Priguna Anugerah Tak Bisa Lolos dengan Restorative Justice, Ini Alasannya

Avatar photo

Jumat, 11 April 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama masih terus berjalan. Polda Jabar menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena merupakan pelanggaran yang dilakukan berulang kali. Kepolisian juga membantah adanya kesepakatan damai maupun pencabutan laporan. Proses hukum tetap berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap tiga korban, dua di antaranya merupakan pasien di RSHS Bandung. (Kredit Foto via ANTARA)

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama masih terus berjalan. Polda Jabar menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena merupakan pelanggaran yang dilakukan berulang kali. Kepolisian juga membantah adanya kesepakatan damai maupun pencabutan laporan. Proses hukum tetap berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap tiga korban, dua di antaranya merupakan pasien di RSHS Bandung. (Kredit Foto via ANTARA)

 

Metrosiar – Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Dokter Priguna Anugerah Pratama (31) tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, pada Jumat (11/4/2025) di Mapolda Jabar.

“Karena ini merupakan tindakan yang dilakukan berulang kali, maka tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” jelas Surawan.

Ia juga membantah pernyataan dari pihak kuasa hukum tersangka yang menyebutkan adanya pencabutan laporan dari korban. Menurut Surawan, proses hukum tetap berjalan tanpa adanya upaya damai atau pencabutan laporan.

Baca juga:  Buntut Takaran Dikurangi dan Harga Tinggi, Mentan Andi Perintahkan Segel Perusahaan Minyakita

“Tidak ada pencabutan laporan, tidak ada restorative justice, dan proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Priguna, Gumilang Gatot, menyatakan telah terjadi kesepakatan damai antara pihak korban dan keluarga pelaku sebelum penangkapan pada 23 Maret 2025. Namun, klaim tersebut ditepis oleh pihak kepolisian.

“Tidak ada kesepakatan damai, karena restorative justice memang tidak bisa diterapkan dalam kasus ini yang merupakan tindakan berulang,” tambah Surawan.

Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa tiga orang korban. Selain FH (21), terdapat dua pasien lain dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang mengaku mengalami pelecehan oleh tersangka di Gedung MCHC lantai 7, ruang yang belum difungsikan.

Baca juga:  Sentuhan Hangat Ramadhan di Tigaraksa, Dandim dan Persit Turun ke Jalan Bagi Takjil

“Kedua korban adalah pasien, dengan modus dan lokasi yang sama, hanya waktu kejadian berbeda, yakni pada 10 Maret dan 16 Maret,” ujar Surawan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama selama proses hukum berlangsung.

“Kami akan kooperatif, mendampingi tersangka dan memastikan hak-haknya tetap terpenuhi hingga proses hukum mencapai keputusan akhir,” ungkap Gumilang Gatot.(*)

Editor : Nedu Wodo

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!
Kapolda Banten Resmi Ganti Wakapolda, Deretan Pejabat Strategis Ikut Bergeser
Kutabumi Curi Perhatian! TP PKK Kabupaten Tangerang Soroti Semangat Kebersamaan Warga
LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik
Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio
Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat
Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Berita ini 37 kali dibaca
Priguna Anugerah gagal damai! Polisi ungkap aksi pelecehan berulang, proses hukum tetap berjalan tanpa restorative justice.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:22 WIB

Kapolda Banten Resmi Ganti Wakapolda, Deretan Pejabat Strategis Ikut Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:34 WIB

Kutabumi Curi Perhatian! TP PKK Kabupaten Tangerang Soroti Semangat Kebersamaan Warga

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:47 WIB

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:30 WIB

Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio

Berita Terbaru

Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres)

Politik & Pemerintahan

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:41 WIB

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB