Pengamat Soroti Pembentukan 80.000 KopDes, Disebut Melanggar Prinsip Koperasi dan UUD 1945

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Outlet KopDes Merah Putih (Kolase Metrosiar/Dok. KopDes Merah Putih)

Ilustrasi Outlet KopDes Merah Putih (Kolase Metrosiar/Dok. KopDes Merah Putih)

Metrosiar – Rencana pemerintah membentuk 80.000 Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih menuai kritik tajam dari sejumlah pengamat.

Pengamat menilai langkah ini bertentangan dengan prinsip dasar koperasi dan bahkan dianggap tidak layak menyandang nama koperasi.

Peluncuran KopDes Merah Putih dijadwalkan berlangsung pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Namun, kritik sudah muncul jauh sebelum peluncurannya dilakukan.

KopDes Dinilai Tak Penuhi Syarat Koperasi Sejati

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses), Suroto, menyatakan inisiatif pemerintah ini melenceng dari nilai-nilai fundamental koperasi. Ia menyebut pembentukan KopDes Merah Putih tidak mencerminkan jati diri koperasi sebagaimana mestinya.

“KopDes Merah Putih itu bahkan sudah tidak layak untuk dapat disebut sebagai koperasi. Sebab, hanya satu denominator koperasi yang sah, ialah jati diri koperasi yang dibentuk karena adanya nilai-nilai dan prinsipnya sebagai karakter koperasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (4/5/2025).

Baca juga:  PLN Kejar Pembangkit EBT Base Load, Antisipasi Batas Operasi PLTU 2050

Lebih lanjut, Suroto mengungkapkan pendirian KopDes dilakukan tanpa landasan regulasi yang memadai dan justru mengabaikan prinsip-prinsip seperti demokrasi, solidaritas, keadilan, hingga otonomi koperasi.

Intervensi Pemerintah Dikhawatirkan Rusak Semangat Koperasi

Menurutnya, keterlibatan langsung pemerintah melalui pendanaan dari kas negara justru mengintervensi kemandirian koperasi. Hal ini dianggap bertentangan dengan praktik koperasi yang idealnya tumbuh dari kesadaran masyarakat.

Padahal menurutnya di dalam praktik terbaik, koperasi sejatinya dibentuk secara sukarela.

‘Semua didasarkan kemauan dan atas kesadaran masyarakat sendiri untuk membentuk koperasi karena manfaat dan keuggulan koperasi secara natural,’ tuturnya.”

Baca juga:  Syarat dan Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih, Simak Cara Daftarnya!

Suroto juga menyoroti absennya dasar hukum yang kuat dalam pembentukan KopDes, serta keterlibatan birokrasi yang dianggap telah menyalahi aturan konstitusi.

Dugaan Pelanggaran UUD dan Risiko Moral Hazard

“Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak sesuai dengan demokrasi ekonomi, pasal 33 UUD 1945, suatu sistem yang bekerja atas dasar kesadaran partisipatif warga untuk membangun ekonomi mereka melalui koperasi sebagai gerakan menolong diri sendiri secara bersama sama,” ungkap Suroto.

Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak rakyat dan bisa membawa dampak negatif secara moral.

“Ini sudah melanggar hak rakyat dan berpotensi timbulkan moral hazard yang tinggi,” pungkasnya.(*)

Editor : Konrad

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu
Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi
Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap
Ngada Mulai Dilirik! Dewi Cokorda Sentil Peluang Investasi Pariwisata
Optimalkan Layanan Jasa Perbankan, Pemkab Ngada dan Bank NTT Teken PKS
Harga Emas semakin Menguat dalam 1 bulan terakhir
Bukan Lagi Beban, ATKARBONIST: Emisi Karbon Kini Jadi Aset Strategis Perusahaan!
Lupakan Greenwashing! Atkarbonist-Sucofindo Tegaskan Data Kredibel Adalah ‘Mata Uang’ Baru di Pasar Karbon
Berita ini 18 kali dibaca
KopDes Merah Putih yang digagas pemerintah untuk membentuk 80.000 koperasi desa mendapat kritik dari pengamat karena dianggap melanggar prinsip dasar koperasi. Program ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, melibatkan intervensi negara, serta tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi ekonomi dan pasal 33 UUD 1945. Pengamat menilai kebijakan ini dapat memicu moral hazard dan merugikan jati diri koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mandiri.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:46 WIB

Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Rabu, 15 April 2026 - 06:50 WIB

Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi

Rabu, 15 April 2026 - 00:41 WIB

Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap

Selasa, 14 April 2026 - 21:14 WIB

Ngada Mulai Dilirik! Dewi Cokorda Sentil Peluang Investasi Pariwisata

Kamis, 9 April 2026 - 18:50 WIB

Optimalkan Layanan Jasa Perbankan, Pemkab Ngada dan Bank NTT Teken PKS

Berita Terbaru

Kondisi rangkaian KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line mengalami kerusakan parah akibat tabrakan di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan sejumlah korban.

Peristiwa & Bencana

Tragis! Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur Bertambah

Selasa, 28 Apr 2026 - 07:39 WIB

Puluhan buah durian hasil panen tersusun rapi di teras rumah warga sebelum dipasarkan, menunjukkan melimpahnya hasil panen durian

Advertorial

Durian Pelali Tak Habis-Habis, Ternyata Ini Penyebabnya!

Senin, 27 Apr 2026 - 23:31 WIB

Foto Ilustrasi/Gemini

Hukum & Kriminal

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:28 WIB