Polda Banten Bongkar “Dokter Suntik Gas”, Ratusan Tabung Oplosan Diamankan!

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten memaparkan kronologi dan modus penyalahgunaan LPG subsidi dalam konferensi pers, sementara para tersangka diperlihatkan di belakang meja barang bukti.

Polda Banten memaparkan kronologi dan modus penyalahgunaan LPG subsidi dalam konferensi pers, sementara para tersangka diperlihatkan di belakang meja barang bukti.

SERANG, Metrosiar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter berhasil menghentikan praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (02/12), dipimpin Wadirreskrimsus AKBP Bronto Budiyono, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.

Penyidik menetapkan lima tersangka, yakni AB (56) sebagai pemilik kegiatan, MA (30), AN (36) yang berperan sebagai “dokter suntik gas”, MR (43), dan SU (48) sebagai pembantu operator.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono bersama jajaran menunjukkan barang bukti tabung LPG oplosan dan peralatan penyuntikan gas dalam konferensi pers pengungkapan kasus migas di Mapolda Banten.

AKBP Bronto menjelaskan bahwa praktik pengoplosan ini terungkap setelah pengembangan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di kawasan Rajeg, Jayanti, Solear, dan wilayah lain di Kabupaten Tangerang. Para pelaku kedapatan memindahkan isi LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi di Pangkalan LPG Cahaya Abadi milik AB, di Sepatan.

Baca juga:  Harga emas dunia diperkirakan akan melanjutkan penguatan di awal pekan depan

Setiap hari, para pelaku mengumpulkan 300–600 tabung LPG 3 kg dari berbagai pangkalan di luar zona distribusi resmi. Tabung 5,5 kg hasil suntikan dijual seharga Rp80.000 per unit, sementara tabung 12 kg dijual Rp140.000 hingga Rp160.000. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp3,8 juta sampai Rp7,6 juta per hari. Selama lima bulan beroperasi, tersangka AB diduga meraup keuntungan lebih dari Rp594 juta.

Modus yang digunakan yaitu memindahkan gas menggunakan tombak regulator, timbangan elektronik, tali karet, dan es batu untuk menstabilkan tekanan. Gas oplosan tersebut diedarkan ke warung dan restoran di wilayah Tangerang.

Baca juga:  Masuk Sekolah, Polisi Banten Ajak Pelajar Pontang Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti besar, di antaranya:
4 kendaraan pick-up,
77 alat pemindah gas,
2.043 tabung LPG 3 kg (896 isi, 1.147 kosong),
60 tabung LPG 5,5 kg kosong,
504 tabung LPG 12 kg (270 isi, 234 kosong),
segel tabung dan timbangan digital.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.

AKBP Bronto menegaskan bahwa Polda Banten akan terus memperketat pengawasan sektor migas agar praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara dapat diberantas hingga tuntas.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba
Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu
Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi
Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 17:28 WIB

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 April 2026 - 15:44 WIB

Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Sekretaris KPU Ngada, Andry Rinaldy (kiri), bersama Ketua KPU Ngada Stefania Octaviana Meo (tengah) dan Komisioner Timoteus Epivanus Kelisebo/Nongky (kanan) saat memberikan keterangan kepada media.

Politik & Pemerintahan

KPU Ngada Gandeng Kampus, Strategi Baru Dongkrak Partisipasi Pemilih 2029

Rabu, 29 Apr 2026 - 17:00 WIB

Sosial Kemasyarakatan

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Terima Penghargaan Gubernur Banten

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:20 WIB