261 Bangunan di Pasar Kemis Disorot, SP2 Dilayangkan: Bongkar Mandiri atau Ditertibkan!

Avatar photo

Selasa, 28 April 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apel dan pengarahan petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama unsur TNI POLRI, Pol PP dan aparatur Kecamatan Pasar Kemis sebelum pelaksanaan penertiban.

Apel dan pengarahan petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama unsur TNI POLRI, Pol PP dan aparatur Kecamatan Pasar Kemis sebelum pelaksanaan penertiban.

Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang kembali bergerak. Pada Senin, 27 April 2026 pukul 14.00 WIB, tim gabungan menyampaikan surat peringatan ke-2 (SP2) kepada para pemilik bangunan dan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di badan jalan dan saluran drainase di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis.

Kasi Trantib Kecamatan Pasar Kemis, Acep Pudin, mengatakan bahwa penertiban ini menyasar bangunan yang berada di badan jalan, saluran Cipangodokan, serta drainase yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan aliran air.

Baca juga:  Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana

“Penyampaian surat kepada pemilik bangunan dan tempat usaha yang kosong sebanyak 261, yang diberikan SP1 agar pemilik membongkar mandiri selama 2 hari ke depan. Kegiatan ini akan dilakukan penataan/penertiban anak Sungai Cipangodokan di Cilongok,” ujar Acep Pudin kepada wartawan di lokasi.

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pedagang kaki lima di kawasan Jalan Puri Jaya, Pasar Kemis, didampingi Jurnalis Metrosiar, Alex Salembun.

Acep menambahkan, kegiatan ini dilakukan secara persuasif dengan pendekatan humanis. Pihaknya menggandeng berbagai unsur untuk memastikan proses berjalan tertib dan kondusif.

“Kami dari Kecamatan Pasar Kemis bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang, Desa Sukamantri, Koramil, dan Polsek Pasar Kemis memberikan surat kepada para PKL dengan cara santun dan humanis,” tutupnya.

Baca juga:  Anis Matta Buka OK Gelora, Soroti Ketidakpastian Dunia dan Masa Depan Indonesia

Adapun tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari:

  1. Satpol PP Kabupaten Tangerang
  2. Kecamatan Pasar Kemis
  3. Polsek Pasar Kemis
  4. Koramil Pasar Kemis
  5. Desa Sukamantri
  6. Kasi Trantib dan Linmas Kelurahan Kutabumi
Dokumen resmi Surat Peringatan ke-2 (SP2) dari Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait penertiban bangunan liar di wilayah Pasar Kemis.

Perlu diketahui, surat teguran ke-2 ini merupakan tindak lanjut dari SP sebelumnya yang telah diterima para PKL pada 22 April 2026. Pemerintah memberikan waktu pembongkaran mandiri sebelum dilakukan langkah penertiban lanjutan.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Ganggu Jalan, Koramil 11 Pasar Kemis Turunkan Water Tank
Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun
PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka
Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Lurah Pakuhaji Pastikan Penyaluran Bansos Beras Lancar dan Tertib
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 06:49 WIB

Abu Vulkanik Ganggu Jalan, Koramil 11 Pasar Kemis Turunkan Water Tank

Minggu, 6 September 2026 - 15:21 WIB

Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun

Minggu, 6 September 2026 - 09:57 WIB

PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka

Selasa, 1 September 2026 - 15:02 WIB

Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Berita Terbaru

Personel penyidik (kiri) bersama dua orang lainnya (tengah dan kanan) melakukan pemeriksaan terhadap barang temuan berupa jeriken dalam rangka proses penyelidikan.

Peristiwa & Bencana

Tiga Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:11 WIB

Sejumlah tokoh menghadiri pembukaan pameran seni “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta. Para pengunjung tampak mengamati karya-karya yang dipamerkan.

Nusantara

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:07 WIB