Kado Lebaran dari Negara: THR ASN 2025 Cair Lebih Awal, Cek Jadwal Pencairan Sekarang

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah anggarkan Rp 50 triliun untuk THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan cair 3 minggu sebelum Lebaran untuk dorong ekonomi dan daya beli. (Foto: Ilustrasi)

Pemerintah anggarkan Rp 50 triliun untuk THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan cair 3 minggu sebelum Lebaran untuk dorong ekonomi dan daya beli. (Foto: Ilustrasi)

Metrosiar – Di bawah nahkoda Presiden Prabowo Subianto, angin segar berembus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan dana sebesar Rp 50 T (lima puluh triliun) untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menuturkan pencairan THR akan dimulai paling cepat tiga pekan sebelum gema takbir berkumandang.

Jika Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 (tiga puluh satu) Maret 2025, maka pekan depan menjadi awal pencairannya.

Baca juga:  KDMP Patramanggala Diresmikan, Langkah Bersama Perkuat Ekonomi Desa

THR sebagai Pendorong Ekonomi dan Kesejahteraan

Langkah percepatan ini bukan sekadar wujud apresiasi bagi para abdi negara, tetapi juga siasat strategis untuk menggairahkan roda ekonomi.

Dengan aliran dana segar ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat, konsumsi domestik menguat, dan sektor perdagangan serta jasa pun semakin hidup.

Kebijakan ini diharapkan mampu menopang stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun 2025.

Komitmen Negara, Sejahtera Bersama

Baca juga:  Situasi Terkini Jalur ke Pelabuhan Merak, Polda Banten: Lalu Lintas Aman dan Terkendali

Alokasi dana THR tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yang berada di angka Rp 48,7 (empat puluh delapan koma tujuh triliun).

Kenaikan ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam memastikan kesejahteraan ASN sekaligus menjaga gairah ekonomi menjelang perayaan Idulfitri.

Jadwal Pencairan THR

  • ASN: Pencairan akan dimulai paling cepat tiga minggu sebelum Idulfitri.
  • Pekerja Swasta: Pemerintah mendorong perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan paling lambat satu pekan sebelum Lebaran.(*)

Editor : Konrad Wodo

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB