SERANG, Metrosiar – Polres Serang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar jam operasional serta kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Kabupaten Serang, Jumat (29/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut berlangsung di Jalan Raya Serang–Cikande, tepatnya di depan CV Aru, Kampung Cibodas Timur, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan. Penertiban menyasar truk bermuatan tanah dan pasir yang masih beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, termasuk kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan.
Kegiatan dipimpin oleh IPDA Sutrisno dengan melibatkan personel Satuan Samapta dan Satlantas Polres Serang serta petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Serang. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan, penertiban, dan memberikan imbauan kepada para sopir agar mematuhi ketentuan jam operasional kendaraan tambang sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Kasat Samapta Polres Serang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Serang bersama Dinas Perhubungan dalam menegakkan aturan demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Serang.
“Sinergitas antara Polres Serang dan Dinas Perhubungan terus diperkuat untuk memastikan kendaraan angkutan tambang beroperasi sesuai ketentuan. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah kemacetan, mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas, serta menjaga kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.
Selain melakukan penertiban, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat beraktivitas di jalan raya serta segera melaporkan apabila menemukan gangguan keamanan melalui layanan Kepolisian 110 Polres Serang.
Melalui kegiatan ini, Polres Serang bersama Dishub Kabupaten Serang berharap tidak ada lagi kendaraan angkutan tambang yang parkir di bahu jalan maupun beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan. Dengan demikian, arus lalu lintas di jalur Serang–Cikande maupun Serang–Rangkasbitung dapat berjalan lebih lancar, aman, dan kondusif.
Penertiban ini juga menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan seluruh pelaku usaha tambang mematuhi regulasi yang berlaku demi kepentingan bersama.









