Bongkar Pelanggaran! BPOM Cabut Izin 4 Skincare Milik Doktif

Avatar photo

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 skincare milik Doktif dicabut izin edar oleh BPOM. (Foto: Dok. BPOM)

4 skincare milik Doktif dicabut izin edar oleh BPOM. (Foto: Dok. BPOM)

Metrosiar – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar empat produk skincare yang terafiliasi dengan Amira Aesthetic Clinic (AAC) milik dr. Amira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai “dokter detektif” (doktif).

Pengumuman ini disampaikan BPOM melalui akun Instagram resminya pada (7/8/25).

“BPOM kembali menemukan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di Indonesia. Pelanggaran yang terjadi adalah komposisi produk tidak sesuai dengan informasi pada kemasan,” tulis BPOM dalam unggahan tersebut, dikutip Metrosiar, Selasa (12/8/2025).

Produk yang terkena pencabutan izin edar meliputi AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.

Langkah ini diambil setelah BPOM menemukan perbedaan antara komposisi yang diajukan saat proses notifikasi dengan yang tercantum di label dan hasil produksi.

Baca juga:  Dunia di Ambang Kejutan Besar? Mahfuz Sidik Ungkap Sinyal Bahaya Politik Global Pasca Venezuela

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menjelaskan ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan masalah kesehatan serius.

“Risiko yang mungkin muncul antara lain reaksi alergi, terutama bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada label,” jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan perbedaan formula dapat memengaruhi manfaat yang dijanjikan kepada konsumen.

“Produk mungkin tidak memberikan hasil sesuai klaim yang tertulis di kemasan,” tambah Prof. Taruna.

Tidak hanya produk AAC, BPOM turut mencabut izin edar total 21 produk skincare dan kosmetik dari berbagai merek lainnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), dr. Hanny Nilasari, Sp.DVE, mengimbau masyarakat lebih waspada sebelum membeli produk perawatan kulit.

“Pastikan produk memiliki izin edar BPOM sebagai jaminan legalitas dan keamanan,” ujarnya, Jumat (8/8/25).

Dilansir dari Kompas.com, dr. Hanny juga menganjurkan konsumen untuk memeriksa label komposisi dengan cermat, menghindari bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, serta bahan yang berisiko menimbulkan iritasi seperti parfum dan alkohol.

Baca juga:  Minat Publik Terhadap Partai Gelora Banten Meningkat, Rahasianya Terungkap di Rapat Konsolidasi

Ia mengingatkan agar tidak mudah tergiur klaim hasil instan, serta selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan keutuhan segel kemasan.

Sertifikasi tambahan seperti halal, non-komedogenik, cruelty-free, atau dermatologically tested juga bisa menjadi pertimbangan.

Penggunaan kosmetik yang tidak aman, lanjutnya, dapat memicu efek samping jangka pendek seperti gatal, kemerahan, bengkak, rasa perih, sensasi terbakar, hingga jerawat berlebihan.

Dalam jangka panjang, risiko dapat berkembang menjadi kondisi serius seperti atrofi kulit, penipisan kulit yang membuatnya rapuh dan mudah teriritasi bahkan infeksi.

“Masyarakat perlu lebih teliti dalam membaca kandungan bahan aktif sebelum menggunakan produk,” tegas dr. Hanny.*

Editor : Frans Dhena

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berita ini 25 kali dibaca
BPOM cabut izin edar 4 skincare milik “dokter detektif” karena komposisi tak sesuai label, berisiko timbulkan alergi dan gangguan kulit.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39 WIB

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Berita Terbaru

Internasional

Bentuk Penghormatan Terhadap Bendera Arab Saudi Pada Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:50 WIB