Tambang Magelang Disorot, Agus Flores: Tanpa RKAB Jangan Beroperasi

Avatar photo

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang, Metrosiar – Ketua Umum Fast Respon Counter Polri, R. Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, SH., MH. (Agus Flores), kembali melontarkan pernyataan tegas terkait aktivitas pertambangan di wilayah Magelang, Jawa Tengah.

Agus Flores menegaskan, setiap pelaku usaha pertambangan wajib mematuhi ketentuan perizinan dan tidak menjalankan kegiatan produksi apabila persyaratan administrasi belum terpenuhi.

Salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Ia meminta pelaku usaha tambang yang belum mengurus atau belum memiliki RKAB agar segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau belum ada RKAB, jangan beroperasi dulu. Urus dulu administrasinya. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan tanpa dasar yang jelas,” tegas Agus Flores.

Baca juga:  Prospek Cuaca Umum Wilayah Indonesia Tanggal 26 - 27 Februari 2025

Menurutnya, semangat membela negara tidak hanya diwujudkan melalui slogan, tetapi juga dengan menaati hukum dan menjalankan kegiatan usaha secara tertib.

“Siapa saja, warga negara wajib bela negara. Salah satunya dengan taat aturan dan tidak menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Agus Flores juga mengaku mengetahui adanya sejumlah pihak yang disebutnya bermain dalam persoalan pertambangan di Magelang. Namun, ia menegaskan bahwa siapa pun yang berada di balik aktivitas tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan maupun penegakan hukum.

“Saya tahu para pemain di Magelang itu. Tetapi tetap saja, tidak ada pengaruhnya. Kalau memang harus ditindak, saya sikat semua yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Baca juga:  261 Bangunan di Pasar Kemis Disorot, SP2 Dilayangkan: Bongkar Mandiri atau Ditertibkan!

Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kepatuhan hukum, tata kelola pertambangan, keselamatan, serta perlindungan lingkungan.

Agus Flores meminta seluruh pihak yang bergerak di sektor pertambangan melakukan evaluasi dan memastikan seluruh dokumen serta kewajiban sesuai regulasi telah dipenuhi.

Pesannya sederhana namun tegas: lengkapi persyaratan, patuhi aturan, dan jangan beroperasi apabila kewajiban perizinan belum terpenuhi.

Dengan demikian, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Magelang diharapkan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui pemeriksaan dan penindakan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Pembangunan Tanggul Cipangodokan, Lurah Kutabumi Tekankan Hal Ini!
SP3 PKL Kutabaru Terbit, Penertiban Mandek Sebulan: Ada Apa?
Indonesia Bidik Investor Data Center, Potensi Listrik Papua 23 GW
AMDAL Jadi Kunci Proyek Aman, Ini Risiko Jika Diabaikan!
PLN INDONESIA POWER UBP BANTEN 3 LONTAR PERKUAT SINERGI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI KNOWLEDGE SHARING DAN PENANDATANGANAN MOU
Sumur Mengering, Warga Legok Dadap Krisis Air Bersih
Urusan Uang dan Sampah Jadi Perhatian di Kalideres
Ngetem di Depan Pasar, Kemacetan Leuwiliang Kian Parah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Jelang Pembangunan Tanggul Cipangodokan, Lurah Kutabumi Tekankan Hal Ini!

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

SP3 PKL Kutabaru Terbit, Penertiban Mandek Sebulan: Ada Apa?

Senin, 28 September 2026 - 09:29 WIB

Indonesia Bidik Investor Data Center, Potensi Listrik Papua 23 GW

Senin, 28 September 2026 - 08:29 WIB

AMDAL Jadi Kunci Proyek Aman, Ini Risiko Jika Diabaikan!

Jumat, 25 September 2026 - 10:27 WIB

PLN INDONESIA POWER UBP BANTEN 3 LONTAR PERKUAT SINERGI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI KNOWLEDGE SHARING DAN PENANDATANGANAN MOU

Berita Terbaru

TNI POLRI

Polri Larang Vape, Personel yang Melanggar Terancam Sanksi!

Kamis, 5 Nov 2026 - 14:59 WIB