Pengamat Soroti Pembentukan 80.000 KopDes, Disebut Melanggar Prinsip Koperasi dan UUD 1945

Avatar photo

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Outlet KopDes Merah Putih (Kolase Metrosiar/Dok. KopDes Merah Putih)

Ilustrasi Outlet KopDes Merah Putih (Kolase Metrosiar/Dok. KopDes Merah Putih)

Metrosiar – Rencana pemerintah membentuk 80.000 Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih menuai kritik tajam dari sejumlah pengamat.

Pengamat menilai langkah ini bertentangan dengan prinsip dasar koperasi dan bahkan dianggap tidak layak menyandang nama koperasi.

Peluncuran KopDes Merah Putih dijadwalkan berlangsung pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Namun, kritik sudah muncul jauh sebelum peluncurannya dilakukan.

KopDes Dinilai Tak Penuhi Syarat Koperasi Sejati

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses), Suroto, menyatakan inisiatif pemerintah ini melenceng dari nilai-nilai fundamental koperasi. Ia menyebut pembentukan KopDes Merah Putih tidak mencerminkan jati diri koperasi sebagaimana mestinya.

“KopDes Merah Putih itu bahkan sudah tidak layak untuk dapat disebut sebagai koperasi. Sebab, hanya satu denominator koperasi yang sah, ialah jati diri koperasi yang dibentuk karena adanya nilai-nilai dan prinsipnya sebagai karakter koperasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (4/5/2025).

Baca juga:  Oknum Kadin Cilegon Diduga Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Gubernur Banten Kecewa

Lebih lanjut, Suroto mengungkapkan pendirian KopDes dilakukan tanpa landasan regulasi yang memadai dan justru mengabaikan prinsip-prinsip seperti demokrasi, solidaritas, keadilan, hingga otonomi koperasi.

Intervensi Pemerintah Dikhawatirkan Rusak Semangat Koperasi

Menurutnya, keterlibatan langsung pemerintah melalui pendanaan dari kas negara justru mengintervensi kemandirian koperasi. Hal ini dianggap bertentangan dengan praktik koperasi yang idealnya tumbuh dari kesadaran masyarakat.

Padahal menurutnya di dalam praktik terbaik, koperasi sejatinya dibentuk secara sukarela.

‘Semua didasarkan kemauan dan atas kesadaran masyarakat sendiri untuk membentuk koperasi karena manfaat dan keuggulan koperasi secara natural,’ tuturnya.”

Baca juga:  Sulap Limbah Jadi Berkah, Mahmud Ali Kato Raup Untung Dari Kasur Daur Ulang

Suroto juga menyoroti absennya dasar hukum yang kuat dalam pembentukan KopDes, serta keterlibatan birokrasi yang dianggap telah menyalahi aturan konstitusi.

Dugaan Pelanggaran UUD dan Risiko Moral Hazard

“Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak sesuai dengan demokrasi ekonomi, pasal 33 UUD 1945, suatu sistem yang bekerja atas dasar kesadaran partisipatif warga untuk membangun ekonomi mereka melalui koperasi sebagai gerakan menolong diri sendiri secara bersama sama,” ungkap Suroto.

Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak rakyat dan bisa membawa dampak negatif secara moral.

“Ini sudah melanggar hak rakyat dan berpotensi timbulkan moral hazard yang tinggi,” pungkasnya.(*)

Editor : Konrad

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangkok Bank Bawa 37 Investor Thailand, Ada Apa dengan Indonesia?
Empat Jalan Tangerang Tuntas, Akses Warga Kembali Lancar
Pemkab Tangerang Punya Gebrakan Baru, Desa Cikuya Jadi Pusat Komoditas
Indonesia Bidik Investor Data Center, Potensi Listrik Papua 23 GW
AMDAL Jadi Kunci Proyek Aman, Ini Risiko Jika Diabaikan!
Pakons Prime Hotel Tangerang Gelar Wedding Showcase, Paket Pernikahan Mulai Rp32 Juta!
Akses Keuangan 92,76%, Annisa Mahesa Bongkar Masalah yang Masih Mengintai!
Green SM Gebrak Jakarta, 1.500 Motor Listrik VinFast MeluncurGreen SM Gebrak Jakarta, 1.500 Motor Listrik VinFast Meluncur
Berita ini 39 kali dibaca
KopDes Merah Putih yang digagas pemerintah untuk membentuk 80.000 koperasi desa mendapat kritik dari pengamat karena dianggap melanggar prinsip dasar koperasi. Program ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, melibatkan intervensi negara, serta tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi ekonomi dan pasal 33 UUD 1945. Pengamat menilai kebijakan ini dapat memicu moral hazard dan merugikan jati diri koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mandiri.

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Bangkok Bank Bawa 37 Investor Thailand, Ada Apa dengan Indonesia?

Selasa, 29 September 2026 - 13:19 WIB

Empat Jalan Tangerang Tuntas, Akses Warga Kembali Lancar

Selasa, 29 September 2026 - 13:10 WIB

Pemkab Tangerang Punya Gebrakan Baru, Desa Cikuya Jadi Pusat Komoditas

Senin, 28 September 2026 - 09:29 WIB

Indonesia Bidik Investor Data Center, Potensi Listrik Papua 23 GW

Senin, 28 September 2026 - 08:29 WIB

AMDAL Jadi Kunci Proyek Aman, Ini Risiko Jika Diabaikan!

Berita Terbaru

Nusantara

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:20 WIB