Pengamat Soroti Pembentukan 80.000 KopDes, Disebut Melanggar Prinsip Koperasi dan UUD 1945

Avatar photo

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Outlet KopDes Merah Putih (Kolase Metrosiar/Dok. KopDes Merah Putih)

Ilustrasi Outlet KopDes Merah Putih (Kolase Metrosiar/Dok. KopDes Merah Putih)

Metrosiar – Rencana pemerintah membentuk 80.000 Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih menuai kritik tajam dari sejumlah pengamat.

Pengamat menilai langkah ini bertentangan dengan prinsip dasar koperasi dan bahkan dianggap tidak layak menyandang nama koperasi.

Peluncuran KopDes Merah Putih dijadwalkan berlangsung pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Namun, kritik sudah muncul jauh sebelum peluncurannya dilakukan.

KopDes Dinilai Tak Penuhi Syarat Koperasi Sejati

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses), Suroto, menyatakan inisiatif pemerintah ini melenceng dari nilai-nilai fundamental koperasi. Ia menyebut pembentukan KopDes Merah Putih tidak mencerminkan jati diri koperasi sebagaimana mestinya.

“KopDes Merah Putih itu bahkan sudah tidak layak untuk dapat disebut sebagai koperasi. Sebab, hanya satu denominator koperasi yang sah, ialah jati diri koperasi yang dibentuk karena adanya nilai-nilai dan prinsipnya sebagai karakter koperasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (4/5/2025).

Baca juga:  Syarat dan Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih, Simak Cara Daftarnya!

Lebih lanjut, Suroto mengungkapkan pendirian KopDes dilakukan tanpa landasan regulasi yang memadai dan justru mengabaikan prinsip-prinsip seperti demokrasi, solidaritas, keadilan, hingga otonomi koperasi.

Intervensi Pemerintah Dikhawatirkan Rusak Semangat Koperasi

Menurutnya, keterlibatan langsung pemerintah melalui pendanaan dari kas negara justru mengintervensi kemandirian koperasi. Hal ini dianggap bertentangan dengan praktik koperasi yang idealnya tumbuh dari kesadaran masyarakat.

Padahal menurutnya di dalam praktik terbaik, koperasi sejatinya dibentuk secara sukarela.

‘Semua didasarkan kemauan dan atas kesadaran masyarakat sendiri untuk membentuk koperasi karena manfaat dan keuggulan koperasi secara natural,’ tuturnya.”

Baca juga:  Masalah adalah Peluang: Cara Pengusaha Tangguh Mengubah Tantangan Menjadi Keberhasilan

Suroto juga menyoroti absennya dasar hukum yang kuat dalam pembentukan KopDes, serta keterlibatan birokrasi yang dianggap telah menyalahi aturan konstitusi.

Dugaan Pelanggaran UUD dan Risiko Moral Hazard

“Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak sesuai dengan demokrasi ekonomi, pasal 33 UUD 1945, suatu sistem yang bekerja atas dasar kesadaran partisipatif warga untuk membangun ekonomi mereka melalui koperasi sebagai gerakan menolong diri sendiri secara bersama sama,” ungkap Suroto.

Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak rakyat dan bisa membawa dampak negatif secara moral.

“Ini sudah melanggar hak rakyat dan berpotensi timbulkan moral hazard yang tinggi,” pungkasnya.(*)

Editor : Konrad

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promo September Ceria Azka Motor hadir dengan DP motor Honda mulai Rp500 ribu dan pilihan tenor kredit menarik untuk wilayah Jabodetabek.
Bangun Industri Kosmetik Berkualitas, PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Utamakan Kepercayaan dan Inovasi
Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis
Damai AS-Iran Bikin Harga Emas Melejit, Investor Serbu Aset Safe Haven
Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
KUR Obor Mas Mengalir Lebih dari Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Bergabung Jadi Anggota, Sinergi dengan Koperasi Merah Putih Kian Menguat
Obor Mas Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Terus Bertumbuh! Bupati Ngada Ajak Anggota Bersatu dan Berani Bermimpi Lebih Tinggi
Danantara Garap Eksportir Tunggal, Fauzan Fadel ingatkan Negara Harus Jadi Mitra Strategis, Bukan Monopoli
Berita ini 37 kali dibaca
KopDes Merah Putih yang digagas pemerintah untuk membentuk 80.000 koperasi desa mendapat kritik dari pengamat karena dianggap melanggar prinsip dasar koperasi. Program ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, melibatkan intervensi negara, serta tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi ekonomi dan pasal 33 UUD 1945. Pengamat menilai kebijakan ini dapat memicu moral hazard dan merugikan jati diri koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mandiri.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:01 WIB

Promo September Ceria Azka Motor hadir dengan DP motor Honda mulai Rp500 ribu dan pilihan tenor kredit menarik untuk wilayah Jabodetabek.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Bangun Industri Kosmetik Berkualitas, PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Utamakan Kepercayaan dan Inovasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis

Senin, 15 Juni 2026 - 12:37 WIB

Damai AS-Iran Bikin Harga Emas Melejit, Investor Serbu Aset Safe Haven

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:00 WIB

Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia

Berita Terbaru

Kesehatan

Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada

Senin, 7 Sep 2026 - 12:27 WIB

Peristiwa & Bencana

Warga Tangerang Diminta Waspada, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengintai

Senin, 7 Sep 2026 - 08:40 WIB

Kesehatan

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:50 WIB

Nusantara

Crownplay Events: Participating in Online Tournaments

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:21 WIB

Nusantara

Stonevegas: A Guide to Scenic Drives and Views

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:17 WIB