Jakarta, Metrosiar – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektrik (liquid vape) yang dilakukan konten kreator atau streamer Muhammad Jannah alias Bigmo melalui tayangan live streaming.
KPAI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan promosi produk rokok elektrik yang melibatkan atau menyasar anak.
“Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Senin (3/8/2026).
KPAI menilai pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik kini mengalami perubahan. Promosi tidak lagi hanya dilakukan melalui iklan konvensional, tetapi juga berkembang melalui media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, figur publik, influencer, kreator konten, hingga visual yang dekat dengan karakter anak dan remaja.
“Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi,” tuturnya.
Menurut KPAI, ruang digital saat ini telah menjadi arena baru pemasaran produk zat adiktif. Apabila tidak diawasi secara serius, media sosial berpotensi menjadi ruang normalisasi perilaku merokok dan penggunaan rokok elektronik sejak usia anak.
KPAI juga menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan promosi produk tembakau dan rokok elektronik.
“Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industri,” ungkap Jasra.
Atas persoalan tersebut, KPAI menyampaikan lima permintaan kepada berbagai pihak.
Pertama, aparat penegak hukum diminta menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak.
Kedua, kementerian dan lembaga terkait diminta memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan beserta seluruh peraturan pelaksanaannya mengenai pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Ketiga, platform media sosial diminta memperkuat sistem pengawasan serta segera menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif.
Keempat, figur publik, influencer, kreator konten, dan agensi digital diminta menghentikan segala bentuk promosi vape yang dapat menjangkau atau memengaruhi anak dan remaja.
Kelima, orang tua, sekolah, dan masyarakat diminta meningkatkan literasi digital serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
Sebelumnya, Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah aksinya mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape melalui tayangan live streaming.
Dugaan tersebut kemudian mendapat perhatian KPAI karena dinilai berkaitan langsung dengan perlindungan anak dari paparan promosi produk zat adiktif di ruang digital.
KPAI berharap aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dapat mengambil langkah tegas agar ruang digital tidak menjadi sarana pemasaran produk yang berpotensi memengaruhi anak dan remaja.







