Metrosiar – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus berlanjut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka terbaru.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/25).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya bukti yang cukup.
Ia menambahkan, tim penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” tuturnya.
Sebelumnya, Nadiem telah tiga kali menjalani pemeriksaan terkait perkara ini.
Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6/25) selama kurang lebih 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7/25) sekitar 9 jam. Hari ini menjadi kali ketiga ia dipanggil penyidik.
Selain itu, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem sejak (19/6/25), berlaku selama enam bulan.
Dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka. Kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.
Adapun keempat tersangka yang lebih dahulu ditetapkan yakni:
- Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021;
- Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;
- Jurist Tan (JT/JS), eks staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan di era Nadiem;
- Ibrahim Arief (IBAM), konsultan individu untuk rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.*
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Konferensi Pers









