Dirut BUMD Kabupaten Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 Miliar

Rabu, 17 September 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 2,3 miliar oleh Kejaksaan Negeri Serang. IAM ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang setelah diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik dana perusahaan ke rekening pribadi sejak 2019 hingga 2025. (Dok. Istimewa)

Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 2,3 miliar oleh Kejaksaan Negeri Serang. IAM ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang setelah diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik dana perusahaan ke rekening pribadi sejak 2019 hingga 2025. (Dok. Istimewa)

Metrosiar – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud (IAM), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan senilai Rp 2,3 miliar untuk periode 2019-2025.

“Kejaksaan Negeri Serang menetapkan seorang tersangka yang berinisial IAM, Direktur PT SBM tahun 2022-sekarang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan,” ujar Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, Selasa (16/9/25).

IAM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang guna proses penyidikan.

Baca juga:  Viral Terbongkar Kebohongan Aqua Tentang Asal Sumber Airnya Yang Bukan Dari Mata Air Pegunungan.

Merryon menegaskan, penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP karena tersangka diancam pidana maksimal 20 tahun penjara, berpotensi melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

“Terhadap tersangka akan kami lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari,” kata Merryon.

Penyidik Kejari Serang menargetkan pemulihan kerugian negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Serang.

IAM diketahui sejak 2019 menjabat sebagai Komisaris PT SBM yang merupakan BUMD Kabupaten Serang, kemudian menjadi Plt Direktur pada 2021, dan diangkat menjadi Direktur pada 2022.

Baca juga:  Konflik Agraria Meningkat: Mafia Tanah, Korporasi, dan Modal Asing di Balik Sengketa Lahan

Saat menjabat Dirut, IAM diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik dana perusahaan, baik secara tunai maupun dengan transfer ke rekening pribadi.

Tercatat Rp 1 miliar masuk langsung ke rekening pribadi tersangka, sedangkan sisanya melalui rekening orang lain dan setor tunai.

Atas perbuatannya, IAM dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai
Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa
Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap
Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman
Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian
Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun
Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik
Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 2,3 miliar oleh Kejaksaan Negeri Serang. IAM ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang setelah diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik dana perusahaan ke rekening pribadi sejak 2019 hingga 2025.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Senin, 9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:56 WIB

Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32 WIB

Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB