Bongkar Pelanggaran! BPOM Cabut Izin 4 Skincare Milik Doktif

Avatar photo

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 skincare milik Doktif dicabut izin edar oleh BPOM. (Foto: Dok. BPOM)

4 skincare milik Doktif dicabut izin edar oleh BPOM. (Foto: Dok. BPOM)

Metrosiar – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar empat produk skincare yang terafiliasi dengan Amira Aesthetic Clinic (AAC) milik dr. Amira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai “dokter detektif” (doktif).

Pengumuman ini disampaikan BPOM melalui akun Instagram resminya pada (7/8/25).

“BPOM kembali menemukan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di Indonesia. Pelanggaran yang terjadi adalah komposisi produk tidak sesuai dengan informasi pada kemasan,” tulis BPOM dalam unggahan tersebut, dikutip Metrosiar, Selasa (12/8/2025).

Produk yang terkena pencabutan izin edar meliputi AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.

Langkah ini diambil setelah BPOM menemukan perbedaan antara komposisi yang diajukan saat proses notifikasi dengan yang tercantum di label dan hasil produksi.

Baca juga:  Bandel Saat Ramadan? Forkopimcam Pasar Kemis Siap Tindak Tempat Hiburan

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menjelaskan ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan masalah kesehatan serius.

“Risiko yang mungkin muncul antara lain reaksi alergi, terutama bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada label,” jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan perbedaan formula dapat memengaruhi manfaat yang dijanjikan kepada konsumen.

“Produk mungkin tidak memberikan hasil sesuai klaim yang tertulis di kemasan,” tambah Prof. Taruna.

Tidak hanya produk AAC, BPOM turut mencabut izin edar total 21 produk skincare dan kosmetik dari berbagai merek lainnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), dr. Hanny Nilasari, Sp.DVE, mengimbau masyarakat lebih waspada sebelum membeli produk perawatan kulit.

“Pastikan produk memiliki izin edar BPOM sebagai jaminan legalitas dan keamanan,” ujarnya, Jumat (8/8/25).

Dilansir dari Kompas.com, dr. Hanny juga menganjurkan konsumen untuk memeriksa label komposisi dengan cermat, menghindari bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, serta bahan yang berisiko menimbulkan iritasi seperti parfum dan alkohol.

Baca juga:  Update Kasus Lima Mayat di Indramayu Naik ke Tahap Penyidikan

Ia mengingatkan agar tidak mudah tergiur klaim hasil instan, serta selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan keutuhan segel kemasan.

Sertifikasi tambahan seperti halal, non-komedogenik, cruelty-free, atau dermatologically tested juga bisa menjadi pertimbangan.

Penggunaan kosmetik yang tidak aman, lanjutnya, dapat memicu efek samping jangka pendek seperti gatal, kemerahan, bengkak, rasa perih, sensasi terbakar, hingga jerawat berlebihan.

Dalam jangka panjang, risiko dapat berkembang menjadi kondisi serius seperti atrofi kulit, penipisan kulit yang membuatnya rapuh dan mudah teriritasi bahkan infeksi.

“Masyarakat perlu lebih teliti dalam membaca kandungan bahan aktif sebelum menggunakan produk,” tegas dr. Hanny.*

Editor : Frans Dhena

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggugat Absen di Mediasi Kedua, Proposal Damai Kasus Tanah 40 Tahun Jadi Sorotan
BPKB Fortuner Jadi Rebutan, Mediasi Gugatan PMH di PN Tangerang Resmi Deadlock
Proyek Rp39 Miliar Disunat! Direktur Utama Jadi Tersangka
Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba
Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Berita ini 20 kali dibaca
BPOM cabut izin edar 4 skincare milik “dokter detektif” karena komposisi tak sesuai label, berisiko timbulkan alergi dan gangguan kulit.

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:05 WIB

BPKB Fortuner Jadi Rebutan, Mediasi Gugatan PMH di PN Tangerang Resmi Deadlock

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:19 WIB

Proyek Rp39 Miliar Disunat! Direktur Utama Jadi Tersangka

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 17:28 WIB

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 April 2026 - 15:44 WIB

Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku

Berita Terbaru

Proses pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Buntu Sugi, Jalan Poros Makassar–Toraja, masih berlangsung dan mulai menjadi perhatian warga.

Politik & Pemerintahan

Heboh Pembangunan Koperasi Merah Putih di Buntu Sugi, Harga Jadi Penentu Nasib!

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:34 WIB

Suasana rapat koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Desa Kabupaten Enrekang terkait evaluasi dan konsolidasi percepatan pencairan Dana Desa Tahun 2026 di Cafe Mr. Coffeid.

Politik & Pemerintahan

Suasana Santai Tapi Serius! Pendamping Desa Enrekang Fokus Bahas Dana Desa 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:08 WIB

Personel gabungan TNI, Satpol PP, dan instansi terkait bersiaga saat proses pembongkaran bangunan liar di kawasan Jalan Raya Puri Jaya, Pasar Kemis.

Politik & Pemerintahan

Bangli di Pasar Kemis Dibongkar, Jalan dan Saluran Air Akhirnya Dinormalisasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:56 WIB