Pengamat Soroti Pembentukan 80.000 KopDes, Disebut Melanggar Prinsip Koperasi dan UUD 1945

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Outlet KopDes Merah Putih (Kolase Metrosiar/Dok. KopDes Merah Putih)

Ilustrasi Outlet KopDes Merah Putih (Kolase Metrosiar/Dok. KopDes Merah Putih)

Metrosiar – Rencana pemerintah membentuk 80.000 Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih menuai kritik tajam dari sejumlah pengamat.

Pengamat menilai langkah ini bertentangan dengan prinsip dasar koperasi dan bahkan dianggap tidak layak menyandang nama koperasi.

Peluncuran KopDes Merah Putih dijadwalkan berlangsung pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Namun, kritik sudah muncul jauh sebelum peluncurannya dilakukan.

KopDes Dinilai Tak Penuhi Syarat Koperasi Sejati

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses), Suroto, menyatakan inisiatif pemerintah ini melenceng dari nilai-nilai fundamental koperasi. Ia menyebut pembentukan KopDes Merah Putih tidak mencerminkan jati diri koperasi sebagaimana mestinya.

“KopDes Merah Putih itu bahkan sudah tidak layak untuk dapat disebut sebagai koperasi. Sebab, hanya satu denominator koperasi yang sah, ialah jati diri koperasi yang dibentuk karena adanya nilai-nilai dan prinsipnya sebagai karakter koperasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (4/5/2025).

Baca Juga :  Usulan DPR: Masa Tinggal Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi Dikurangi dari 40 Hari Menjadi 30 Hari

Lebih lanjut, Suroto mengungkapkan pendirian KopDes dilakukan tanpa landasan regulasi yang memadai dan justru mengabaikan prinsip-prinsip seperti demokrasi, solidaritas, keadilan, hingga otonomi koperasi.

Intervensi Pemerintah Dikhawatirkan Rusak Semangat Koperasi

Menurutnya, keterlibatan langsung pemerintah melalui pendanaan dari kas negara justru mengintervensi kemandirian koperasi. Hal ini dianggap bertentangan dengan praktik koperasi yang idealnya tumbuh dari kesadaran masyarakat.

Padahal menurutnya di dalam praktik terbaik, koperasi sejatinya dibentuk secara sukarela.

‘Semua didasarkan kemauan dan atas kesadaran masyarakat sendiri untuk membentuk koperasi karena manfaat dan keuggulan koperasi secara natural,’ tuturnya.”

Baca Juga :  Sekretaris Umum FRJ-RI Arul Serukan DPD untuk Mengedepankan Karya Jurnalistik yang Berkualitas

Suroto juga menyoroti absennya dasar hukum yang kuat dalam pembentukan KopDes, serta keterlibatan birokrasi yang dianggap telah menyalahi aturan konstitusi.

Dugaan Pelanggaran UUD dan Risiko Moral Hazard

“Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak sesuai dengan demokrasi ekonomi, pasal 33 UUD 1945, suatu sistem yang bekerja atas dasar kesadaran partisipatif warga untuk membangun ekonomi mereka melalui koperasi sebagai gerakan menolong diri sendiri secara bersama sama,” ungkap Suroto.

Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak rakyat dan bisa membawa dampak negatif secara moral.

“Ini sudah melanggar hak rakyat dan berpotensi timbulkan moral hazard yang tinggi,” pungkasnya.(*)

Editor : Konrad

Berita Terkait

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
Optimalkan Layanan Jasa Perbankan, Pemkab Ngada dan Bank NTT Teken PKS
Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!
Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia
Lurah Kutabaru Monitoring Langsung Kegiatan Imunisasi Campak di Posyandu
Lebaran Betawi 2026 lebih beda, Semua Orang Bakal Berkumpul di Lapangan Banteng.
Awas! Share Video Serangan di Saudi Bisa Dipidana
Haji 2026 Tetap Jalan di Tengah Konflik Timur Tengah, Ini Jaminan Saudi
Berita ini 17 kali dibaca
KopDes Merah Putih yang digagas pemerintah untuk membentuk 80.000 koperasi desa mendapat kritik dari pengamat karena dianggap melanggar prinsip dasar koperasi. Program ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, melibatkan intervensi negara, serta tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi ekonomi dan pasal 33 UUD 1945. Pengamat menilai kebijakan ini dapat memicu moral hazard dan merugikan jati diri koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mandiri.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Kamis, 9 April 2026 - 18:50 WIB

Optimalkan Layanan Jasa Perbankan, Pemkab Ngada dan Bank NTT Teken PKS

Senin, 6 April 2026 - 09:02 WIB

Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!

Sabtu, 4 April 2026 - 22:17 WIB

Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia

Rabu, 1 April 2026 - 17:46 WIB

Lurah Kutabaru Monitoring Langsung Kegiatan Imunisasi Campak di Posyandu

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB