Priguna Anugerah Tak Bisa Lolos dengan Restorative Justice, Ini Alasannya

Avatar photo

Jumat, 11 April 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama masih terus berjalan. Polda Jabar menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena merupakan pelanggaran yang dilakukan berulang kali. Kepolisian juga membantah adanya kesepakatan damai maupun pencabutan laporan. Proses hukum tetap berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap tiga korban, dua di antaranya merupakan pasien di RSHS Bandung. (Kredit Foto via ANTARA)

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama masih terus berjalan. Polda Jabar menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena merupakan pelanggaran yang dilakukan berulang kali. Kepolisian juga membantah adanya kesepakatan damai maupun pencabutan laporan. Proses hukum tetap berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap tiga korban, dua di antaranya merupakan pasien di RSHS Bandung. (Kredit Foto via ANTARA)

 

Metrosiar – Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Dokter Priguna Anugerah Pratama (31) tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, pada Jumat (11/4/2025) di Mapolda Jabar.

“Karena ini merupakan tindakan yang dilakukan berulang kali, maka tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” jelas Surawan.

Ia juga membantah pernyataan dari pihak kuasa hukum tersangka yang menyebutkan adanya pencabutan laporan dari korban. Menurut Surawan, proses hukum tetap berjalan tanpa adanya upaya damai atau pencabutan laporan.

Baca juga:  Patroli Besar-besaran di Banten, Malam Natal Hingga Tahun Baru Dijaga Ketat

“Tidak ada pencabutan laporan, tidak ada restorative justice, dan proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Priguna, Gumilang Gatot, menyatakan telah terjadi kesepakatan damai antara pihak korban dan keluarga pelaku sebelum penangkapan pada 23 Maret 2025. Namun, klaim tersebut ditepis oleh pihak kepolisian.

“Tidak ada kesepakatan damai, karena restorative justice memang tidak bisa diterapkan dalam kasus ini yang merupakan tindakan berulang,” tambah Surawan.

Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa tiga orang korban. Selain FH (21), terdapat dua pasien lain dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang mengaku mengalami pelecehan oleh tersangka di Gedung MCHC lantai 7, ruang yang belum difungsikan.

Baca juga:  Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

“Kedua korban adalah pasien, dengan modus dan lokasi yang sama, hanya waktu kejadian berbeda, yakni pada 10 Maret dan 16 Maret,” ujar Surawan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama selama proses hukum berlangsung.

“Kami akan kooperatif, mendampingi tersangka dan memastikan hak-haknya tetap terpenuhi hingga proses hukum mencapai keputusan akhir,” ungkap Gumilang Gatot.(*)

Editor : Nedu Wodo

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September
Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital
Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang
Tanggap Darurat Usai, Ngada Kebut Huntara dan Bangkitkan Ekonomi Warga Pascagempa
Tanggap Darurat Usai, Polres Ngada Tegaskan Pelayanan Warga Tak Boleh Berhenti
PAUD HI Ngada Diperkuat, Satu PAUD Disiapkan Jadi Percontohan Layanan Anak Terpadu
Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru
Uskup Agung Ende Serukan Bangkit dari Reruntuhan: Pascagempa, Gereja Harus Hadir dan Perkuat Solidaritas
Berita ini 38 kali dibaca
Priguna Anugerah gagal damai! Polisi ungkap aksi pelecehan berulang, proses hukum tetap berjalan tanpa restorative justice.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:51 WIB

15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September

Kamis, 17 September 2026 - 06:39 WIB

Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang

Rabu, 16 September 2026 - 07:22 WIB

Tanggap Darurat Usai, Ngada Kebut Huntara dan Bangkitkan Ekonomi Warga Pascagempa

Rabu, 16 September 2026 - 06:58 WIB

Tanggap Darurat Usai, Polres Ngada Tegaskan Pelayanan Warga Tak Boleh Berhenti

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

PAUD HI Ngada Diperkuat, Satu PAUD Disiapkan Jadi Percontohan Layanan Anak Terpadu

Berita Terbaru

Peristiwa & Bencana

Ngetem di Depan Pasar, Kemacetan Leuwiliang Kian Parah

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:21 WIB

Keuangan & Perpajakan

Mahasiswa Global Institut Ajarkan QRIS dan Canva di Desa Gempol Sari

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:51 WIB