Metrosiar – Nikita Mirzani, si ratu sensasi yang selalu berhasil menarik perhatian, tak hanya dikenal di dunia hiburan, tapi juga dalam dunia hukum yang penuh drama.
Kalau bukan karena aksi kontroversialnya, mungkin dia akan hilang begitu saja dari perbincangan.
Bahkan, pada Selasa, 5 Maret 2025, dia kembali mencatatkan nama dalam berita dengan cara yang tak kalah memukau: ditahan kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys, pengusaha skincare yang malang itu.
Tak lama setelah pemeriksaan intensif, Nikita dan asistennya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Tentu saja, ini bukan kali pertama Nikita menyapa dunia dengan skandal hukum.
Sejak 2012, ia sudah menorehkan jejak-jejak kontroversialnya: dari penganiayaan terhadap Olivia yang berujung penjara, hingga perkelahian dengan seseorang di Bandung—berpadu dengan hak sepatu tinggi yang bikin heboh.
Tak ketinggalan pemukulan asisten Almarhumah Julia Perez dan penganiayaan Dipo Latief yang semuanya berhasil membuktikan betapa ‘berwarnanya’ perjalanan hidupnya.
Di luar masalah fisik, Nikita juga pandai mencuri perhatian melalui perseteruan dengan tokoh publik.
Cuitannya yang menghina Panglima TNI Gatot Nurmantyo, konflik dengan pengacara Elza Syarief, hingga hinaan terhadap Habib Rizieq Shihab, semua membuatnya semakin dikenal, entah karena kontroversinya atau karena hukum yang mengejarnya.
Belum lagi kasus ‘uang’ yang selalu bisa membuat Nikita muncul di berita.
Prostitusi online, pencemaran nama baik Dito Mahendra, hingga dugaan pemerasan Rp4 miliar dari Reza Gladys yang mungkin bisa menambah koleksi kasus ‘berkelas’nya.
Meskipun banyak yang menyebutnya kebal hukum, akhirnya hukum pun datang menghampiri, walau agak terlambat.
Setelah lama menunggu, pada 4 Maret 2025, Nikita dan asistennya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sepertinya, kali ini sensasi yang dibuatnya bukan hanya untuk perhatian media sosial, tapi juga untuk ruang tahanan.(*)
Sumber Berita: Media Sosial









