Pengadilan Tetapkan Piet Tirta sebagai Pengampu bagi Thong Fie Nio Al Elfie yang dinyatakan tidak Cakap Hukum

Avatar photo

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negri Jakarta Barat (Istimewa)

Pengadilan Negri Jakarta Barat (Istimewa)

Metrosiar – Pengadilan Negeri Jakarta Barat  telah mengeluarkan penetapan resmi terkait status pengampuan terhadap Thong Fie Nio Al Elfie dalam putusan nomor 511/Pdt.P/2025. Berdasarkan putusan tersebut, Thong Fie Nio Al Elfie dinyatakan tidak cakap hukum dan ditempatkan di bawah pengampuan anak kandungnya, Piet Tirta.

 

Isi Keputusan Pengadilan

1. Permohonan dikabulkan: Pengadilan mengabulkan seluruh permohonan Piet Tirta selaku pemohon.

2. Status tidak cakap hukum: Thong Fie Nio Al Elfie secara resmi tidak cakap hukum.

3. Pengampuan: Thong Fie Nio Al Elfie berada dibawah pengampuan Piet Tirta.

4. Penetapan Pengampu: Piet Tirta dinyatakan pengampu sah bagi ibunya.

Baca juga:  Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji, Kontroversi dan Sorotan Hukum atas Kebijakan Yaqut Cholil Qoumas

5. Kewenangan Hukum: Piet Tirta diberi izin untuk bertindak atas nama dirinya sendiri maupun selaku pengampu Thong Fie Nio Al Elfie dalam segala tindakan hukum sesuai undang-undang.

6. Biaya Perkara: Piet Tirta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp.1.224.500 ( Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

Masa Keberatan 

Berdasarkan pasal 444 KUHPerdata, pihak yang keberatan dengan penetapan ini dapat mengajukan keberatan disertai bukti pendukung kepada Balai Harta Peninggalan Jakarta selaku Pengampu Pengawas selama 14 hari sejak Pengumuman ini dimuat.

Untuk keperluan verifikasi atau informasi tambahan terkait penetapan ini, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi Balai Harta Peninggalan Jakarta.

Baca juga:  OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

Keputusan pengadilan ini menjadi langkah penting dalam memastikan perlindungan hukum bagi Thong Fie Nio Al Elfie, Sekaligus memberikan wewenang kepada  Piet Tirta untuk mengelola kepentingan ibunya sesuai ketentuan hukum. Sesuai pengumuman yang di tandatangani oleh Piet Tirta selaku pengampu yang sah.

Putusan ini mencerminkan komitmen dalam menegakan keadilan dan  melindungi hak-hak individu yang tidak cakap hukum, Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum ini, dan bagi pihak yang berkepentingan diimbau untuk memanfaatkan masa keberatan yang telah ditentukan untuk menyampaikan pandangan atau bukti tambahan.

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite
137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:57 WIB

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Berita Terbaru

Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres)

Politik & Pemerintahan

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:41 WIB

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB