Pengadilan Tetapkan Piet Tirta sebagai Pengampu bagi Thong Fie Nio Al Elfie yang dinyatakan tidak Cakap Hukum

Avatar photo

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negri Jakarta Barat (Istimewa)

Pengadilan Negri Jakarta Barat (Istimewa)

Metrosiar – Pengadilan Negeri Jakarta Barat  telah mengeluarkan penetapan resmi terkait status pengampuan terhadap Thong Fie Nio Al Elfie dalam putusan nomor 511/Pdt.P/2025. Berdasarkan putusan tersebut, Thong Fie Nio Al Elfie dinyatakan tidak cakap hukum dan ditempatkan di bawah pengampuan anak kandungnya, Piet Tirta.

 

Isi Keputusan Pengadilan

1. Permohonan dikabulkan: Pengadilan mengabulkan seluruh permohonan Piet Tirta selaku pemohon.

2. Status tidak cakap hukum: Thong Fie Nio Al Elfie secara resmi tidak cakap hukum.

3. Pengampuan: Thong Fie Nio Al Elfie berada dibawah pengampuan Piet Tirta.

4. Penetapan Pengampu: Piet Tirta dinyatakan pengampu sah bagi ibunya.

Baca juga:  Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

5. Kewenangan Hukum: Piet Tirta diberi izin untuk bertindak atas nama dirinya sendiri maupun selaku pengampu Thong Fie Nio Al Elfie dalam segala tindakan hukum sesuai undang-undang.

6. Biaya Perkara: Piet Tirta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp.1.224.500 ( Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

Masa Keberatan 

Berdasarkan pasal 444 KUHPerdata, pihak yang keberatan dengan penetapan ini dapat mengajukan keberatan disertai bukti pendukung kepada Balai Harta Peninggalan Jakarta selaku Pengampu Pengawas selama 14 hari sejak Pengumuman ini dimuat.

Untuk keperluan verifikasi atau informasi tambahan terkait penetapan ini, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi Balai Harta Peninggalan Jakarta.

Baca juga:  Antisipasi Bencana, Ditsamapta Polda Banten Siagakan Tim SAR di Wilayah Rawan

Keputusan pengadilan ini menjadi langkah penting dalam memastikan perlindungan hukum bagi Thong Fie Nio Al Elfie, Sekaligus memberikan wewenang kepada  Piet Tirta untuk mengelola kepentingan ibunya sesuai ketentuan hukum. Sesuai pengumuman yang di tandatangani oleh Piet Tirta selaku pengampu yang sah.

Putusan ini mencerminkan komitmen dalam menegakan keadilan dan  melindungi hak-hak individu yang tidak cakap hukum, Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum ini, dan bagi pihak yang berkepentingan diimbau untuk memanfaatkan masa keberatan yang telah ditentukan untuk menyampaikan pandangan atau bukti tambahan.

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling
14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Sabu 75 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk di Kramatwatu
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 09:17 WIB

Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Berita Terbaru

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H. (tengah) bersama jajaran Polresta Tangerang, Polsek Pasar Kemis, dan unsur terkait saat berada di lokasi penyaluran bantuan air bersih bagi warga Kampung Kendal Wetan, Desa Sindang Panon.

Peristiwa & Bencana

Polisi Datang Saat Sumur Warga Kering, Ini yang Terjadi di Sindang Panon

Rabu, 16 Sep 2026 - 08:39 WIB

Keuangan & Perpajakan

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:01 WIB

Rapat tindak lanjut penataan lahan fasos dan fasum di wilayah RW 03 dan 04 Kelurahan Kutabaru, dihadiri unsur pemerintah, TNI-Polri, serta perwakilan warga.

Tata Kelola & Konservasi

Tak Kunjung Dibongkar, Bangli di Kutabaru Terancam Ditertibkan Paksa

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:19 WIB