Anak Bos Rental Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya

Senin, 17 Februari 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Senin (10/2/2025). (Kompas TV)

Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Senin (10/2/2025). (Kompas TV)

Metrosiar  Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Senin (10/2/2025).

Keluarga korban turut menghadiri untuk menyaksikan secara langsung sidang perdana tersebut.

Rizky Agam, anak korban berharap para terdakwa dapat dijatuhi hukum yang setimpal.

“Kami mengharapkan itu para terdakwa agar dapat hukuman setimpal atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang,” kata Rizky dalam keterangannya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Baca Juga :  Meriah! Warga Bumi Asri RW 16 Gelar Lomba HUT Ke-80 RI, RT 07 Raih Juara Bulu Tangkis Setelah 18 Tahun

“Kami tetap mengawal kasus ini sampai dengan tuntas, apalagi terdakwa sudah diancam pasal pembunuhan berencana,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga turut mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Militer yang telah menggelar sidang secara terbuka.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Militer karena telah menggelar sidang secara terbuka, jadi teman-teman media bisa meliput di sini,” ucapnya.

Sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil tersebut digelar untuk tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL). Mereka yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

Baca Juga :  Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Dalam sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan terhadap bos rental mobil IA (48) terjadi pada Kamis (2/1/2025).

Penembakan tersebut mengakibatkan IA meninggal dunia dan satu korban lainnya berinisial R (58) terluka.

Mereka ditembak ketika melakukan pengejaran mobil sewaan yang diduga digelapkan oleh empat pelaku.

Satu di antaranya merupakan orang yang datang untuk menyewa mobil, sedang tiga lainnya merupakan personel TNI AL.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Kompas tv

Berita Terkait

Pengamanan Super Ketat! Haul Syeikh Nawawi Al Bantani ke-133 Berlangsung Aman dan Khidmat
Camat Kemiri Pimpin Pembukaan Pengajian Malam Jumat, Tekankan Kebersamaan dan Integritas”
PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih Peringkat Beyond Compliance Pada Ajang Pengelolaan Lingkungan PROPER 2025
Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali
Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi
Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap
Ngada Mulai Dilirik! Dewi Cokorda Sentil Peluang Investasi Pariwisata
Berita ini 21 kali dibaca
Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Senin (10/2/2025).

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:48 WIB

Pengamanan Super Ketat! Haul Syeikh Nawawi Al Bantani ke-133 Berlangsung Aman dan Khidmat

Kamis, 16 April 2026 - 22:03 WIB

Camat Kemiri Pimpin Pembukaan Pengajian Malam Jumat, Tekankan Kebersamaan dan Integritas”

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih Peringkat Beyond Compliance Pada Ajang Pengelolaan Lingkungan PROPER 2025

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Rabu, 15 April 2026 - 06:50 WIB

Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi

Berita Terbaru