkan

Saat menjabat Dirut, IAM diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik dana perusahaan, baik secara tunai maupun dengan transfer ke rekening pribadi.

Tercatat Rp 1 miliar masuk langsung ke rekening pribadi tersangka, sedangkan sisanya melalui rekening orang lain dan setor tunai.

Atas perbuatannya, IAM dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
AJB 1979 Diserang Gugatan Baru, Mediasi di PN Tangerang Berakhir Deadlock
Berita ini 49 kali dibaca
Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 2,3 miliar oleh Kejaksaan Negeri Serang. IAM ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang setelah diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik dana perusahaan ke rekening pribadi sejak 2019 hingga 2025.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39 WIB

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:20 WIB

Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba

Berita Terbaru

Lurah Kutabumi bersama Camat Pasar Kemis dan Tim Penilai Kabupaten Tangerang mengikuti sesi pemaparan serta evaluasi dalam rangka Lomba Kinerja Kelurahan Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026.

Olahraga

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB

Foto : Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:35 WIB