Metrosiar – Rencana pemerintah membentuk 80.000 Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih menuai kritik tajam dari sejumlah pengamat.
Pengamat menilai langkah ini bertentangan dengan prinsip dasar koperasi dan bahkan dianggap tidak layak menyandang nama koperasi.
Peluncuran KopDes Merah Putih dijadwalkan berlangsung pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Namun, kritik sudah muncul jauh sebelum peluncurannya dilakukan.
KopDes Dinilai Tak Penuhi Syarat Koperasi Sejati
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses), Suroto, menyatakan inisiatif pemerintah ini melenceng dari nilai-nilai fundamental koperasi. Ia menyebut pembentukan KopDes Merah Putih tidak mencerminkan jati diri koperasi sebagaimana mestinya.
“KopDes Merah Putih itu bahkan sudah tidak layak untuk dapat disebut sebagai koperasi. Sebab, hanya satu denominator koperasi yang sah, ialah jati diri koperasi yang dibentuk karena adanya nilai-nilai dan prinsipnya sebagai karakter koperasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (4/5/2025).
Lebih lanjut, Suroto mengungkapkan pendirian KopDes dilakukan tanpa landasan regulasi yang memadai dan justru mengabaikan prinsip-prinsip seperti demokrasi, solidaritas, keadilan, hingga otonomi koperasi.
Intervensi Pemerintah Dikhawatirkan Rusak Semangat Koperasi
Menurutnya, keterlibatan langsung pemerintah melalui pendanaan dari kas negara justru mengintervensi kemandirian koperasi. Hal ini dianggap bertentangan dengan praktik koperasi yang idealnya tumbuh dari kesadaran masyarakat.
Padahal menurutnya di dalam praktik terbaik, koperasi sejatinya dibentuk secara sukarela.
‘Semua didasarkan kemauan dan atas kesadaran masyarakat sendiri untuk membentuk koperasi karena manfaat dan keuggulan koperasi secara natural,’ tuturnya.”
Suroto juga menyoroti absennya dasar hukum yang kuat dalam pembentukan KopDes, serta keterlibatan birokrasi yang dianggap telah menyalahi aturan konstitusi.
Dugaan Pelanggaran UUD dan Risiko Moral Hazard
“Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak sesuai dengan demokrasi ekonomi, pasal 33 UUD 1945, suatu sistem yang bekerja atas dasar kesadaran partisipatif warga untuk membangun ekonomi mereka melalui koperasi sebagai gerakan menolong diri sendiri secara bersama sama,” ungkap Suroto.
Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak rakyat dan bisa membawa dampak negatif secara moral.
“Ini sudah melanggar hak rakyat dan berpotensi timbulkan moral hazard yang tinggi,” pungkasnya.(*)
Editor : Konrad










