Metrosiar – Kawasan Hutan Pendidikan milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur, kembali mengalami perambahan.
Sejak 4 April 2025, lima alat berat milik perusahaan tambang diduga masuk ke area hutan dan mulai melakukan aktivitas penambangan.
Peristiwa ini terjadi saat sebagian besar civitas akademika sedang mudik Lebaran.
Meski dalam masa libur, sejumlah mahasiswa tetap melakukan pemantauan di lokasi.
Dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, mengatakan bahwa ini bukan kejadian pertama.
“Sejak awal tahun lalu, pihak yang sama sudah membuka lahan di wilayah IUP mereka. Memang lokasi IUP itu langsung berbatasan dengan hutan kami,” kata Rustam kepada Kompas.com, Senin (7/4/2025).
Ia menambahkan aktivitas penambangan sebelumnya sempat menyebabkan longsor, karena hutan hanya dibatasi dengan pagar gantung.
Pihak kampus juga telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Gakkum KLHK sejak Agustus 2024 untuk meminta perlindungan dan penindakan, namun belum mendapat tanggapan.
“Surat kami tidak dibalas. Kami tetap menjaga kawasan dengan memasang portal agar alat berat tidak masuk. Biasanya tambang seperti ini sistemnya hit and run—gali, ambil, lalu kabur,” lanjut Rustam.
Pada 4 dan 5 April, lima ekskavator kembali terlihat beroperasi di dalam kawasan Hutan Pendidikan Unmul.
Luas area yang dirambah diperkirakan mencapai 3,26 hektar.
Menurut Rustam, wilayah yang terdampak merupakan hutan sekunder tua yang masih dalam kondisi baik.
Perusahaan yang diduga terlibat dalam kegiatan ini adalah Koperasi PMM.
Senin, 7 April 2025 perwakilan dari Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim akhirnya datang ke lokasi.
Tetapi, Rustam menilai upaya penegakan hukum belum maksimal.
“Kami ingin Kementerian Kehutanan benar-benar memperhatikan KHDTK kami. Ini bukan hutan biasa, tapi tempat belajar ribuan mahasiswa sejak 1974. Ini penting untuk masa depan pendidikan kehutanan dan pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Mengenai ganti rugi, Rustam menyatakan belum membahas hal tersebut.
“Tentu akan ada, tapi yang utama sekarang adalah penegakan hukum, karena ini jelas pelanggaran pidana,” tegasnya.(*)
Editor : Ndaya Coya
Sumber Berita: Kompas.com









