LPSK Turun Tangan Lindungi Keluarga Almarhum Prada Lucky, Lakukan Investigasi Langsung di Kupang, Nagekeo, dan Ende

Avatar photo

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Susilaningtias, selaku Wakil Ketua LPSK (kiri), turun langsung melakukan penelusuran lapangan atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Pada 13–16 Agustus 2025, tim LPSK mendatangi Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. (DOK. LPSK)

Susilaningtias, selaku Wakil Ketua LPSK (kiri), turun langsung melakukan penelusuran lapangan atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Pada 13–16 Agustus 2025, tim LPSK mendatangi Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. (DOK. LPSK)

Metrosiar – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari ibu almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal diduga akibat penganiayaan senior.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan bahwa keluarga mengajukan perlindungan dalam berbagai bentuk, mulai dari pendampingan hukum, pemulihan psikologis, layanan medis, hingga monitoring proses penyidikan.

“Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi serta memantau langsung perkembangan hukum,” ujar Susilaningtias, Rabu (20/8/25).

LPSK Turun ke Lapangan di NTT

Baca juga:  Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Sebagai tindak lanjut, LPSK melakukan investigasi lapangan pada 13–16 Agustus 2025 di Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang. Tim bertemu dengan ibu Prada Lucky, para saksi, hingga aparat penegak hukum.

Selain mendengarkan keterangan, LPSK juga meninjau lokasi kejadian untuk menggali informasi tambahan sekaligus memetakan risiko yang dihadapi keluarga dan saksi.

Perlindungan Menyeluruh dan Mekanisme JC

Susilaningtias menegaskan perlindungan yang diberikan tidak hanya soal keamanan fisik, tetapi juga dukungan transportasi, akomodasi, hingga layanan psikologis.

“Kami ingin memastikan suara keluarga korban tidak diabaikan,” tegasnya.

Baca juga:  BREAKING NEWS: Skandal Mutasi Kepsek SMP Usai, Kini KPK Bidik Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih

LPSK juga mendorong penggunaan mekanisme justice collaborator (JC) agar kebenaran kasus lebih cepat terungkap. Dari 20 prajurit yang sudah berstatus tersangka, LPSK berharap ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik.

“Kami berharap Polisi Militer TNI memberi pemahaman mengenai hak-hak JC. LPSK siap mendampingi bila ada pelaku yang mau bersuara,” tambahnya.

Kasus Kematian Prada Lucky

Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8/25) di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, setelah menjalani perawatan intensif.

Polisi Militer Kodam Udayana menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penganiayaan yang menewaskannya.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Antara

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling
14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Sabu 75 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk di Kramatwatu
Berita ini 22 kali dibaca
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan kepada keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI asal NTT yang diduga tewas dianiaya senior. LPSK hadir di Kupang untuk memastikan hak saksi dan keluarga terpenuhi, mulai dari pendampingan hukum, layanan medis, pemulihan psikologis, hingga mendorong mekanisme justice collaborator.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 09:17 WIB

Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Berita Terbaru

Ucapan duka keluarga besar AW Salembun atas berpulangnya Almarhumah Maria E. A.A.A. Felnditi, S.H., ke pangkuan Bapa di Surga.

Nusantara

Tangis Iringi Kepergian Ibu Maria Felnditi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:13 WIB