SP3 PKL Kutabaru Terbit, Penertiban Mandek Sebulan: Ada Apa?

Avatar photo

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama aparat terkait melakukan pemantauan dan penataan lapak pedagang di kawasan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama aparat terkait melakukan pemantauan dan penataan lapak pedagang di kawasan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Penertiban dan penataan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga. Pasalnya, penataan yang disebut-sebut mandek selama sekitar satu bulan itu belum menunjukkan kejelasan tindak lanjut, meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang telah menerbitkan Surat Peringatan III (SP3) pada 18 September 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, SP3 tersebut memuat instruksi agar para pedagang membongkar lapak secara mandiri dalam waktu satu hari. Namun, muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan instruksi tersebut dan langkah yang akan diambil pemerintah daerah terhadap lapak yang masih berdiri.

Baca juga:  Kirab Merah Putih PNIB di Bekasi Usung Semangat Lawan Intoleransi, Terorisme, Narkoba, dan Khilafah

Warga berharap penataan PKL dilakukan secara jelas, konsisten, dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Penerbitan surat peringatan dinilai perlu diikuti dengan tindak lanjut sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberadaan PKL, melainkan juga konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Jika surat peringatan telah diterbitkan, masyarakat tentu mengharapkan kejelasan mengenai kepatuhan pedagang maupun langkah penertiban selanjutnya.

Apabila benar penataan tersebut tidak menunjukkan perkembangan selama sekitar satu bulan, kondisi ini perlu mendapat penjelasan dari pihak berwenang. Meski demikian, penyebab terhentinya penataan dan status pelaksanaan SP3 masih perlu dikonfirmasi kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  Vape Dianggap Aman? Ini Fakta Mengejutkan dari Seminar Anti-Vape di Pesantren
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan kepada pedagang di salah satu lapak pakaian saat kegiatan penertiban dan penataan PKL di kawasan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Tangerang masih diperlukan untuk menjelaskan dasar penerbitan SP3, batas waktu pembongkaran mandiri, hasil pengawasan di lapangan, serta rencana tindak lanjut terhadap lapak yang belum ditertibkan.

Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh pedagang telah menerima surat peringatan tersebut dan apakah pemerintah daerah telah menyiapkan tahapan penertiban lanjutan.

Publik kini menunggu kepastian mengenai kelanjutan penataan PKL di Kutabaru. Apakah penertiban akan dilaksanakan sesuai prosedur, atau kembali tertunda tanpa kejelasan? Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada pada pihak berwenang.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Bidik Investor Data Center, Potensi Listrik Papua 23 GW
AMDAL Jadi Kunci Proyek Aman, Ini Risiko Jika Diabaikan!
PLN INDONESIA POWER UBP BANTEN 3 LONTAR PERKUAT SINERGI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI KNOWLEDGE SHARING DAN PENANDATANGANAN MOU
Sumur Mengering, Warga Legok Dadap Krisis Air Bersih
Urusan Uang dan Sampah Jadi Perhatian di Kalideres
Ngetem di Depan Pasar, Kemacetan Leuwiliang Kian Parah
Tak Kunjung Dibongkar, Bangli di Kutabaru Terancam Ditertibkan Paksa
Penggiat Lingkungan Tangsel Soroti Sampah: “Masalah Sampah Bukan Soal Anggaran!”
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

SP3 PKL Kutabaru Terbit, Penertiban Mandek Sebulan: Ada Apa?

Senin, 28 September 2026 - 09:29 WIB

Indonesia Bidik Investor Data Center, Potensi Listrik Papua 23 GW

Senin, 28 September 2026 - 08:29 WIB

AMDAL Jadi Kunci Proyek Aman, Ini Risiko Jika Diabaikan!

Jumat, 25 September 2026 - 10:27 WIB

PLN INDONESIA POWER UBP BANTEN 3 LONTAR PERKUAT SINERGI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI KNOWLEDGE SHARING DAN PENANDATANGANAN MOU

Sabtu, 19 September 2026 - 07:14 WIB

Sumur Mengering, Warga Legok Dadap Krisis Air Bersih

Berita Terbaru

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama aparat terkait melakukan pemantauan dan penataan lapak pedagang di kawasan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tata Kelola & Konservasi

SP3 PKL Kutabaru Terbit, Penertiban Mandek Sebulan: Ada Apa?

Senin, 19 Okt 2026 - 17:00 WIB