Bongkar Pelanggaran! BPOM Cabut Izin 4 Skincare Milik Doktif

Avatar photo

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 skincare milik Doktif dicabut izin edar oleh BPOM. (Foto: Dok. BPOM)

4 skincare milik Doktif dicabut izin edar oleh BPOM. (Foto: Dok. BPOM)

Metrosiar – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar empat produk skincare yang terafiliasi dengan Amira Aesthetic Clinic (AAC) milik dr. Amira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai “dokter detektif” (doktif).

Pengumuman ini disampaikan BPOM melalui akun Instagram resminya pada (7/8/25).

“BPOM kembali menemukan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di Indonesia. Pelanggaran yang terjadi adalah komposisi produk tidak sesuai dengan informasi pada kemasan,” tulis BPOM dalam unggahan tersebut, dikutip Metrosiar, Selasa (12/8/2025).

Produk yang terkena pencabutan izin edar meliputi AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.

Langkah ini diambil setelah BPOM menemukan perbedaan antara komposisi yang diajukan saat proses notifikasi dengan yang tercantum di label dan hasil produksi.

Baca juga:  Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menjelaskan ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan masalah kesehatan serius.

“Risiko yang mungkin muncul antara lain reaksi alergi, terutama bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada label,” jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan perbedaan formula dapat memengaruhi manfaat yang dijanjikan kepada konsumen.

“Produk mungkin tidak memberikan hasil sesuai klaim yang tertulis di kemasan,” tambah Prof. Taruna.

Tidak hanya produk AAC, BPOM turut mencabut izin edar total 21 produk skincare dan kosmetik dari berbagai merek lainnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), dr. Hanny Nilasari, Sp.DVE, mengimbau masyarakat lebih waspada sebelum membeli produk perawatan kulit.

“Pastikan produk memiliki izin edar BPOM sebagai jaminan legalitas dan keamanan,” ujarnya, Jumat (8/8/25).

Dilansir dari Kompas.com, dr. Hanny juga menganjurkan konsumen untuk memeriksa label komposisi dengan cermat, menghindari bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, serta bahan yang berisiko menimbulkan iritasi seperti parfum dan alkohol.

Baca juga:  Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polresta Tangerang

Ia mengingatkan agar tidak mudah tergiur klaim hasil instan, serta selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan keutuhan segel kemasan.

Sertifikasi tambahan seperti halal, non-komedogenik, cruelty-free, atau dermatologically tested juga bisa menjadi pertimbangan.

Penggunaan kosmetik yang tidak aman, lanjutnya, dapat memicu efek samping jangka pendek seperti gatal, kemerahan, bengkak, rasa perih, sensasi terbakar, hingga jerawat berlebihan.

Dalam jangka panjang, risiko dapat berkembang menjadi kondisi serius seperti atrofi kulit, penipisan kulit yang membuatnya rapuh dan mudah teriritasi bahkan infeksi.

“Masyarakat perlu lebih teliti dalam membaca kandungan bahan aktif sebelum menggunakan produk,” tegas dr. Hanny.*

Editor : Frans Dhena

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling
14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Sabu 75 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk di Kramatwatu
72 Tersangka Karhutla Terungkap, Polri Kejar Dalang Pembakaran
Viral Penculikan Anak di Pontang, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Berita ini 45 kali dibaca
BPOM cabut izin edar 4 skincare milik “dokter detektif” karena komposisi tak sesuai label, berisiko timbulkan alergi dan gangguan kulit.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:17 WIB

Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Selasa, 1 September 2026 - 12:01 WIB

13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api

Berita Terbaru

Kesehatan

Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada

Senin, 7 Sep 2026 - 12:27 WIB

Peristiwa & Bencana

Warga Tangerang Diminta Waspada, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengintai

Senin, 7 Sep 2026 - 08:40 WIB

Kesehatan

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:50 WIB

Nusantara

Crownplay Events: Participating in Online Tournaments

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:21 WIB