SERANG, Metrosiar — Polda Banten menegaskan tidak ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal di wilayah Banten. Hal ini disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus illegal mining periode Oktober–November 2025 di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (04/12).
Didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, dan Kadis ESDM Banten Arijames Farrady, Kapolda menyatakan bahwa arahan Presiden RI Prabowo Subianto menjadi landasan utama tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal.
“Presiden sudah menegaskan, seluruh bentuk penambangan ilegal di NKRI harus ditindak tanpa pandang bulu. Ini bukti komitmen negara melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujar Hengki.

Polda Banten bekerja sama dengan ESDM Provinsi Banten melakukan penyelidikan menyeluruh di berbagai wilayah. Sepanjang Oktober–November 2025, Ditreskrimsus menerima 10 laporan dugaan praktik illegal mining, baik galian C maupun penambangan emas tanpa izin (PETI). Seluruh laporan langsung ditindak secara profesional sesuai aturan.
Hasilnya, polisi berhasil mengungkap 10 lokasi tambang ilegal berikut para pelakunya. Delapan tersangka berperan sebagai pemilik kegiatan, sementara satu lainnya membantu proses penambangan.
Daftar Tersangka:
1. YD (58) – Pemilik
2. AN (46) – Pemilik
3. MS (58) – Pemilik
4. KR (59) – Pemilik
5. MS (63) – Pemilik
6. AU (47) – Pemilik
7. SB (46) – Pemilik
8. SS (47) – Turut membantu
Lokasi Tambang Ilegal:
- Kab. Tangerang: Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri
- Kab. Serang: Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak
- Kab. Lebak: Desa Tutul, Kecamatan Rangkasbitung
Lokasi Pengolahan Emas Ilegal:
- Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Lebak
- Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak
Kapolda menjelaskan modus yang digunakan pelaku, yaitu mengeruk batuan dan tanah menggunakan excavator tanpa izin, serta mengolah emas memakai glundung dan cairan sianida. “Motif mereka murni untuk keuntungan ekonomi,” tegas Hengki.

Barang Bukti yang Disita:
- 8 unit excavator
- Surat jalan hasil penjualan
- Uang Rp3.525.000
- 20 karung batuan mengandung emas
- Peralatan pemurnian emas: 11 glundung, 3 gembosan, 1 drum CN, tabung gas 3 kg, tabung oksigen, kowi, blower, palu, lingkar, dan 1 jack hammer
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Di akhir konferensi pers, Kapolda menegaskan komitmennya.
“Polda Banten akan terus menindak tegas seluruh praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” tutupnya.









