Serang, Metrosiar – Pemerintah Provinsi Banten menyepakati kelanjutan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni.
“Insya Allah, kami akan mengutus perangkat daerah untuk serius membahas ini dalam waktu yang tidak lama agar bisa langsung diimplementasikan,” ucap Andra Soni saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (11/08/2026).
Empat instrumen hukum daerah yang masuk ke tahap pembahasan lanjutan tersebut meliputi:
Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil
Regulasi ini dirancang guna memperkuat ketahanan pelaku usaha rakyat di Banten.
“Usaha Kecil dan Mikro (UKM) merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang terbukti paling tangguh dalam menjaga stabilitas ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten,” ujar Andra.
Perubahan Nama dan Bentuk Hukum PT Banten Global Development Menjadi PT Banten (Perseroda)
Restrukturisasi badan usaha milik daerah ini ditujukan guna mengoptimalkan kontribusi terhadap kas daerah dan percepatan pembangunan.
“Keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki Provinsi Banten,” ungkapnya.
Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penyesuaian aturan perpajakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kepastian hukum bagi publik.
“Perubahan itu sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, berkeadilan, mudah dilaksanakan,” kata Andra.
Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Langkah ini merespons pelimpahan kembali sebagian urusan tata kelola sektor tambang ke tingkat daerah.
“Sebagian kewenangan pengelolaan telah dikembalikan ke Pemerintah Daerah Provinsi.
Oleh karena itu, kehadiran payung hukum berupa Perda yang baru menjadi sangat krusial guna mengisi kekosongan regulasi di daerah,” ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, menyambut baik sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam memproses regulasi-regulasi prioritas tersebut.
“Berdasarkan kajian beliau, pada prinsipnya Pak Gubernur Andra Soni menyetujui langkah-langkah DPRD terkait inisiatif terhadap empat Raperda,” kata Fahmi Hakim.
Kelanjutan pembahasan keempat payung hukum ini dinilai vital bagi publik karena menyentuh langsung iklim usaha kecil, efektivitas BUMD, transparansi pajak/retribusi, serta kepastian tata kelola sumber daya mineral di Provinsi Banten.









