AJB 1979 Diserang Gugatan Baru, Mediasi di PN Tangerang Berakhir Deadlock

Avatar photo

Senin, 11 Mei 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners, yakni Adv. Sugiyanto, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E., Adv. Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., CPLA, dan Adv. Bagus Bastoro, S.H., saat mengikuti proses mediasi perkara sengketa tanah AJB 1979 di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (11/5/2026).

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners, yakni Adv. Sugiyanto, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E., Adv. Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., CPLA, dan Adv. Bagus Bastoro, S.H., saat mengikuti proses mediasi perkara sengketa tanah AJB 1979 di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (11/5/2026).

Tangerang, Metrosiar – Sidang mediasi ketiga perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang terkait sengketa tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1979 resmi dinyatakan deadlock dan berlanjut ke tahap pokok perkara, Senin (11/5/2026).

Mediasi dipimpin mediator nonhakim Dr. Walim dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Tergugat I dan Tergugat III terhadap proposal perdamaian yang sebelumnya diajukan pihak Penggugat.

Tim kuasa hukum SM & Partners bersama para pihak usai mengikuti sidang mediasi perkara perdata sengketa tanah AJB 1979 di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (11/5/2026).

Dalam sidang mediasi tersebut, pihak Tergugat I dan Tergugat III diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners, yakni Adv. Sugiyanto, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E., Adv. Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., CPLA, dan Adv. Bagus Bastoro, S.H. Melalui kuasa hukumnya, pihak Tergugat secara tegas menolak seluruh isi proposal perdamaian yang diajukan pihak Penggugat.

“Kami meminta kepada hakim mediator agar perkara ini dilanjutkan saja ke pokok perkara, karena klien kami merasa memiliki dasar hukum dan penguasaan yang sah atas tanah tersebut sejak tahun 1979,” tegas kuasa hukum Tergugat.

Seluruh pihak yang hadir dalam mediasi juga telah menandatangani berita acara yang menyatakan proses mediasi tidak mencapai kesepakatan atau deadlock. Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.

Baca juga:  Penggugat Absen di Mediasi Kedua, Proposal Damai Kasus Tanah 40 Tahun Jadi Sorotan

Fakta menarik muncul dalam forum mediasi ketika kuasa hukum ahli waris Rais bin Rimat menyampaikan bahwa pihak keluarga ahli waris tidak mengenal Surya Sumitro, namun mengenal Ato bin H. Icang sebagai pihak yang membeli tanah tersebut dari orang tua mereka.

“Tidak mengenal Surya Sumitro, namun mengenal ATO bin H. ICANG dan mengetahui bahwa ATO lah yang membeli tanah tersebut dari orang tua mereka.”
Pernyataan itu dinilai menjadi fakta penting dalam perkara karena pihak ahli waris penjual secara terbuka mengakui adanya transaksi jual beli tanah kepada Ato bin H. Icang sejak tahun 1979.

Pihak Tergugat juga menegaskan bahwa AJB tahun 1979 tercatat dalam administrasi PPATS Kecamatan Sepatan Timur. Selain itu, tanah disebut telah dikuasai Ato sejak tahun 1979 hingga sekarang, pajak bumi dan bangunan (PBB) dibayar rutin selama puluhan tahun, serta tidak pernah disengketakan selama lebih dari 40 tahun.

Namun pada tahun 2026 muncul gugatan baru yang mendasarkan klaim pada Sertifikat PRONA tahun 1981 dan AJB tahun 1994. Kuasa hukum Tergugat menilai munculnya klaim tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam riwayat administrasi pertanahan yang perlu diuji secara terbuka di persidangan.

Baca juga:  Lari Sambil Berdonasi! Kemala Run 2026 Siap Gaet 10.000 Peserta, Warga Banten Diajak Ikut

“Kami siap membuktikan seluruh fakta hukum di depan Majelis Hakim. Biarlah persidangan nantinya membuka secara terang siapa yang benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut,” tutup tim kuasa hukum Tergugat.

Untuk agenda sidang selanjutnya, para pihak masih menunggu relaas panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Tergugat atas gugatan yang diajukan Penggugat.

“Sebagai prinsipal sekaligus Tergugat III, kami pada dasarnya telah mengikuti seluruh proses mediasi dengan itikad baik. Namun setelah mempelajari proposal perdamaian dari pihak Penggugat, kami merasa tidak menemukan titik penyelesaian yang adil dan jelas.

Karena itu kami sepakat dengan kuasa hukum kami bahwa mediasi ini lebih baik dihentikan daripada terus berlarut-larut tanpa kepastian. Kami meminta agar perkara segera dilanjutkan ke pokok perkara supaya seluruh fakta dan kebenaran dalam sengketa tanah ini dapat dibuka secara terang di persidangan.

Kami juga menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mengikuti seluruh tahapan sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39 WIB

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Berita Terbaru

Foto Bersama

Politik & Pemerintahan

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:13 WIB