OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

Avatar photo

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. (Dok. Puskapkum)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. (Dok. Puskapkum)

Metrosiar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia pada Rabu (13/8/25) lalu.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap investasi kripto yang tengah berkembang pesat di masyarakat.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, mengatakan pedoman ini dibuat guna memperkuat pemahaman penyelenggara perdagangan aset digital mengenai pentingnya keamanan siber.

Menurut Hasan, penerapan keamanan siber yang baik mampu menjaga integritas sekaligus ketahanan ekosistem perdagangan aset digital yang semakin dinamis.

“Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” terang Hasan dalam keterangan resmi OJK.

Baca juga:  Kasus Fitnah Jusuf Kalla di 2017, Vonis 1,5 Tahun Silfester Matutina sudah Inkrah Namun belum Ditahan, Kejagung Siap Eksekusi

Pedoman ini dirancang sebagai living document, yang dapat diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan teknologi.

Pendekatan yang diusung mengacu pada prinsip secure by design dan resilience by architecture, sehingga sistem keamanan dapat bersifat adaptif dan berkelanjutan.

Selain melindungi konsumen, Hasan menambahkan, pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus daya saing industri aset digital Indonesia di tingkat global.

Terdapat lima poin utama dalam pedoman OJK:

  1. Prinsip Zero Trust – Menghapus kepercayaan implisit dalam jaringan. Setiap akses sistem harus melewati autentikasi berlapis dan pengelolaan perangkat yang ketat.
  2. Manajemen Risiko Siber – Berdasarkan standar nasional dan internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, untuk mengukur tingkat kematangan keamanan siber setiap penyelenggara. Hasan menjelaskan, “Langkah ini berguna untuk mengukur tingkat kematangan keamanan siber setiap penyelenggara.”
  3. Perlindungan Data dan Wallet – Menggunakan cold wallet untuk sebagian besar aset konsumen, serta menerapkan enkripsi end-to-end sesuai standar industri.
  4. Rencana Tanggap Insiden (Incident Response Plan) – Membantu pemulihan cepat dan koordinasi efektif. Semua insiden wajib dilaporkan secara terintegrasi kepada OJK dan pemangku kepentingan.
  5. Peningkatan Kompetensi Teknis – Melalui pelatihan, sertifikasi profesional seperti CISA, CISSP, CISM, hingga simulasi insiden untuk meningkatkan kesiapan operasional.
Baca juga:  Mayoritas Saham Himbara Menguat Seiring Masuknya Rp200 Triliun Kas Negara

“Terakhir, peningkatan kompetensi teknis melalui pelatihan, sertifikasi profesional seperti CISA, CISSP, CISM, hingga simulasi insiden guna meningkatkan kesiapan operasional,” kata Hasan menutup penjelasannya”.*

Editor : Frans Dhena

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu
Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling
14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Berita ini 26 kali dibaca
OJK resmi merilis Pedoman Keamanan Siber bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital di Indonesia. Pedoman ini melindungi investor kripto, menerapkan prinsip zero trust, enkripsi end-to-end, manajemen risiko siber, dan meningkatkan kepercayaan serta daya saing industri.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:01 WIB

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 09:17 WIB

Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Berita Terbaru

Keuangan & Perpajakan

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:01 WIB

Rapat tindak lanjut penataan lahan fasos dan fasum di wilayah RW 03 dan 04 Kelurahan Kutabaru, dihadiri unsur pemerintah, TNI-Polri, serta perwakilan warga.

Tata Kelola & Konservasi

Tak Kunjung Dibongkar, Bangli di Kutabaru Terancam Ditertibkan Paksa

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:19 WIB

Personel penyidik (kiri) bersama dua orang lainnya (tengah dan kanan) melakukan pemeriksaan terhadap barang temuan berupa jeriken dalam rangka proses penyelidikan.

Peristiwa & Bencana

Tiga Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:11 WIB