Metrosiar – Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Senin (10/2/2025).
Keluarga korban turut menghadiri untuk menyaksikan secara langsung sidang perdana tersebut.
Rizky Agam, anak korban berharap para terdakwa dapat dijatuhi hukum yang setimpal.
“Kami mengharapkan itu para terdakwa agar dapat hukuman setimpal atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang,” kata Rizky dalam keterangannya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami tetap mengawal kasus ini sampai dengan tuntas, apalagi terdakwa sudah diancam pasal pembunuhan berencana,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga turut mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Militer yang telah menggelar sidang secara terbuka.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Militer karena telah menggelar sidang secara terbuka, jadi teman-teman media bisa meliput di sini,” ucapnya.
Sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil tersebut digelar untuk tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL). Mereka yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
Dalam sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan terhadap bos rental mobil IA (48) terjadi pada Kamis (2/1/2025).
Penembakan tersebut mengakibatkan IA meninggal dunia dan satu korban lainnya berinisial R (58) terluka.
Mereka ditembak ketika melakukan pengejaran mobil sewaan yang diduga digelapkan oleh empat pelaku.
Satu di antaranya merupakan orang yang datang untuk menyewa mobil, sedang tiga lainnya merupakan personel TNI AL.*
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Kompas tv










